PERSATUAN RAKYAT
PENYELAMAT KARST GOMBONG
[PERPAG]
Sekretariat: Ds
Sikayu Kewunen Rt.01/02, Kec. Buayan, Kebumen 54474
Telp.
HP: 087737736871 | email: perpkg@yahoo.com
Press-Release :
“Masyarakat Menolak: Pemkab Kebumen Tak Perlu Terbitkan
Ijin Lingkungan pt Semen Gombong”
Menghidupkan investasi
daerah itu tak harus dengan semata-mata mengeksploitasi sumber daya alam, dalam
hal ini mengeksploitasi batuan karst di Gombong selatan; yang pada gilirannya jelas
mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Penolakan masyarakat di
sekitar kawasan karst Gombong selatan selama ini, seharusnya telah cukup
menjelaskan resistensi terhadap ancaman perusakan lingkungan yang bakal
diakibatkan oleh operasionalisasi tambang batuan karst.
Setelah perubahan regulasi
yang mengatur Kawasan Bentang Alam Karst [KBAK] Gombong Selatan (Kepmen ESDM)
sehingga terbuka ruang untuk merubah kawasan lindung eco-karst menjadi kawasan budidaya tambang, kami melihat adanya
indikasi manipulasi dalam penetapan KBAK yang baru. Terlebih dalam perubahan
ini tak dilampiri detail peta batas-batas dan koordinat yang menjelaskan mana
kawasan lindung dan mana kawasan budidaya.
Modus dan inisiatif
merubah regulasi perlindungan kawasan bentang alam karst yang tak partisipatif
dan cenderung tertutup dari kajian kritis masyarakat luas, juga tak bisa
diletakkan di atas issue otonomi daerah atau pun pertumbuhan iklim investasi
daerah. Kebijakan pembangunan yang berwatak demikian, jelas hanya akan membangkitkan
resistensi luas di masyarakat. Itu sebabnya, kenapa di berbagai tempat,
khususnya di Jawa Tengah; hari ini masyarakat tengah menggalang kekuatan untuk
berjuang mempertahankan ruang hidupnya.
Serbuan kapital di sektor
pertambangan semen yang mengincar berbagai daerah seperti Ajibarang, Wonogiri,
Blora, Rembang, Pati, Gombong; itu semua bukan kepentingan masyarakat luas.
Tapi lebih merupakan kepentingan pemodal yang hanya mengenal hukum akumulasi
dan laba profit semata. Sedangkan kepentingan masyarakat luas akan bumi, air,
udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamNya; malah dikesampingkan
!
Kami tidak bodoh untuk
membiarkan kemenangan propaganda issue kenaikan pendapatan daerah sebagai dalih
legitimasi serbuan tambang di Jawa Tengah khususnya ini. Dalih demikian telah usang.
Selain tak berhitung betapa besar kerugian yang akan diakibatkan dari segala
kegiatan ekstraktif tambang, khususnya tambang batuan karst. Kehancuran ekologi
karst jelas mustahil bisa dipulihkan, direklamasi dengan cara dan teknologi apa
pun. Termasuk dengan “teknologi ramah lingkungan” yang dipuja tak ubahnya
sebagai sihir pengetahuan.
Akan tetapi, Pemkab
Kebumen melalui Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu telah mengumumkan
permohonan ijin lingkungan pt Semen Gombong (3/2) melalui surat No.
503/03/P-IL/II/2016; dan membantu proses terbitnya ijin operasionalisasi kegiatan
tambang semen di wilayah kami. Dengan ini kami tetap secara konsisten
menyatakan MENOLAK terhadap operasionalisasi tambang karst (juga batuan
lempung) yang jelas-jelas bakal berdampak sangat merusak ekologi kawasan.
Pemkab Kebumen tak perlu “pasang
badan” membela tambang semen atau pun terbitkan ijin lingkungan tambang semen
di Gombong selatan.
Aksi Persatuan Rakyat
Aksi Persatuan Rakyat
Penyelamat Karst Gombong [Perpag] digelar di desa-desa seputar kawasan bentang
alam karst Gombong selatan (10/2). Yakni di desa Sikayu, Karangsari, Ragadana,
Banyumudal, Nagaraji. Aksi dimulai pada pagi hari jam 07.00.
Dilanjutkan siang dengan
menyertakan beberapa perwakilan guna mengantar surat penolakan ke Badan
Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kab. Kebumen.
Sebelum mendatangi kantor BPMPT,
Perpag menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Kebumen
Kebumen, 10 Februari 2015,
Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong [Perpag]
Samtilar Nanang
Triadi
Ketua Sekretaris
0 komentar:
Posting Komentar