Selasa, 09 Februari 2016

Press-Release

PERSATUAN RAKYAT PENYELAMAT KARST GOMBONG
[PERPAG]
Sekretariat: Ds Sikayu Kewunen Rt.01/02, Kec. Buayan, Kebumen 54474
Telp. HP: 087737736871 | email: perpkg@yahoo.com


Press-Release :

“Masyarakat Menolak: Pemkab Kebumen Tak Perlu Terbitkan Ijin Lingkungan pt Semen Gombong”

Menghidupkan investasi daerah itu tak harus dengan semata-mata mengeksploitasi sumber daya alam, dalam hal ini mengeksploitasi batuan karst di Gombong selatan; yang pada gilirannya jelas mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Penolakan masyarakat di sekitar kawasan karst Gombong selatan selama ini, seharusnya telah cukup menjelaskan resistensi terhadap ancaman perusakan lingkungan yang bakal diakibatkan oleh operasionalisasi tambang batuan karst.

Setelah perubahan regulasi yang mengatur Kawasan Bentang Alam Karst [KBAK] Gombong Selatan (Kepmen ESDM) sehingga terbuka ruang untuk merubah kawasan lindung eco-karst menjadi kawasan budidaya tambang, kami melihat adanya indikasi manipulasi dalam penetapan KBAK yang baru. Terlebih dalam perubahan ini tak dilampiri detail peta batas-batas dan koordinat yang menjelaskan mana kawasan lindung dan mana kawasan budidaya.

Modus dan inisiatif merubah regulasi perlindungan kawasan bentang alam karst yang tak partisipatif dan cenderung tertutup dari kajian kritis masyarakat luas, juga tak bisa diletakkan di atas issue otonomi daerah atau pun pertumbuhan iklim investasi daerah. Kebijakan pembangunan yang berwatak demikian, jelas hanya akan membangkitkan resistensi luas di masyarakat. Itu sebabnya, kenapa di berbagai tempat, khususnya di Jawa Tengah; hari ini masyarakat tengah menggalang kekuatan untuk berjuang mempertahankan ruang hidupnya.

Serbuan kapital di sektor pertambangan semen yang mengincar berbagai daerah seperti Ajibarang, Wonogiri, Blora, Rembang, Pati, Gombong; itu semua bukan kepentingan masyarakat luas. Tapi lebih merupakan kepentingan pemodal yang hanya mengenal hukum akumulasi dan laba profit semata. Sedangkan kepentingan masyarakat luas akan bumi, air, udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamNya; malah dikesampingkan !

Kami tidak bodoh untuk membiarkan kemenangan propaganda issue kenaikan pendapatan daerah sebagai dalih legitimasi serbuan tambang di Jawa Tengah khususnya ini. Dalih demikian telah usang. Selain tak berhitung betapa besar kerugian yang akan diakibatkan dari segala kegiatan ekstraktif tambang, khususnya tambang batuan karst. Kehancuran ekologi karst jelas mustahil bisa dipulihkan, direklamasi dengan cara dan teknologi apa pun. Termasuk dengan “teknologi ramah lingkungan” yang dipuja tak ubahnya sebagai sihir pengetahuan.     

Akan tetapi, Pemkab Kebumen melalui Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu telah mengumumkan permohonan ijin lingkungan pt Semen Gombong (3/2) melalui surat No. 503/03/P-IL/II/2016; dan membantu proses terbitnya ijin operasionalisasi kegiatan tambang semen di wilayah kami. Dengan ini kami tetap secara konsisten menyatakan MENOLAK terhadap operasionalisasi tambang karst (juga batuan lempung) yang jelas-jelas bakal berdampak sangat merusak ekologi kawasan.     

Pemkab Kebumen tak perlu “pasang badan” membela tambang semen atau pun terbitkan ijin lingkungan tambang semen di Gombong selatan.

Aksi Persatuan Rakyat

Aksi Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong [Perpag] digelar di desa-desa seputar kawasan bentang alam karst Gombong selatan (10/2). Yakni di desa Sikayu, Karangsari, Ragadana, Banyumudal, Nagaraji. Aksi dimulai pada pagi hari jam 07.00.

Dilanjutkan siang dengan menyertakan beberapa perwakilan guna mengantar surat penolakan ke Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kab. Kebumen.

Sebelum mendatangi kantor BPMPT, Perpag menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Kebumen

Kebumen, 10 Februari 2015,

Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong [Perpag]




Samtilar                                                             Nanang Triadi

            Ketua                                                                      Sekretaris

0 komentar:

Posting Komentar