Rabu, 08 Juni 2016

Perpag Aksi dan Jawa Darurat Tambang

rilis: Eggy Yunaedi
 

BAKAR AMDAL: Warga yang tergabung dalam PERPAG membakar dokumen Amdal Pt Semen Gombong, sebagai bentuk protes atas dilangsungkannya proses Amdal yang sejak awal disebut warga sebagai dokumen "Amdal Abal-abal". [Foto: Eggy Yunaedi]
 
Kali ini di Gombong Kebumen, warga menolak pabrik dan tambang semen yang mengancam lingkungan, pertanian dan penghidupan. Karena ijin cukup dikeluarkan oleh pemerintah daerah Tingkat II. Setelah Pati dan Rembang, masih banyak ijin siap menyusul antrian. Jawa Darurat Tambang.

Kebijakan umum Pemerintahan Jokowi-JK sampai hari ini senyatanya ialah semakin membuka keran investasi menjadi kucuran modal yang lebih deras. Hal tersebut berkorelasi dengan deras pula kemungkinan potensi konflik.

 Pembangunan infrastruktur, perluasan perkebunan sawit serta pengerukan sumberdaya alam lewat usaha-usaha pertambangan besar akan berdampak bagi rakyat. Dengan masuknya investasi yang secara terang difasilitasi pula melalui proses deregulasi dan debirokratisasi yang menjadi salah satu pokok kerja pemerintahan Jokowi-JK di tambah dengan penguatan keamanan nasional yang dapat mengancam produktivitas rakyat. 

Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Buayan dan Rowokele Kabupaten Kebumen. Rencana Pembangunan pabrik semen serta penambangan di Kawasan Karst Gombong Selatan Oleh PT Semen Gombong memberi kekhawatiran besar, dimana Kurang lebih 40.000 masyarakat akan terdampak dengan pembangunan pabrik semen tersebut. Hal tersebut sekiranya dapat merusak ekosistem yang ada diwilayah kawasan karst gombong selatan bahkan berdampak dengan hilangnya sumber air yang selama ini digunakan masyarakat untuk menopang dan memenuhi kebutuhan ekonominya.


Aspirasi besar rakyat untuk menolak rencana pendirian pabrik semen dan penambangan oleh PT Semen Gombong merupakan pokok utama yang di suarakan Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG). Beberapa usaha dilakukan demi mengutarakan kegelisahan bilamana PT Semen Gombong mendapat izin, beroperasi dan kemudian memberi dampak. Di samping aksi di muka umum ataupun audiensi dengan Bupati dan DPRD kabupaten kebumen demi menyampaikan keberatan warga, Kegelisahan masyarakat tersebut telah pula di sampaikan lewat petisi yang ditandatangani oleh ribuan warga. Akan tetapi hingga saat ini proses amdal masih tetap berjalan.
Dokumen amdal yang di upayakan oleh PT Semen Gombong masih dinilai tidak memberikan rasa tenang kepada masyarakat yang akan terdampak. Disatu sisi aspirasi rakyat yang menolak masih terkesan terabaikan, di sisi lain telah tumbuh kesadaran baru dikalangan masyarakat bahwa dokumen AMDAL hanya menjadi instrumen yang melegitimasikan pendirian pabrik PT Semen Gombong. Sudah selayaknya AMDAL bukan hanya sebagai prosedur belaka.
Di bulan Ramadhan ini dimana umat islam sedang menjalankan ibadah puasa sidang pembahasan AMDAL terus berlanjut di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Jateng tanggal 8 Juni 2016. Dalam momentum itu PERPAG dan segenap masyarakat yang peduli terhadap Karst Gombong tidak mengambil langkah pasif dengan terus menyuarakan kegelisahan terhadap rencana berdirinya pabrik PT Semen Gombong lewat aksi dimuka umum, dengan menitipkan pesan-pesan dari segenap masyarakat terdampak sebagai berikut:
Menitipkan pesan masyarakat kepada Pemprov Jateng dengan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur untuk menghentikan Proses perizinan Amdal PT Semen Gombong.


Menitipkan pesan masyarakat yaitu agar Pemerintah Pusat sampai ke pemerintah daerah dapat berlaku bijaksana dengan menolak pengajuan izin terhadap pertambangan Karst bahkan meninjau ulang setiap pertambangan karst di berbagai daerah termasuk di Jawa Tengah.


Pesan ini di sampaikan sebagai bentuk atas masih besarnya harapan masyarakat agar Pemerintah lebih bijaksana dan adil. Masyarakat dengan tegas bertekad untuk terus menyuarakan penolakan beroperasinya PT Semen Gombong. PERPAG mengkhawatirkan dengan beroperasinya PT Semen Gombong di wilayah Gombong Selatan malah akan menciptakan kondisi yang tidak kondusif dan tidak stabil . 


Selain itu jika PT Semen Gombong diijinkan beroperasi, masyarakat dapat menarik simpulan bahwa Pemerintah hanya memiliki keberpihakan kepada aspirasi para pemodal dan pengusaha saja, dimana hal tersebut sangat tidak konstitusional dengan mengesampingkan asas kedaulatan rakyat. Nantinya atas simpulan tersebut akan menjadi tugas dan tekad bagi PERPAG pula untuk menyuarakannya di tengah rakyat, dimana terdapat ruang-ruang dari kedaulatan rakyat yang di langgar.

Salam Lestari….!!! 





Narahubung:
Ketua PERPAG - Samtilar (085226697661)


https://www.facebook.com/eggy.yunaedi/posts/10206513467022011

0 komentar:

Posting Komentar