Tommy Apriando, Yogyakarta
Pembahasan dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pertambangan semen oleh PT. Semen Gombong, berlangsung Senin, (2/5/16 ). Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) mendesak pembahasan Amdal dihentikan. Mereka menyatakan, penyusunan tak melibatkan masyarakat terdampak dan banyak kebohongan data.
Menurut perwakilan Perpag, Lapiyo, rencana pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping dapat merugikan rakyat serta melanggar hak asasi manusia di sekitar pabrik dan tambang. “Karst menyimpan air dan mengalir lewat sungai bawah tanah. Jika ditambang, air akan hilang,” katanya.
Sejak era Orde Baru, anak usaha Medco Group ini di Desa Sikayu ini sudah pembebasan lahan. Kala itu, pembebasan lahan sarat intimidasi dan penggelapan uang pembayaran tanah. Terjadi juga kontroversi perubahan bentang alam karst hingga mempersempit kawasan lindung. Pemangkasan bentang alam karst ini, katanya, tak mengacu peraturan terkait ciri ciri wilayah karst.
Dari penelitian bersama Masyarakat Speleologi Indonesia (MSI), wilayah yang dipangkas memiliki ciri karst lindung, berbukit kerucut, gua dan ponor serta sungai bawah tanah. Pemangkasan bentang alam karst ini, diduga kongkalikong antara pejabat berwenang dengan perusahaan Semen. Dia menuntut, pemerintah membentuk tim investigasi terkait masalah ini. “Jika ditemukan kolusi dan suap pelaku wajib dibawa kemeja hijau.”
Lapiyo mengatakan, selain soal pembebasan lahan dan penetapan bentang alam karst, Amdal cacat hukum. Pelibatan dan sosialisasi perusahaan sangat minim. Dalam sosialisasi, perusahaan diduga membohongi publik. Kebohongan ini, katanya, saat menjelaskan soal karst dan fungsi karst. Semen Gombong menyatakan, penambangan tak akan berpengaruh terhadap debit sumber mata air rakyat tetapi dalam dokumen resmi draf Amdal dinyatakan kuantitas dan kualitas air akan berkurang saat penambangan berjalan.
Dalam sosialisasi, perusahaan menyatakan, wilayah tambang bukan aliran sungai bawah tanah tetapi tak dapat membuktikan secara ilmiah dengan menunjukkan peta geo hidrologi. Amdal layak tak lanjut karena rakyat sekitar menolak.
“Ini hak rakyat ikut menentukan pembangunan di desa mereka. Jangan sampai demi Investasi, kesejahteraan dan keselamatan rakyat jadi tumbal.”
Samtilar, Ketua Perpag mengatakan, alasan lain penolakan tambang karena khawatir sumber mata air hilang. Air ini, untuk minum, pertanian, perikanan dan kegiatan lain. Dengan pengetahuan kesejarahan dan pengetahuan empiris, rakyat berani memastikan penambangan pasti merusak sumber air.
Petrasa Wacana, Koordinator Bidang Konservasi, Advokasi dan Kampanye MS mengatakan, penambangan karst Gombong akan menghilangkan zona epikarst. Zona ini, sebagai penyimpan utama air hujan antara 5-50 meter bagian atas perbukitan karst. Ia pengontrol sistem kartifikasi.
Air tersimpan, katanya, mampu melarutkan batuan gamping melalui zona-zona rekahan menuju sungai bawah tanah. Fungsi utama air sebagai media pelarut membentuk speleothem dan sistem perguaan atau sungai bawah tanah.
Berdasarkan penelitian MSI 2015, water tracing menggunakan merang, pada Goa Pucung dan Jeblosan, setelah beberapa hari merang keluar pada mata air Goa Candi, Kali Winong dan Kali Sirah.
Berdasarkan analisis pola aliran, sungai bawah tanah melewati areal IUP hingga penambangan berdampak langsung pada sungai bawah tanah yang mengalir ke Kali Winong dan Kali Sirah.
Bukit-bukit penyimpan air utama kala hilang mengakibatkan air hujan tak tersimpan pada zona epikarst. Dia meningkatkan debit air permukaan, hilang mata air sumber air utama Desa Sikayu. “Air tak terserap menyebabkan banjir.”
Pemkab Kebumen, hingga kini belum mengambil sikap terhadap permohonan izin lingkungan Semen Gombong. Bupati Kebumen HM Yahya Fuad mengatakan, warga pro kontra terhadap rencana penambangan Semen Gombong. Banyak warga khawatir tambang akan merusak goa dan sumber mata air.
“Saya sudah rapat dengan gubernur dan menyampaikan kepada bapak Presiden. Intinya pesan beliau, (ambil keputusan) mana terbaik bagi masyarakat,” kata Fuad.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam rilis mengatakan, penyusunan Amdal harus melibatkan berbagai pihak, mulai pakar, Badan Lingkungan Hidup (BLH), hingga tokoh masyarakat.
“Saya mau ini jadi pembelajaran bagus. Kalau ada catatan dari pakar yang belum sesuai, mohon dari tim (tim penyusun Amdal) bisa melengkapi. Kalau memang bisa boleh berdebat,” katanya. Penyusunan Amdal harus adil dan menghasilkan studi kelayakan terhadap lingkungan sesuai dengan kondisi lapangan.
Tak layak
Pakar Ekologi Universitas Diponegoro Norma Afiati dalam pembahasan Amdal menyatakan, Amdal Semen Gombong tak layak karena tim penyusun belum menyebutkan lengkap entitas di karst Gombong, lokasi rencana penambangan pabrik semen. Padahal, daerah itu banyak hewan ampibi. Jika entitas tak disebutkan khawatir penambangan merusak populasi mereka.
“Di dalam RK-RPL tak jelas letak. Koordinat tak ada. Spesifikasi kontruksi, apakah dinding tanah, beton terbuka, atau tertutup kemiringan tidak disebutkan. Padahal ampibi katak cs organisme menuju kepunahan karena habitat ciut.
Direktur Semen Gombong Aries Tarjimanto mengatakan, pabrik semen berkapasitas produksi 2,3 juta ton semen per tahun atau 1,9 ton clinker per tahun dengan luas tambang batu lempung 124 hektar. Tambang batu gamping 147,5 hektar. Penyusunan Amdal oleh tim sudah menerapkan konservasi lahan, revegetasi, hingga pembuatan embung.
Menurut dia, dampak kerusakan lingkungan bisa diminimalisasi. “Kami akan konservasi lahan, penanaman pohon di lokasi yang tak boleh ditambang hingga revegetasi dan pembuatan embung.”
Dia mengklaim, ada pabrik semen membantu perekonomian warga sekitar karena menyerap pekerja lokal 1.600 orang masa konstruksi, 360 orang pengoperasian, dan 50 pekerja tambang.
http://www.mongabay.co.id/2016/05/12/warga-desak-hentikan-pembahasan-amdal-semen-gombong-selatan/
0 komentar:
Posting Komentar