Kamis, 11 Februari 2016

PB-MSI Tolak Pendirian Pabrik PT Semen Gombong

Redaksi : Eko Purnomo |  Kamis, 11 Februari 2016 | 20:28 WIB

Fajarnews.com, PURWOKERTO - Pengurus Besar Masyarakat Speleologi Indonesia menolak rencana pendirian pabrik semen PT Semen Gombong di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Dalam keterangan pers yang diterima Fajarnews Melalui Antara di Purwokerto, Kamis malam, Presiden PB-MSI Cahyo Rahmadi mengatakan bahwa penolakan dilakukan karena adanya Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan PT Semen Gombong Nomor 503/03/P-IL/II/2016 yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Pemerintah Kabupaten Kebumen pada tanggal 03 Februari 2016.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melayangkan surat kepada Kepala BPMPT Kabupaten Kebumen yang intinya meminta instansi tersebut tidak memberikan izin lingkungan terhadap PT Semen Gombong.

Dalam surat tersebut, lanjut dia, pihaknya melampirkan Kertas Posisi Masyarakat Speleologi Indonesia terkait permasalahan di Kawasan Karst Gombong.

"Kami menolak pendirian PT Semen Gombong dan mengimbau kepada Kepala BPMPT Kabupaten Kebumen untuk tidak memberikan izin lingkungan terhadap PT Semen Gombong dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terlampir dalam kertas posisi tersebut," katanya.

Dalam kertas posisi tersebut, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa Kawasan Karst Gombong merupakan kawasan yang seharusnya dilindungi kelestariannya karena memiliki kemanfaatan yang tinggi bagi kehidupan manusia dan keanekaragaman hayati.

Menurut dia, Kawasan Karst Gombong sebelumnya telah dicanangkan sebagai Kawasan Geologi dan Ekokarst oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berpidato di Pendopo Sewoko Projo Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 6 Desember 2004.

"Pencanangan Karst Gombong sebagai kawasan ekokarst tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 961.K/40/MEM/2003. Oleh karena itu, kami menolak rencana pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping oleh PT Semen Gombong di Kabupaten Kebumen," katanya.

Cahyo mengatakan bahwa permohonan izin lingkungan yang diajukan oleh PT Semen Gombong kepada Kepala BPMPT Kabupaten Kebumen harus disikapi dengan penuh kehati-hatian mengingat fungsi ekosistem esensial Karst Gombong sebagai penyangga kehidupan masyarakat di Kebumen dan sekitarnya sehingga permohonan izin tersebut harus ditolak untuk melindungi dan memastikan kelangsungan fungsi ekosistem esensial Karst Gombong.

Menurut dia, perlu peninjauan kembali penetapan Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Permen ESDM Nomor 17/2012 untuk memberi kepastian fungsi lindung dan penyangga kehidupan masyarakat Kebumen dan sekitarnya.

"Perlu peninjauan kembali izin lingkungan rencana pendirian pabrik semen di Jawa mengingat fungsi ekosistem esensial karst yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan menjadi penyangga sistem kehidupan masyarakat luas," katanya.

Ia mengatakan bahwa PB MSI mendorong semua pemerintah kabupaten dan provinsi untuk mencari alternatif pemanfaatan karst yang berkelanjutan yang menjamin kelangsungan fungsi ekosistem esensial karst untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan khususnya pertanian.

Menurut dia, pihaknya mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Karst agar segera ditetapkan untuk menjamin fungsi lindung ekosistem esensial karst.

"Kami mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 'casu quo' (c.q.) Badan Geologi untuk menetapkan kawasan bentang alam karst dengan penuh kehati-hatian didasari pertimbangan ilmiah untuk memastikan kawasan lindung geologi menjamin kelangsungan fungsi kawasan karst sebagai penyimpan air," katanya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya juga mendorong para penelusur gua, pegiat speleologi, pemerhati karst, peneliti, dan akademisi untuk bergotong royong dan bahu membahu untuk berperan dan berkontribusi dalam upaya pelestarian ekosistem esensial karst melalui kegiatan inventarisasi, pemetaan, penelitian, eksplorasi dan ekspedisi, serta pengembangan danpenerapan speleologi bersama-sama masyarakat.

Menurut dia, pengelolaan data dan informasi potensi karst dan gua Indonesia perlu bersama-sama dikelola.

"Masyarakat Speleologi Indonesia membuka diri untuk bersama-sama mengembangkan apa yang sudah ada di CavesID atau laman http://peta.caves.or.id untuk diperkaya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pendidikan, penelitian, dan kelestarian ekosistem karst. (Antara/FC)


http://news.fajarnews.com/read/2016/02/11/8995/pb-msi.tolak.pendirian.pabrik.pt.semen.gombong

0 komentar:

Posting Komentar