KAMIS, 09 JUNI 2016 | 14:44 WIB
Perwakilan warga dari lima desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah membakar dokumen izin Amdal milik PT Semen Gombong di halaman kantor Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, 8 Juni 2016. Warga menolak pembangunan pabrik Semen Gombong dengan alasan kerusakan lingkungan. TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO.CO, Semarang - Komisi Penilai Amdal Jawa Tengah, mengeluarkan rekomendasi dokumen� analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diajukan PT Semen Gombong, tidak memenuhi kelayakan. Keputusan itu diambil dalam sidang tim penilai amdal pada Rabu 8 Juni 2016.
Koordinator Tim Pakar Komisi Penilai Amdal Jawa Tengah, Dwi Purwantoro Sasongko, menyatakan ada beberapa alasan penyebab pendirian pabrik semen di Kawasan Karst Gombong Selatan oleh PT Semen Gombong (Medco Group) itu tidak layak lingkungan. “Kawasan IUP (izin usaha penambangan) eksplorasi PT Semen Gombong dinyatakan bagian dari ekosistem kawasan karst, sehingga tidak boleh ditambang,” kata Dwi, kepada Tempo, di Semarang, Kami 9 Juni 2016.
Ekosistem kawasan karst ini, masuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong yang telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KBAK masuk kategori kawasan lindung karst atau kategori karst kelas satu, sehingga tidak bisa ditambang. Hal ini sesuai Keputusan Menteri ESDM, Nomor 17, tahun 2012, tentang Penetapan Kawasan Bentang Karst.
Dwi menyatakan, karena kawasan IUP ekplorasi PT Gombong merupakan ekosistem karst, maka penambangan batu gamping di kawasan itu akan menyebabkan perubahan pola karst, baik eksokarst mau pun endokarst-nya. “Akan menganggu sistem air bawah tanah di kawasan karst tersebut,” kata Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Diponegoro itu.
PT Gombong mengajukan IUP batu gamping seluas 99,7 hektare dari area yang ada seluas 147,5 hektare. Dia menambahkan karena penambangan merupakan kegiatan utama pada bagian hulu untuk penyiapan bahan baku semen dan dinyatakan tidak layak, maka seluruh rencana kegiatan tidak layak lingkungan. “Baik penambangan dan proses produksi pabrik semennya,” kata Dwi.
Dalam sidang penilai amdal, pemrakarsa PT Semen Gombong juga hadir. Mereka mempresentasikan dokumen amdal yang telah disusunnya. Dwi bercerita, saat tim penilai mengumumkan hasil rekomendasi, PT Semen Gombong tak diberi sesi tanggapan. “Tim penilai harus independen,” kata Dwi lagi.
Di sela-sela sidang, ratusan warga dari Gombong juga unjuk rasa. Mereka menolak pendirian pabrik semen itu. Saat mengetahui amdal tidak layak, mereka pun meluapkan kegembiraan dengan membakar dokumen amdal.�
Tim penilai amdal Jawa Tengah akan segera mengirimkan hasil rekomendasinya ke Bupati Kebumen. Sebab, kewenangan menerbitkan surat keputusan kelayakan dan penertiban sebuah izin lingkungan ada di tangan bupati.
Selain dari tim pakar, tim penilai amdal juga ada dari unsur tim teknis. Anggota tim teknis, Rahmad Bowo, menyatakan tim bertugas memeriksa dan menilai dokumen. “Kami periksa keabsahannya. Dokumen yang ada juga dicocokan dengan kesesuaian teori dan metodologi,” kata dosen Hukum Universitas Sultan Agung Semarang itu.
Sementara itu, PT.Semen Gombong, berkali-kali dihubungi Tempo belum ada jawaban. Pesan pendek yang dikirim pun belum ada respon
ROFIUDDIN
https://m.tempo.co/read/news/2016/06/09/058778281/amdal-pabrik-semen-pt-gombong-dinilai-tak-layak
http://www.ibnuwajak.id/2016/05/kesan-belajar-karst-di-panggul-trenggalek.html
BalasHapus