Ilustrasi. Berantas Mafia Tambang. Massa dari koalisi anti-mafia tambang mengangkat spanduk bertuliskan dukungan kepada KPK saat berunjuk rasa di halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/15). Dalam aksinya mereka mendukung KPK untuk memberantas korupsi di sektor tambang, hutan, perkebunan, kelautan, dan kekayaan alam lainnya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Koalisi Anti Mafia Tambang (3), menyerukan kepada KPK untuk melanjutkan pengawasan terhadap sektor mineral dan batubara untuk memastikan reformasi tata kelola secara total.
"Hanya sebagian kecil yang tercakup dalam tahap pertama Korsup Minerba. KPK harus menunjukkan keseriusan mereka dengan melanjutkan koordinasi dan supervisi sektor pertambangan dan meningkatkan tingkatnya untuk juga mencakup Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mencapai lebih dari 70% dari produksi nasional," kata Pius Ginting, juru bicara Koalisi.
Gubernur dari 12 provinsi diundang ke KPK pada hari Senin, 15 Februari, untuk mendengar hasil dari proses supervisi di wilayah mereka dan membahas langkah-langkah aksi berikutnya. Mereka juga disajikan indeks kinerja, yang disusun oleh Koalisi Anti Mafia Tambang.
Sulawesi Tengah mendapatkan skor tertinggi dengan dengan indeks 68, dan pencabutan 12 izin yang tidak clean and clear dan penurunan yang signifikan wilayah tumpang tindih pertambangan dengan kawasan konservasi. Kalimantan Selatan berada pada posisi terakhir dengan hanya satu izin bermasalah yang dicabut dan skor indeks 32.
Koalisi menuntut KPK untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dan menyerukan kepada KPK untuk meningkatkan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
"Jumlah izin dicabut atau tidak dilanjutkan sejauh ini hanya sekitar 20% dari total jumlah yang direkomendasikan untuk ditutup and belum clean and clear. Beberapa di antaranya beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dan beberapa berada di daerah konservasi, "kata Timer Manurung dari koalisi Koalisi Anti Mafia Tambang.
"Saat ini, pemerintah tidak memiliki instrumen yang dapat diandalkan untuk memverifikasi validitas laporan produksi dan pajak perusahaan. Selama periode pengawasan, penerimaan negara dari sektor batubara mineral dan di 12 provinsi meningkat sebesar Rp 10 triliun. Walau angkanya besar, ini tidak cukup, kerugian negara masih tinggi dan kita perlu meningkatkan pengawasan di sektor pertambangan," lanjut Timer.
Tata kelola yang buruk di sektor ini adalah masalah yang serius. Banyak perusahaan pertambangan mulai beroperasi tanpa memberikan jaminan reklamasi.
"Banyak bekas lubang tambang hanya ditinggalkan begitu saja, dan mengakibatkan kecelakaan fatal dan bencana lingkungan. Di Kalimantan Timur, setidaknya 19 anak tenggelam dan tewas di lubang tambang yang ditinggalkan sejak tahun 2011," kata Pius.
"Banyak bekas lubang tambang hanya ditinggalkan begitu saja, dan mengakibatkan kecelakaan fatal dan bencana lingkungan. Di Kalimantan Timur, setidaknya 19 anak tenggelam dan tewas di lubang tambang yang ditinggalkan sejak tahun 2011," kata Pius.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Timer Manurung. Email: timer [at] auriga [dot] or[dot]id
Pius Ginting. Email: pius [dot] ginting [at] gmail [dot] com
Timer Manurung. Email: timer [at] auriga [dot] or[dot]id
Pius Ginting. Email: pius [dot] ginting [at] gmail [dot] com
Catatan untuk editor:
(1) Ke-12 provinsi tersebut adalah Riau, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur (termasuk Kalimantan Utara), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
(2) Korsup Minerba melibatkan proses kerjasama dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan KPK untuk menilai legalitas izin pertambangan. Isu yang diinvestigasi termasuk gagalnya pembayaran pajak dan royalti, tidak adanya NPWP dan izin yang tumpang tindih dengan penggunaan lahan lainnya seperti kehutanan dan perkebunan. Koordinasi dan pengawasan sektor mineral dan batubara pada tahap awal dilakukan di 12 provinsi dengan jumlah izin usaha pertambangan (IUP) terbanyak di Indonesia. Pada awal 2014, ada 10.922 IUP atau 60 persen dari total nasional.
Para Bupati, Walikota, dan Gubernur dari 12 provinsi diberi serangkaian rencana aksi yang telah disepakati sebelumnya. Rencana aksi tersebut termasuk manajemen perizinan, kewajiban keuangan korporasi, serta pengembangan industri hilir.
Para pemimpin pemerintah daerah di 12 provinsi secara intensif berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan rencana aksi mereka. Setiap tiga bulan, mereka harus menyampaikan laporan kemajuan kepada Kementerian. Seluruh proses berada di bawah pengawasan KPK.
(3) Koalisi Anti Mafia Tambang didukung oleh Auriga, Walhi, Jatam, SAINS dan CSO daerah termasuk Sampan. Bersama dengan jaringan CSO daerah, Koalisi terlibat dalam koordinasi dan pengawasan sektor mineral dan batubara dan KPK.
0 komentar:
Posting Komentar