MONDAY , FEBRUARY 15 2016
Padang, Target Sumbar – Dinas Pertambangan dan ESDM provinsi Sumbar selaku ujung tombak dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pertambangan dinilai sangat lemah.
Hal ini terungkap, dari pengakuan Kasi. Pengawasan Pertambangan, Jhony Edwar, yang dijumpai Jumat (5/2) diruang kerjannya, Kantor Pertambangan dan ESDM Provinsi Sumbar.
Dikatakannya, Dinas Pertambanagan dan ESDM Sumbar pada penghujung tahun 2014 lalu, pernah melakukan inspeksi ke lahan tambang Bukit Kapur Karang Putih, untuk meninjau kondisi disekitar lahan pertambangan milik PTSP tersebut.
Dari situ, Tim Dinas Pertambangan menemukan adanya Settling Pond (Kolam Pengendap) tidak berfungsi dimana pembuangan air limbah batu kapur PTSP langsung mengalir ke sungai. Hal ini terjadi sudah bertahun-tahun dan apabila tetap dibiarkan maka akan berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat banyak, kondisi itu harus segera diperbaiki. Ungkap Jhon Edwar.
Meskipun dinas Pertambangan Sumbar 2014 lalu sudah menginstruksikan kepada PTSP, melalui buku inspeksinya namun hingga sekarang PTSP masih belum juga merealisasikannya.
Dilain pihak Ketua LSM Penjara Sumbar, Amril, dengan tegas mengatakan, dari kejadian tersebut, dapat diambil suatu kesimpulan, bahwa Dinas Pertambangan Sumbar “Impoten” alias tidak bisa berbuat apa-apa kepada PTSP. Terbukti dengan adanya temuan petugas pengawasan pertambangan itu, yakni adanya pencemaran lingkungan terhadap debu yang ditimbulkan dan Settling Pond tidak berfungsi. Meskipun sudah di instruksikan sesuai kewenangannya, namun itu tidaklah berarti bagi PTSP.
Sehingga teguran itu sampai sekarang tidak digubris oleh PTSP. Ini menandakan, dinas Pertambangan bisa dikatakan “impoten”. Seharusnya Dinas Pertambangan dan ESDM Prov. Sumbar telah memberikan sanksi berat kepada PTSP sesuai tugas dan kewenangannya. Jelas Amril.
Dari hasil pantauan Media ini dilapangan yang dilakukan saat pada hari hujan, terlihat Settling Pond (kolam pengendap) tidak berfungsi. Oleh karenanya, air limbah tambang batu kapur PTSP langsung mengalir ke sungai tanpa adanya proses penyaringan atau pengendapan, sehingga pencemaran yang terjadi disepanjang sungai terlihat sangat parah. Hal ini tentu sangat mengancam kehidupan satwa yang ada disepanjang sungai dan kerusakan lingkungan disepanjang sungai tentu makin menghawatirkan.
Diketahui bersama bahwa setiap kegiatan penambangan pasti menghasilkan limbah, baik berupa limbah cair, padat, ataupun gas/udara. Khusus untuk limbah cair, porsi terbesar berasal dari aktivitas pembukaan lahan dan material buangan (waste) yang mudah tererosi sehingga mempengaruhi baku mutu air limpasan yang keluar dari area penambangan yang menuju ke badan sungai atau meresap menjadi air tanah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 113 tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan, disebutkan bahwa air limbah yang berasal dari kegiatan penambangan dan air limbah yang berasal dari kegiatan pengolahan/pencucian harus dikelola dengan pengendapan sebelum dibuang ke air permukaan dan air yang dibuang harus memenuhi baku mutu yang ditetapkan
Fungsi Kolam Pengendap
Settling Pond adalah suatu penyaluran berbentuk kolam yang berfungsi sebagai kolam pengendapan terhadap semua air dari areal tambang. Kolam pengendap (sediment pond) adalah tempat untuk menangkap runoff dan menahan air ketika tanah dan kotoran lain dalam air mengendap menjadi sedimen. Kebanyakan kolam pengendap diperlukan karena air keluaran yang mengandung banyak Total Suspended Solid atau residu tersuspensi yang melampaui baku mutu kualitas keluaran air. Secara garis besar kolam pengendap bisa dibuat dengan membangun tanggul penahan atau menggali lubang untuk tampungan air atau sedimen.
Kolam pengendap berbeda dengan sebuah dam dimana bertujuan untuk menahan air hanya selama untuk mengendapkan material tersuspensi, setelah air jernih, air tersebut bisa dialirkan. Kolam pengendap juga harus dipelihara, dimana bila sediment telah mengendap dan mencapai kadar air tertentu dimana bisa dibuang, maka pembuangan atau pengerukan kolam dilakukan. Kolam pengendap selain sebagai tempat untuk mengendapkan material tersuspensi, di area tambang juga berfungsi sebagai penampungan air limbah yang mengandung logam berat (Fe dan Mn) dan air yang mengandung asam, dimana di dalam tampungan tersebut dilakukan perlakuan penetralan air limbah atau tercemar sehingga bisa menjadi normal sesuai ambang batas baku mutu yang disyaratkan oleh Pemerintah.
Di kolam pengendap tersebut bisa dilakukan treatment berupa pengapuran, pemberian alum, aerasi, dan perlakuan-perlakuan lainnya sesuai dengan kondisi kandungan limbahnya. Uraian terkait fungsi atau cara kerja kolam pengendap ini, sesuai yang dikatakan oleh pakar pertambangan.
Seharusnya PT. Semen Padang menyadari akan bahaya yang ditimbulkannya dikemudian hari, baik keselamatan masyarakat luas maupun keselamatan lingkungan. Jangan mentang-mentang perusahaan besar (BUMN) bisa berbuat seenaknya saja dan menganggap remeh Pemda setempat, jelas Rudi. Bersambung (Akmal)
http://targetsumbar.com/pt-semen-padang-rusak-lingkungan-pengawasan-lemah-dinas-pertambangan-sumbar-tak-berkutik-bag-33/
0 komentar:
Posting Komentar