KEBUMEN – Bupati Yahya Fuad menyatakan izin lingkungan terkait penambangan kawasan kars Gombong Selatan tidak layak. Orang nomor satu di kabupaten berslogan Beriman ini pun mempersilakan investor dari PT Semen Gombong mengajukan keberatan atas keputusannya tersebut.
Mengingat, pada hasil positif berbeda dengan pengajuan studi analisis mengenai dampak lingkungan. Namun ketika studi analisisnya dilakukan pihak yang berbeda saat ini ternyata hasilnya berbeda, yakni negatif, berbeda dengan tahun 1990-an silam yang memberikan hasil positif.
“Kami juga telah mengeluarkan surat izin tidak layak,” kata Fuad saat buka bersama dengan wartawan di ruang Jatijajar kompleks pendapa rumah dinas bupati, Kamis (30/6). Buka bersama yang dilanjutkan tanya jawab itu dipandu Kabag Humas dan Protokol Drajat Tri Wibowo.
Hadir Kapolres Kebumen AKBP Alpen serta pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Slamet Mustolkhah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Supangat, Kepala Satpol PP RAI Ageng Sulistyo Handoko dan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Pemkab Kebumen Edy Riyanto.
Lebih lanjut Bupati Fuad menjelaskan, kendati telah dinyatakan tidak layak, pihaknya tidak menutup 100 persen bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kebumen.
Pro Investasi
PT Semen Gombong pun dapat mengajukan izin ulang kepada Komite Amdal. Pihaknya tetap berharap investor masuk, agar kemajuan Kebumen bisa cepat. Hal tersebut sekaligus untuk mengurangi angka kemiskinan di Kebumen yang saat ini tercatat sebagai kabupaten termiskin nomor dua di Jateng.
Pemkab juga menyiapkan lahan seluas 150 hektare untuk pembangunan kawasan industri di wilayah selatan. Saat ini tengah dilakukan studi kelayakan serta pembuatan masterplan dan Detail Engineering Design (DED).
Adapun wilayah utara akan disiapkan sebagai kawasan industri aktif, di mana investornya diberi kesempatan untuk membuka pabrik di kantong-kantong kemiskinan. Misalnya industri di wilayah Karangsambung dan Karanggayam. Mengenai pengupahannya, Bupati Fuad membuat terobosan baru dengan tidak menggunakan upah minimum kabupaten (UMK), melainkan upah minimum desa (UMD).
UMK Kebumen saat ini Rp 1,3 juta per bulan. Sedangkan UMD nanti bisa dibuat hanya 80 persennya, dengan pertimbangan transportasi lebih dekat dan murah serta mendapat penghasilan yang tadinya hanya Rp 0.
Tindak lanjutnya akan dibuat perda inisiatif yang memberi kesempatan kepada investor untuk membangun pabrikpabrik yang disebut berada di kawasan lain tersebut. “Kami serius menciptakan kawasan industri sebagai perwujudan dari pro investasi,” tegasnya. (K5-49)
https://www.facebook.com/asliwongkebumen/photos/a.887691391320310.1073741828.728775390545245/1051585014930946/?type=3&theater
0 komentar:
Posting Komentar