Pati - Buntut dari aksi blokade jalur Pantura di Kabupaten Pati, Jawa
Tengah pada 23 Juli 2015, lima aktivis tolak pabrik semen di pegunungan
Kendeng, mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian. Dinilai langkah
pihak kepolisian tersebut hanya untuk meredam dan memecah konsentrasi
pergerakan rakyat.
Salah seorang diantaranya adalah Jatmiko, warga Tambakromo, Kecamatan
Tambakromo, Kabupaten Pati. Melalui surat pemanggilan bernomor
S.Pgl/1186/VII/2016/Reskrim tertanggal 12 Juli, Jatmiko dipanggil oleh
penyidik Ipda Heru Triasmoro Orbayanto untuk diperiksa di Kantor
Kepolisian Resor Pati pada tanggal 15 Juli 2016. Ia dipanggil sebagai
saksi dalam dugaan perkara pidana kekerasan terhadap orang atau barang
di muka umum pada 23 Juli 2015 di depan PT Dua Kelinci sesuai dengan
pasal 170 KUHP.
Meskipun begitu, para aktivis tolak tambang akan tetap melanjutkan upaya
mereka, termasuk dengan menggelar aksi Pawai Lingkungan dan aksi
Menanam Perlawanan pada 16 dan 17 Juli 2016.
Setahun lalu, ratusan massa memblokir jalur pantura hingga lalu lintas
arus balik lebaran lumpuh total. Demonstran memblokir jalan dengan aksi
bakar ban. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap operasi
pabrik semen di Pegunungan Kendeng yang mengancam kelestarian lingkungan
dan ketersediaan air.
Upaya kriminalisasi terhadap aktivis marak terjadi belakangan ini,
termasuk menimpa kalangan buruh. 23 aktivis buruh yang sedang menjalani
persidangan dengan dakwaan melanggar perintah otoritas, kasus Saiful
yang dituh mencemarkan nama baik PT Nanbu Plastic Indonesia serta kasus
Abdul Hakam dan Agus Budiono yang dipenjarakan selama tiga bulan karena
divonis telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengusaha.
0 komentar:
Posting Komentar