Rabu, 13 Juli 2016

Buntut Blokir Jalur Pantura, Aktivis Kendeng Dipanggil Polisi

Rabu, 13 Juli 2016

Aksi blokade Pantura (Foto: boemimahardika.wordpress.com)

Pati - Buntut dari aksi blokade jalur Pantura di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 23 Juli 2015, lima aktivis tolak pabrik semen di pegunungan Kendeng, mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian. Dinilai langkah pihak kepolisian tersebut hanya untuk meredam dan memecah konsentrasi pergerakan rakyat.

Salah seorang diantaranya adalah Jatmiko, warga Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Melalui surat pemanggilan bernomor S.Pgl/1186/VII/2016/Reskrim tertanggal 12 Juli, Jatmiko dipanggil oleh penyidik Ipda Heru Triasmoro Orbayanto untuk diperiksa di Kantor Kepolisian Resor Pati pada tanggal 15 Juli 2016. Ia dipanggil sebagai saksi dalam dugaan perkara pidana kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum pada 23 Juli 2015 di depan PT Dua Kelinci sesuai dengan pasal 170 KUHP.

Meskipun begitu, para aktivis tolak tambang akan tetap melanjutkan upaya mereka, termasuk dengan menggelar aksi Pawai Lingkungan dan aksi Menanam Perlawanan pada 16 dan 17 Juli 2016.

Setahun lalu, ratusan massa memblokir jalur pantura hingga lalu lintas arus balik lebaran lumpuh total. Demonstran memblokir jalan dengan aksi bakar ban. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap operasi pabrik semen di Pegunungan Kendeng yang mengancam kelestarian lingkungan dan ketersediaan air.

Upaya kriminalisasi terhadap aktivis marak terjadi belakangan ini, termasuk menimpa kalangan buruh. 23 aktivis buruh yang sedang menjalani persidangan dengan dakwaan melanggar perintah otoritas, kasus Saiful yang dituh mencemarkan nama baik PT Nanbu Plastic Indonesia serta kasus Abdul Hakam dan Agus Budiono yang dipenjarakan selama tiga bulan karena divonis telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengusaha. 

http://www.solidaritas.net/2016/07/buntut-blokir-jalur-pantura-aktivis.html

0 komentar:

Posting Komentar