Senin, 04 Juli 2016

Gubernur Jateng Dapat Membatalkan Ijin Lingkungan pt Semen Indonesia; Sekarang Juga !

Catatan: Wong Kendeng
 

Sesuai dengan UU No.32/2009 pasal 37 ayat (2) menyatakan: Izin lingkunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
Persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;

Kenyataannya :
-Izin Lingkungan mengandung cacat karena menabrak Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) pasal 19 dan Keputusan Presiden RI No.26 Tahun 2011 tentang Cekungan Air Tanah.
-Kemudian, AMDAL PT. Semen Indonesia telah mengandung kekeliruan, ketidakbenaran bahkan pemalsuan data dan informasi. 
Pasalnya data yang dicantumkan dalam AMDAL tidak sesuai dengan kondisi rill lapangan. 
Contoh tentang jumlah keberadaan gua, ponor, dan mata air yang tidak sesuai. Dalam AMDAL jumlah gua disebutkan ada 9 padahal di lapangan ada 64 gua, untuk mata air disebutkan ada 40 namun di lapangan tercatat ada 125 sumber mata air, kemudian dalam AMDAL tidak menyebutkan adanya ponor namun kenyataannya terdapat 28 titik ponor.

-Selain itu juga terdapat kesaksian palsu dari pihak PT. Semen Indonesia yang diwakili oleh Camat Gunem dan salah satu guru di Gunem saat sidang di PTUN Semarang. mereka mengatakan bahwa Joko Prianto telah mengikuti sosialisasi, namun kenyataannya Joko Prianto saat itu tidak berada di Rembang.

Tunggu apa lagi gubernur, sudah saatnya anda buktikan bahwa Jateng memang Gayeng yang patuh terhadap hukum yang berlaku. Bahwa membiarkan pabrik semen membangun sama saja membiarkan pelanggaran hukum! 

***

0 komentar:

Posting Komentar