Selasa, 05 Juli 2016

Manipulasi pt Semen Indonesia di Tambang Rembang

Wong Kendheng | 5 Juli pukul 12:36 · 


BERIKUT PELANGGARAN HUKUM DAN MANIPULASI YANG DILAKUKAN PT. SEMEN INDONESIA DI REMBANG

1) MELANGGAR Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2011 tentang penetapan Cekungan Air Tanah Indonesia, Menyatakan bahwa batu gamping tersebut di tetapkan sebagai “Cekungan Air Tanah” (CAT) Watuputih. 
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Semen Indonesia berada di kawasan CAT Watuputih.

2) MELANGGAR Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng No.6 Tahun 2010 pasal 63 yang menyatakan Watuputih “Kawasan Imbuhan Air”.

3) MELANGGAR Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang No. 14 Tahun 2011 pasal 19. Bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai “Kawasan Lindung Geologi”.

4) Bahwa sesuai Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 27, kawasan hutan di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang tidak diperuntukan sebagai kawasan industri besar.

5) Bahwa PT Semen Indonesia SECARA SEPIHAK menetapkan Kawasan Pabrik sebagai Objek Vital Nasional, namun kenyataannya tidak sesuai dengan Kepmen Perindustrian No. 620/M-IND/KEP/12/2012 tahun 2012 tentang obyek vital nasional sektor industri. 

6) AMDAL PT. Semen Indonesia telah mengandung kekeliruan, ketidakbenaran bahkan pemalsuan data dan informasi. Pasalnya data yang dicantumkan dalam AMDAL tidak sesuai dengan kondisi rill lapangan. Contoh tentang jumlah keberadaan gua, ponor, dan mata air yang tidak sesuai. Dalam AMDAL jumlah gua disebutkan ada 9 padahal di lapangan ada 64 gua, untuk mata air disebutkan ada 40 namun di lapangan tercatat ada 125 sumber mata air, kemudian dalam AMDAL tidak menyebutkan adanya ponor namun kenyataannya terdapat 28 titik ponor.

7) Banyaknya kesaksian palsu dari pihak PT. Semen Indonesia di sidang PTUN Semarang: (1) Dua akademisi UGM yang mengatakan bahwa Kendeng tidak ada sumber air dan termasuk karst muda; (2) Selain itu juga terdapat kesaksian palsu dari Camat Gunem dan salah satu guru di Gunem saat sidang di PTUN Semarang, mereka mengatakan bahwa Joko Prianto telah mengikuti sosialisasi, namun kenyataannya Joko Prianto saat itu tidak berada di Rembang.

8) PT. Semen Indonesia juga akan membuat angka pengangguran meningkat pasca konstruksi pabrik. Bahwa ketika pabrik sudah beroprasi, menurut AMDAL hanya akan membutuhkan 356 karyawan. Bohong besar jika PT. Semen Indonesia akan menyerap lapangan pekerjaan jika pabrik beroperasi. Lagipula kebanyakan karyawan berasal dari LUAR Rembang. 

9) Belum lagi dampak hancurnya mata air, hancurnya gunung, habitat, ekosistem, serta polusi udara yang akan dihasilkan jika pabrik beroperasi. Data dari PDAM Rembang menunjukan bahwa sekitar 153.402 jiwa di Kabupaten Rembang sangat bergantung langsung pada Cekungan Air Tanah Watuputih yang mengalirkan rastusan mata air. Bahkan rastusan mata air ini juga dimanfaatkan oleh penduduk kabupaten sekitar seperti Blora, Pati dan Tuban.

10) Datangnya pabrik semen di wilayah Rembang membuat stabilitas kerukunan antar tetangga dan saudara di Tegaldowo, Timbrangan, dan Rembang secara keseluruhan semakin berkurang. Padahal sebelum masuknya PT.Semen Indonesia kami hidup damai berdampingan dengan penuh gotong-royong.

11) Tanah yang akan menjadi calon tambang belum sepenuhnya terbebaskan. Ada tanah kami yang belum dijual dan tidak akan pernah kami jual untuk PT. Semen Indonesia. Bahwa rumor yang disebar pihak semen tanah kami sudah dijual sepenuhnya itu bohong besar.

‪#‎KendengLestari‬ ‪#‎TolakPabrikSemen‬ ‪#‎DemiRembang‬

https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=253911938317373&id=100010957056017

0 komentar:

Posting Komentar