Rabu, 29 Juni 2016
Gambar salinan surat Kepala Kantor
Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen menolak pendirian PT Semen Gombong
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen Provinsi Jawa Tengah melalui
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen secara resmi mengeluarkan
surat bernomor :660.1/038/KEP/2016 tentang Ketidaklayakan Lingkungan Hidup
Rencana Kegiatan Penambangan Batu Gamping dan Batu Lempung Serta Pembangunan
dan Pengoperasian Pabrik Semen oleh PT Semen Gombong di Wilayah Kabupaten
Kebumen.
Surat tersebut secara langsung ditandatangani Kepala
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen Masagus Herunoto, tertanggal 24 Juni
2016 yang salinannya ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri
Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah, Sekdaprov
Jawa Tengah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah provinsi Jawa
Tengah, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Kemudian, tembusan surat yang sama juga dikirimkan
kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah, Kepala Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral Jawa Tengah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jawa tengah,
Kepala Biro Bina Produksi Setdaprov Jawa Tengah, Kepala Badan Penanaman Modal
dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen dan Direktur PT Semen Gombong dengan
alamat di Desa Nogosari Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen.
Dalam surat keputusan (SK) tersebut disebutkan bahwa,
ketidaklayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan batu gamping dan
batu lempung serta pembangunan dan pengoperasian oleh pabrik PT Semen Gombong.
Ketidaklayakan lingkungan hidup penambangan dan
pendirian pabrik semen tersebut berdasarkan pada, huruf (a) Rencana kegiatan
penambangan batu gamping akan dilakukan hingga kedalaman 25 meter di atas muka
air tanah meski diperkirakan tidak menggangu kuantitas air tanah di sekitar
lokasi penambangan. Namun demikian, penggagahan pada batu karbonat berdampak
mengubah infiltrasi air hujan yang menyuplai air bawah tanah.
Pada huruf (b) SK tersebut ditulis, secara
hidrogeologis daerah IUP eksplorasi batu gamping, PT Semen Gombong berada di
Cekungan Air Tanah (CAT) Banyu Mundal yang berbatasan dengan CAT Kroya
disebelah Barat dan CAT Kebumen-Purworejo berada di sebalah Timur, IUP
Eksplorasi Batu Gamping PT Semen Gombong sebelah Barat Laut, Utara,dan Timur
Laut banyak terdapat banyak sumber mata air di antaranya Kalisari, Banyu
Mundal, dan Sungai Sirah yang dipergunakan sebagai sumber air bersih untuk
memenuhi kehidupan warga di sekitarnya.
Alasan yang dikemukakan pada huruf (c) yakni, penambangan
batu gamping di daerah IUP eksplorasi batu gamping PT Semen Gombong dipastikan
akan menggangu sistem hidrogeologi dan suplai air yang berada di sekitarnya
khususnya di daerah Banyu Mundal.
Diktum (d) dikatakan, secara keilmuan daerah IUP
ekplorasi batu gamping PT Semen Gombong merupakan zona penyanggah kawasan karst
yang terdapat banyak goa.
Bagian (e) alasan yang disampaikan ialah, Amdal
rencana kegiatan penambangan batu gamping dan batu lempung serta pembangunan
dan pengoprasian pabrik hsemen PT Semen Gombong, Pemerintah Kabupaten Kebumen
menggunakan studi Amdal Terpadu antara kegiatan penambangan batu gamping dengan
kegiatan pabrik semen sehingga ketidaklayakan lingkungan hidup aspek geologi,
hidrogeologi, ekosistem karst maka dari itu kegiatan pabrik PT Semen Gombong
tidak dapat dilaksanakan.
Menanggapi adanya surat keputusan bupati melalui
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen tentang penolakan PT Semen
Gombong, Wakil Ketua Perpag (Persatuan Penyelamat Alam Karst Gombong) Lapiyo
melalui sambungan telepon, Senin (27/6/2016) mengatakan, SK penolakan
berdirinya dan pengoperasian PTSemen Gombong oleh Kepala Kantor Lingkungan
Hidup merupakan harapan seluruh masyarakat Gombong.
Dia menegaskan, Perpag mendesak dan membuka mata hati
para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kebumen untuk segera menyurati Bupati
Kebumen agar membuat keputusan mengembalikan KBAK (Kawasan Bentang Alam Karts)
ke bentuk semula.
***
http://www.potretnews.com/artikel/nusantara/2016/06/29/pemkab-kebumen-keluarkan-sk-penolakan-pendirian-pt-semen-gombong-berikut-petikannya#sthash.FPRysQfj.dpuf
0 komentar:
Posting Komentar