Rabu, 29 Juni 2016

Pemkab Kebumen Keluarkan SK Penolakan Pendirian PT Semen Gombong, Berikut Petikannya



Rabu, 29 Juni 2016

Gambar salinan surat Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen menolak pendirian PT Semen Gombong

JAKARTA, POTRETNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen secara resmi mengeluarkan surat bernomor :660.1/038/KEP/2016 tentang Ketidaklayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan Batu Gamping dan Batu Lempung Serta Pembangunan dan Pengoperasian Pabrik Semen oleh PT Semen Gombong di Wilayah Kabupaten Kebumen.

Surat tersebut secara langsung ditandatangani Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen Masagus Herunoto, tertanggal 24 Juni 2016 yang salinannya ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah, Sekdaprov Jawa Tengah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Kemudian, tembusan surat yang sama juga dikirimkan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jawa tengah, Kepala Biro Bina Produksi Setdaprov Jawa Tengah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen dan Direktur PT Semen Gombong dengan alamat di Desa Nogosari Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen.

Dalam surat keputusan (SK) tersebut disebutkan bahwa, ketidaklayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan batu gamping dan batu lempung serta pembangunan dan pengoperasian oleh pabrik PT Semen Gombong.

Ketidaklayakan lingkungan hidup penambangan dan pendirian pabrik semen tersebut berdasarkan pada, huruf (a) Rencana kegiatan penambangan batu gamping akan dilakukan hingga kedalaman 25 meter di atas muka air tanah meski diperkirakan tidak menggangu kuantitas air tanah di sekitar lokasi penambangan. Namun demikian, penggagahan pada batu karbonat berdampak mengubah infiltrasi air hujan yang menyuplai air bawah tanah.

Pada huruf (b) SK tersebut ditulis, secara hidrogeologis daerah IUP eksplorasi batu gamping, PT Semen Gombong berada di Cekungan Air Tanah (CAT) Banyu Mundal yang berbatasan dengan CAT Kroya disebelah Barat dan CAT Kebumen-Purworejo berada di sebalah Timur, IUP Eksplorasi Batu Gamping PT Semen Gombong sebelah Barat Laut, Utara,dan Timur Laut banyak terdapat banyak sumber mata air di antaranya Kalisari, Banyu Mundal, dan Sungai Sirah yang dipergunakan sebagai sumber air bersih untuk memenuhi kehidupan warga di sekitarnya.

Alasan yang dikemukakan pada huruf (c) yakni, penambangan batu gamping di daerah IUP eksplorasi batu gamping PT Semen Gombong dipastikan akan menggangu sistem hidrogeologi dan suplai air yang berada di sekitarnya khususnya di daerah Banyu Mundal.

Diktum (d) dikatakan, secara keilmuan daerah IUP ekplorasi batu gamping PT Semen Gombong merupakan zona penyanggah kawasan karst yang terdapat banyak goa.

Bagian (e) alasan yang disampaikan ialah, Amdal rencana kegiatan penambangan batu gamping dan batu lempung serta pembangunan dan pengoprasian pabrik hsemen PT Semen Gombong, Pemerintah Kabupaten Kebumen menggunakan studi Amdal Terpadu antara kegiatan penambangan batu gamping dengan kegiatan pabrik semen sehingga ketidaklayakan lingkungan hidup aspek geologi, hidrogeologi, ekosistem karst maka dari itu kegiatan pabrik PT Semen Gombong tidak dapat dilaksanakan.

Menanggapi adanya surat keputusan bupati melalui Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen tentang penolakan PT Semen Gombong, Wakil Ketua Perpag (Persatuan Penyelamat Alam Karst Gombong) Lapiyo melalui sambungan telepon, Senin (27/6/2016) mengatakan, SK penolakan berdirinya dan pengoperasian PTSemen Gombong oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup merupakan harapan seluruh masyarakat Gombong.

Dia menegaskan, Perpag mendesak dan membuka mata hati para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kebumen untuk segera menyurati Bupati Kebumen agar membuat keputusan mengembalikan KBAK (Kawasan Bentang Alam Karts) ke bentuk semula. 

***
http://www.potretnews.com/artikel/nusantara/2016/06/29/pemkab-kebumen-keluarkan-sk-penolakan-pendirian-pt-semen-gombong-berikut-petikannya#sthash.FPRysQfj.dpuf

0 komentar:

Posting Komentar