Meski nyata-nyata diprotes masyarakat, aktivis dan pecinta lingkungan; pt Semen Indonesia, sebuah BUMN Pertambangan Karst nekad tak menghentikan operasionalisasinya.
Proses hukum tak dihormatinya, ini sebuah indikasi kuat pelecehan terhadap proses hukum di sebuah negara hukum.
Dari perspektif HAM, berikut disertakan pula, Surat Komnas HAM RI yang telah dilayangkan ke Bupati Rembang; Oktober silam.
__________________________
No : 2.680/K/PMT/X/2014
Lampiran : …………
Sifat : Segera
Perihal : Rekomendasi penghentian aktivitas dan penarikan alat berat di tapak pabrik PT. Semen Indonesia di Kec. Gunem, Kab. Rembang
Kepada Yth. Bupati Rembang
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 8, Rembang, Jawa Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima pengaduan secara langsung dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) terkait dengan pembangunan pabrik dan rencana penambangan bahan baku semen PT. Semen Indonesia di Kawasan Cekungan Watuputih Kabupaten Rembang.
Berdasarkan pengaduan tersebut, pada 28 s/d 30 Mei 2014, Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (3) Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM telah menerbitkan surat rekomendasi nomor 1.569/K/PMTA/VIII/2014 tanggal 14 agustus 2014 perihal rekomendasi atas pengaduan penolakan pendirian PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang salah satu poin rekomendasi di dalam surat tersebut yang ditujukan ke JMPPK adalah agar warga mempertimbangkan melakukan gugatan hukum atas AMDAL yang telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui surat nomor 669.1/17/2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen oleh PT. Semen Gresik (Persero) tbk di Kab Rembang Prov Jateng pada 1 September 2014. Warga telah mengajukan gugatan atas penerbitan izin lingkungan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Semarang dengan nomor 046/G/2014/PTUN.
Pada tanggal 13 Oktober 2014 Komnas HAM melakukan pertemuan dengan puluhan warga masyarakat yang tinggal di tenda di dekat tapak pabrik PT. Semen Indonesia. Warga tersebut telah tinggal di tenda lebih dari seratus duapuluh hari (red. sejak 16 Juni 2014) dengan harapan supaya aspirasi mereka agar PT. Semen Indonesia menghentikan aktivitas pembangunan pabrik didengarkan.
Dengan pertimbangan untuk menghormati proses hukum dan fakta sosial di masyarakat yang membutuhkan ketenangan, rasa aman dan nyaman serta kepastian hukum sebagaimana dijamin di dalam pasal 30 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Serta berdasarkan pada pemenuhan hak atas keadilan yang dijamin di dalam pasal 17 serta untuk menjaga terjaganya kondisi dan kualitas lingkungan hidup yang dijamin di dalam pasal 9 ayat (3).
Untuk itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi agar saudara meminta PT. Semen Indonesia agar untuk sementara waktu menghentikan aktivitas pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia di Kecamatan Gunem dan menarik alat-alat berat sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo.
_____
-proses hukum belum selesai dan final karena menunggu hasil peninjauan kembali (PK) di MA.
-surat dari Komnas HAM tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan
Lampiran : …………
Sifat : Segera
Perihal : Rekomendasi penghentian aktivitas dan penarikan alat berat di tapak pabrik PT. Semen Indonesia di Kec. Gunem, Kab. Rembang
Kepada Yth. Bupati Rembang
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 8, Rembang, Jawa Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima pengaduan secara langsung dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) terkait dengan pembangunan pabrik dan rencana penambangan bahan baku semen PT. Semen Indonesia di Kawasan Cekungan Watuputih Kabupaten Rembang.
Berdasarkan pengaduan tersebut, pada 28 s/d 30 Mei 2014, Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (3) Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM telah menerbitkan surat rekomendasi nomor 1.569/K/PMTA/VIII/2014 tanggal 14 agustus 2014 perihal rekomendasi atas pengaduan penolakan pendirian PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang salah satu poin rekomendasi di dalam surat tersebut yang ditujukan ke JMPPK adalah agar warga mempertimbangkan melakukan gugatan hukum atas AMDAL yang telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui surat nomor 669.1/17/2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen oleh PT. Semen Gresik (Persero) tbk di Kab Rembang Prov Jateng pada 1 September 2014. Warga telah mengajukan gugatan atas penerbitan izin lingkungan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Semarang dengan nomor 046/G/2014/PTUN.
Pada tanggal 13 Oktober 2014 Komnas HAM melakukan pertemuan dengan puluhan warga masyarakat yang tinggal di tenda di dekat tapak pabrik PT. Semen Indonesia. Warga tersebut telah tinggal di tenda lebih dari seratus duapuluh hari (red. sejak 16 Juni 2014) dengan harapan supaya aspirasi mereka agar PT. Semen Indonesia menghentikan aktivitas pembangunan pabrik didengarkan.
Dengan pertimbangan untuk menghormati proses hukum dan fakta sosial di masyarakat yang membutuhkan ketenangan, rasa aman dan nyaman serta kepastian hukum sebagaimana dijamin di dalam pasal 30 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Serta berdasarkan pada pemenuhan hak atas keadilan yang dijamin di dalam pasal 17 serta untuk menjaga terjaganya kondisi dan kualitas lingkungan hidup yang dijamin di dalam pasal 9 ayat (3).
Untuk itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi agar saudara meminta PT. Semen Indonesia agar untuk sementara waktu menghentikan aktivitas pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia di Kecamatan Gunem dan menarik alat-alat berat sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo.
_____
-proses hukum belum selesai dan final karena menunggu hasil peninjauan kembali (PK) di MA.
-surat dari Komnas HAM tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan
0 komentar:
Posting Komentar