Sabtu, 31 Oktober 2015

Amdal Semen Gombong Diklaim Akomodasi Warga

31 Oktober 2015 2:32 WIB 

SEMARANG – Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk penambangan karst di Kebumen oleh PT Semen Gombong diklaim telah mengakomodasi masyarakat. Sejak proses penyusunan oleh pemrakarsa, yakni PTSemen Gombong, masyarakat di sembilan desa terdampak penambangan dilibatkan, mulai tahap konsultasi publik hingga penilaian dokumen amdal. Dokumen tersebut kemudian dibahas selama dua hari, Rabu (28/10)-Kamis (29/10) dalam forum Komisi Amdal di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jateng. Warga terdampak menilai langsung dokumen tersebut pada hari pertama. Hari kedua, para pakar dari 14 perguruan tinggi memberi penilaian. Direktur Eksekutif PT Semen Gombong Aries Pardjimanto menjelaskan, perwakilan sembilan desa di dua kecamatan, Buayan dan Rowokele, Kebumen merupakan pilihan warga yang awalnya terlibat dalam konsultasi publik. ’’Ada 17 orang perwakilan dari sembilan desa yang ikut menilai dokumen amdal yang kami prakarsai.
Mereka mengikuti pelatihan dari BLH agar memahami dokumen tersebut,’’ ujarnya, Jumat (30/10). Menanggapi unjuk rasa warga Kebumen di kantor BLH dan gubernuran, Kamis, Aries justru antusias merespons. Pihaknya tengah menunggu hasil penilaian warga dan pakar yang tergabung dalam Komisi Amdal. ’’Saya justru senang ada warga yang demo. Berarti ada rasa ingin tahu terhadap kebenaran tentang hal yang dipertanyakan. Terutama tentang mata air,’’katanya. Di LuarBentang Karst Dalam demonstrasi yang digelar Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag), pengunjuk rasa menuntut agar Gubernur Jateng, khususnya BLH, tak meloloskan dokumen amdal PT Semen Gombong. Alasan warga, penambangan batu gamping dan batu lempung merusak 200 gua bawah tanah dan 32 mata air di Gombong. Deputi Proyek Direktur PT Semen Gombong Ahmad Dani mengatakan, penambangan berada di luar kawasan bentang alam karst (KBAK) yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebanyak 100 hektare karst milik PT Semen Gombong masuk dalam KBAK, sehingga tak ditambang. Luas area tambang terdiri atas 99,7 hektare lahan batu gamping dan 74 hektare batu lempung. ’’Aturan tentang KBAK turun setelah kami mendapat izin penambangan, jadi ada 100 hektare yang masuk KBAK. Jadi tidak kami tambang untuk mematuhi aturan pemerintah,’’ ungkapnya. (H74,H81-59)
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/amdal-semen-gombong-diklaim-akomodasi-warga/

0 komentar:

Posting Komentar