SUDARNO AHMAD/KEBUMEN EKSPRES |
Surat penolakan juga dikirim ke Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ketua Komnas HAM RI, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Kebumen, dan DPRD Kebumen. Surat tersebut dikirim melalui Kantor Pos Kebumen, Senin (28/9/2015).
Ketua Perpag, Samtilar, menyatakan pihaknya menolak rencana penambangan oleh PT Semen Gombong di wilayah bentang alam karst. Ia beralasan, penambangan tersebut akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar. "Kami dengan tegas, sadar dan bijak menyatakan sikap menolak rencana penambangan oleh PT Semen Gombong. Karena akan mengganggu kesejahteraan dan hak kami beserta anak-anak kami untuk hidup dengan layak," kata Samtilar, kepada Kebumen Ekspres, di Kantor Pos Kebumen, kemarin.
Dikirimnya surat penolakan tersebut, kata Samtilar, agar digunakan Dewan Komisi Penilai AMDAl Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil keputusan dengan bijak. Ia meminta, Dewan Komisi AMDAL dalam mengambil keputusan berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya warga yang sudah tinggal di sekitar area rencana penambangan pabrik semen. "Ini demi menjaga kekayaan tanah air Indonesia dan kelestarian sumber daya alam pegunungan Karst Gombong sebelum dieksploitasi demi kepentingan segelintir orang dengan alasan demi kemajuan ekonomi," tegasnya.
Lebih jauh, Samtilar, membeberkan rencana PT Semen Gombong yang akan membangun pertambangan di sekitar sumber mata air permanen, sungai bawah tanah dan goa-goa yang ada di kawasan bentang alam Kart Gombong. Hal ini dikhawatirkan akan mengancam fungsi hidrologi pegunungan karst sebagai penampung alami air di bawah tanah, serta kelestarian alam dan ketersediaan air bersih untuk kebutuhan hidup masyarakat.
"Masyarakat sekitar menghendaki kesejahteraan berkelanjutan. Tanpa merusak lingkungan, kesuburan tanah, dan habitatnya. Ketergantungan masyarakat akan sumber air dari pegunungan karst Gombong sangat penting," imbuhnya.
Ia menambahkan, kawasan bentang alam karst merupakan kawasan lindung yang wajib dijaga dan dilestarikan, bukan ditambang atau dirusak. Mengubah celah bentang alam kawasan karst yang memiliki goa-goa sumber mata air dan jaringan sungai bawah tanah menjadi kawasan budidaya akan berpotensi merusak pegunungan karst secara berantai. "Sehingga akhirnya dapat mematikan kawasan karst lainnya, yang hingga saat ini masih hidup dan dilindungi secara Undang-undang," tandasnya.(ori)
0 komentar:
Posting Komentar