Rabu, 30 September 2015 | 23:00 WIB
Joko Priyono warga
Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang, Jawa Tengah sebagai motor
penggerak tolak pabrik semen di pegunungan Kendeng, 16 Agustus 2015.
TEMPO/Budi Purwanto
Sebagai penggugat, kedatangan mereka untuk melakukan audiensi dengan pihak pengadilan tinggi terkait upaya banding putusan Pengadilan Tata Usana Negara Semarang tentang izin lingkungan PT Semen Indonesia oleh Gubernur Jawa Tengah.
Kedatangan mereka diterima oleh petugas bagian hubungan masyarakat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Warga beraudiensi mengenai izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat dan Direktur PT Semen Indonesia sebagai tergugat intervensi.
Warga menyampaikan unek-unek seputar kegiatan penambangan oleh PT Semen Indonesia yang mengganggu kehidupan mereka. Dalam putusan sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan warga karena dinilai telah kedaluarsa.
Warga kecewa dengan putusan tersebut karena menganggap hakim hanya melihat izin lingkungan sebatas administrasi semata tanpa memperhatikan dampak yang luas dan jangka panjang bagi para petani-petani Rembang.
“Daluarsa bisa ditetapkan apabila penggugat tidak mengetahui adanya izin, dan kenyatannya para penggugat memang tidak tahu mengenai izin tersebut," kata Abd Wakhid, pengacara publik dari LBH Surabaya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sendiri sudah menetapkan tiga majelis hakim yang akan menangani upaya banding itu. Mereka adalah Sater Sintorus, Djoko Dwi Hartono, dan Ryanto. Penetapan hakim tersebut dilakukan sejak 2 September 2015.
Wakhid tak mempermasalahkan siapa pun hakim yang ditunjuk. Namun dia meminta agar ada hakim yang bersertifikasi lingkungan. “Berdasarkan aturan, hakim yang bersertifikasi lingkungan yang harusnya memutuskan,” kata dia.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/09/30/063705325/warga-penolak-tambang-semen-rembang-datangi-pttun-surabaya
0 komentar:
Posting Komentar