Reporter : Chandra Iswinarno | Kamis, 29 Oktober 2015 10:35
Merdeka.com - Ratusan warga yang berasal dari kawasan Gombong Selatan, Kebumen, Jawa Tengah mendatangi sidang proposal komisi amdal Jawa Tengah di Semarang, Kamis (29/10). Kedatangan tersebut dipicu kawasan Gombong Selatan yang selama ini ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi dari penambangan semen, kembali diusik.
Wakil Ketua Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Pepag) Lapiyo mengemukakan, kedatangan mereka merupakan bentuk penolakan wilayah Gombong selatan yang sebelumnya ditetapkan menjadi kawasan yang dilindungi, akan ditambang untuk keperluan pabrik semen PT Semen Gombong.
"Pada tanggal 22 Oktober 2015, kami mendapatkan surat dari BLH Provinsi untuk menghadiri sidang amdal proposal PT Semen Gombong pada 28 Oktober 2015. Padahal waktunya sangat mepet dan kami tidak bisa mempelajarinya sama sekali," katanya saat dihubungi, Kamis (29/10).
Dia mengungkapkan, surat undangan tersebut dilampiri buku amdal yang menjadi objek dalam sidang memutuskan proposal PT Semen Gombong di Balai Diklat Provinsi Jawa Tengah. Lapiyo mengaku menghubungi DPRD Kebumen mengenai masalah ini.
"Namun jawaban dari perwakilan DPRD Kebumen hanya, 'akan dipelajari' saja," katanya.
Masyarakat Gombong Selatan, ujarnya, selama ini menggantungkan kebutuhan air dari keberadaan pegunungan karst yang membentang di dekat pantai selatan Jawa tersebut. Pegunungan karst Gombong Selatan memiliki 32 mata air yang tetap mengalirkan air meski musim kemarau.
"Air berlimpah itu menjadi sumber air bersih dan pertanian bagi warga di 11 kecamatan di Kebumen. Dan selama ini, air itu kami gunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian. Bayangkan jika keberadaan sumber mata air tersebut dirusak, bagaimana nasib puluhan ribu warga di kawasan Gombong Selatan?" ujarnya.
Sebelumnya, dari penelitian yang dilakukan peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) direkomendasikan agar kawasan karst Gombong Selatan tidak boleh ditambang.
"Namun ternyata ada kebijakan pemerintah yang menyatakan sebagian wilayah karst Gombong bisa ditambang, padahal ini sangat terkait dengan rongga-rongga bawah tanah yang dialiri sumber air sungai bawah tanah," jelasnya.
Dari kebijakan itu, diakuinya, ada kebijakan yang janggal hingga adanya sidang proposal amdal di Semarang. Diakuinya, keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan mengenai Kawasan Tentang Alam Karst (KTAK) yang selama ini menjadi pedoman warga di sekitar pegunungan Karst Gombong Selatan.
Dari analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) PT Semen Gombong di tahun 1996, anak usaha PT Medco berencana menambang bukit kapur Gombong Selatan. Dari perencanaan tersebut, perbukitan karst di Gombong Selatan akan ditambang hingga 200 tahun ke depan dengan kapasitas produksi mencapai 1,8 sampai 2 juta ton per tahun.
Saat ini, pabrik PT Semen Gombong sudah berlokasi di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan dengan persiapan lahan seluas 50 hektare. Sedangkan, lahan yang akan ditambang mencapai 501 hektare dengan rincian luas bukit kapur yang akan ditambang 271 hektare dan untuk tambang tanah liat sebagai campuran bahan semen, mencapai sekitar 231 hektare. Kedua lahan tersebut berada di Kecamatan Buayan dan Rowokele.
Berdasarkan survei Dinas Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (SDA ESDM) Kebumen, luas sebaran batu gamping di wilayah pegunungan karst Gombong selatan seluas 5083,5 hektare. Jumlah tersebut setara dengan 389,25 juta metrik ton.
Wakil Ketua Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Pepag) Lapiyo mengemukakan, kedatangan mereka merupakan bentuk penolakan wilayah Gombong selatan yang sebelumnya ditetapkan menjadi kawasan yang dilindungi, akan ditambang untuk keperluan pabrik semen PT Semen Gombong.
"Pada tanggal 22 Oktober 2015, kami mendapatkan surat dari BLH Provinsi untuk menghadiri sidang amdal proposal PT Semen Gombong pada 28 Oktober 2015. Padahal waktunya sangat mepet dan kami tidak bisa mempelajarinya sama sekali," katanya saat dihubungi, Kamis (29/10).
Dia mengungkapkan, surat undangan tersebut dilampiri buku amdal yang menjadi objek dalam sidang memutuskan proposal PT Semen Gombong di Balai Diklat Provinsi Jawa Tengah. Lapiyo mengaku menghubungi DPRD Kebumen mengenai masalah ini.
"Namun jawaban dari perwakilan DPRD Kebumen hanya, 'akan dipelajari' saja," katanya.
Masyarakat Gombong Selatan, ujarnya, selama ini menggantungkan kebutuhan air dari keberadaan pegunungan karst yang membentang di dekat pantai selatan Jawa tersebut. Pegunungan karst Gombong Selatan memiliki 32 mata air yang tetap mengalirkan air meski musim kemarau.
"Air berlimpah itu menjadi sumber air bersih dan pertanian bagi warga di 11 kecamatan di Kebumen. Dan selama ini, air itu kami gunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian. Bayangkan jika keberadaan sumber mata air tersebut dirusak, bagaimana nasib puluhan ribu warga di kawasan Gombong Selatan?" ujarnya.
Sebelumnya, dari penelitian yang dilakukan peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) direkomendasikan agar kawasan karst Gombong Selatan tidak boleh ditambang.
"Namun ternyata ada kebijakan pemerintah yang menyatakan sebagian wilayah karst Gombong bisa ditambang, padahal ini sangat terkait dengan rongga-rongga bawah tanah yang dialiri sumber air sungai bawah tanah," jelasnya.
Dari kebijakan itu, diakuinya, ada kebijakan yang janggal hingga adanya sidang proposal amdal di Semarang. Diakuinya, keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan mengenai Kawasan Tentang Alam Karst (KTAK) yang selama ini menjadi pedoman warga di sekitar pegunungan Karst Gombong Selatan.
Dari analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) PT Semen Gombong di tahun 1996, anak usaha PT Medco berencana menambang bukit kapur Gombong Selatan. Dari perencanaan tersebut, perbukitan karst di Gombong Selatan akan ditambang hingga 200 tahun ke depan dengan kapasitas produksi mencapai 1,8 sampai 2 juta ton per tahun.
Saat ini, pabrik PT Semen Gombong sudah berlokasi di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan dengan persiapan lahan seluas 50 hektare. Sedangkan, lahan yang akan ditambang mencapai 501 hektare dengan rincian luas bukit kapur yang akan ditambang 271 hektare dan untuk tambang tanah liat sebagai campuran bahan semen, mencapai sekitar 231 hektare. Kedua lahan tersebut berada di Kecamatan Buayan dan Rowokele.
Berdasarkan survei Dinas Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (SDA ESDM) Kebumen, luas sebaran batu gamping di wilayah pegunungan karst Gombong selatan seluas 5083,5 hektare. Jumlah tersebut setara dengan 389,25 juta metrik ton.
[cob]
http://www.merdeka.com/peristiwa/ratusan-warga-gombong-selatan-geruduk-sidang-amdal-penambangan-semen.html
0 komentar:
Posting Komentar