Penambangan Semen di Gombong
SM/Irawan Aryanto
DEMO SEMEN: Warga Gombong, Kebumen, berdemo menolak pemberian izin Amdal kepada PT Semen Gombong di komplek Gubernuran, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (29/10). (43)
SEMARANG- Warga dari Kecamatan Gombong, Kebumen, berdemo menolak diberikannya izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) kepada PT Semen Gombong. Puluhan warga yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) berorasi di dua tempat, kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah di Srondol, Banyumanik, dan kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (29/10). Demo yang digelar di kantor BLH berlangsung di tengah sidang komisi Amdal. Ketua Perpag, Samtilar mengatakan, kawasan yang akan ditambang menyimpan sekitar 200 gua bawah tanah dan 32 mata air. Sumber air itu, menurutnya, dimanfaatkan sebagai sumber kehidupan dan pertanian bagi warga di 11 kecamatan di Kebumen. “Kami meminta komisi Amdal dan Gubernur menolak permohonan perizinan, karena kawasan karst menopang kehidupan warga dan kelestarian alam di Kebumen,” ujarnya.
Di kawasan tersebut, imbuhnya, menyimpan banyak lorong air bawah tanah yang selama ini digunakan untuk kebutuhan pertanian dan kebutuhan hidup. “Dampak sosial penambangan seperti gangguan akibat suara dinamit yang digunakan untuk meledakkan karst menganggu warga. Selain itu, debu-debu di sekitar proyek juga menganggu kesehatan warga,” katanya. Wakili Masyarakat Demo yang digelar di depan kantor Gubernur hanya berlangsung sebentar, karena tak ada perwakilan dari Pemprov Jateng yang menemui. Sementara di kantor BLH, perwakilan badan menemui pendemo. Kepala Badan Lingkungan Hidup BLH Jawa Tengah, Agus Sriyanto, menyatakan komisi Amdal terdiri atas 12 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah dan DIY. Tuntutan pendemo untuk menolak izin Amdal belum direspon. Tetapi pihaknya berjanji mengawal penyusunan dokumen Amdal agar kepentingan masyarakat masuk di dalamnya. “Kami hanya mengawal penyusunan dokumen Amdal mewakili masyarakat,’’ kata Agus. (H74,H81-43)
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/warga-minta-amdal-tak-diberikan/
0 komentar:
Posting Komentar