Jaringan Masyarakat Peduli pegunungan Kendeng (JM-PPK)
"AMDAL ABAL-ABAL RAKYAT JADI TUMBAL"
Hentikan Pembunuhan Petani oleh Industri Semen
[Pocung]
Dhatan mingkuh
Anengga Tyas dadi luluh
Kersa rerembagan
Aturan tan den selaki
Songsong Agung kulo ngkrantos tedhak ndiko.
Makna dari tembang: Tak gentar,Menunggu kerelaan hati, Maulah bermusyawarah, Aturan tak diingkari, Sang Pemimpin kami menunggu kedatanganmu.
Jakarta,28 Juli 2016, hari ketiga, kami para PETANI Rembang masih disini, di depan Istana Negara, berdiri tegak menyangga "tenda", lambang kehidupan, tempat kita bernaung dan berteduh dari terik matahari, dari hujan badai, yang kini terancam tercerabut dari tanah nenek moyang kami akibat "pembangunan industri semen yang membabibuta tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah". Masih tetap lantang kami menyuarakan ketidakbenaran dan berbagai pelanggaran yang ditabrak HANYA DEMI PEMBANGUNAN SEMU. Semu, karena sesungguhnya kehidupan mayoritas rakyat khususnya di Jawa Tengah adalah BERTANI. Bertani itu mensejahterakan rakyat. Bertani adalah tulang punggung negeri ini, menjamin pasokan pangan bagi seluruh rakyatnya.
Negeri ini terhampar luas dengan tanah yang subur dan pantai yang panjang dengan berlimpah hasil keanekaragaman hayati. TIDAK SEHARUSNYA KEBIJAKKAN PEMBANGUNAN YG DIBUAT PEMANGKU NEGERI INI KELUAR DARI JATI DIRI BANGSA INI SEBAGAI NEGARA AGRARIS DAN MARITIM. Disini, kami bagian dari rakyat, yang mencintai tulus negeri ini, TIDAK INGIN MELIHAT INDONESIA RAYA KOYAK HANYA KARENA SALAH KEBIJAKKAN. Betapa inginnya menjadikan Indonesia mandiri dan berdaulat dalam pangan. Tidak seharusnya ada kemiskinan seandainya tanah yang subur ini dikelola dan diberdayakan dengan cara yang benar.
Kehidupan petani tak bisa dilepaskan dari keberadaan tanah sawah dan ladang. Kedaulatan petani atas dua hal inilah yang menjadi identitas petani. Namun kini hal itu terasa makin jauh dari genggaman petani. Salah satu penyebabnya adalah keberadaan industri pertambangan yang "DIPAKSAKAN ENTAH UNTUK KEPENTINGAN SIAPA". Alam diciptakan untuk memenuhi kehidupan kita dan anak cucu nanti, bukan untuk keserakahan penguasa.
Seperti telah diketahui bersama, begitu saratnya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Semen Indonesia untuk memuluskan usahanya membangun pabrik semen dan rencana menambang batu kapur di Rembang.
BERIKUT PELANGGARAN HUKUM DAN MANIPULASI YANG DILAKUKAN PT. SEMEN INDONESIA DI REMBANG
1) MELANGGAR Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2011 tentang penetapan Cekungan Air Tanah Indonesia, Menyatakan bahwa batu gamping tersebut di tetapkan sebagai “Cekungan Air Tanah” (CAT) Watuputih. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Semen Indonesia berada di kawasan CAT Watuputih.
2) MELANGGAR Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng No.6 Tahun 2010 pasal 63 yang menyatakan Watuputih “Kawasan Imbuhan Air”.
3) MELANGGAR Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang No. 14 Tahun 2011 pasal 19. Bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai “Kawasan Lindung Geologi”.
4) Bahwa sesuai Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 27, kawasan hutan di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang tidak diperuntukan sebagai kawasan industri besar.
5) Bahwa PT Semen Indonesia SECARA SEPIHAK menetapkan Kawasan Pabrik sebagai Objek Vital Nasional, namun kenyataannya tidak sesuai dengan Kepmen Perindustrian No. 620/M-IND/KEP/12/2012 tahun 2012 tentang obyek vital nasional sektor industri.
6) AMDAL PT. Semen Indonesia telah mengandung kekeliruan, ketidakbenaran bahkan pemalsuan data dan informasi. Pasalnya data yang dicantumkan dalam AMDAL tidak sesuai dengan kondisi rill lapangan. Contoh tentang jumlah keberadaan gua, ponor, dan mata air yang tidak sesuai. Dalam AMDAL jumlah gua disebutkan ada 9 padahal di lapangan ada 64 gua, untuk mata air disebutkan ada 40 namun di lapangan tercatat ada 125 sumber mata air, kemudian dalam AMDAL tidak menyebutkan adanya ponor namun kenyataannya terdapat 28 titik ponor.
7) Banyaknya kesaksian palsu dari pihak PT. Semen Indonesia di sidang PTUN Semarang:
1. Pernyataan Saksi Ahli dari Pihak Pabrik semen yaitu Saudara Eko Haryono dari UGM yang mengatakan bahwa Kendeng tidak ada sumber air dan termasuk karst muda,dan tidak produktif, tidak mempunyai kekuatan bukti karena Pak Eko Haryono tidak kelapangan dan dikenakan sanksi oleh UGM.
2. Selain itu juga terdapat kesaksian palsu dari Camat Gunem dan salah satu guru di Gunem saat sidang di PTUN Semarang, mereka mengatakan bahwa Joko Prianto telah mengikuti sosialisasi, namun kenyataannya Joko Prianto saat itu tidak berada di Rembang.
8)Penyerapan tenaga kerja Pasca Kontruksi yang dijanjikan PT. Semen Indonesia sebanyak 1200 orang,terbukti pasca pembangunan kontruksi selesai tidak bisa menyerap tenaga kerja masyarakat lokal.Itu BOHONG BESAR.
9) Belum lagi dampak hancurnya mata air, hancurnya gunung, habitat, ekosistem, serta polusi udara yang akan dihasilkan jika pabrik beroperasi. Data dari PDAM Rembang menunjukan bahwa sekitar 153.402 jiwa di Kabupaten Rembang sangat bergantung langsung pada Cekungan Air Tanah Watuputih yang mengalirkan rastusan mata air. Bahkan rastusan mata air ini juga dimanfaatkan oleh penduduk kabupaten sekitar seperti Blora, Pati dan Tuban.
10) Datangnya pabrik semen di wilayah Rembang membuat stabilitas sosial kerukunan antar tetangga di desa Tegaldowo, Timbrangan, dan Rembang secara keseluruhan semakin memprihatinkan. Padahal sebelum masuknya PT.Semen Indonesia kami hidup damai berdampingan dengan penuh gotong-royong.
11) Tanah yang akan menjadi calon tambang belum sepenuhnya terbebaskan. Ada tanah kami yang belum dijual dan tidak akan pernah kami jual untuk PT. Semen Indonesia. Opini yang disebar pihak semen, bahwa tanah kami sudah dijual seluruhnya.
Deputi Keanekaragaman Hayati dan Pengendalian Kerusakan Lahan KLH Antung Deddy Radiansyah menyebutkan, kelemahan amdal itu di antaranya tidak menyebut keberadaan air dalam goa-goa di lokasi penambangan. Sementara survei KLH dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan tiga ponor tempat masuknya air ke goa.
”Amdal pabrik semen di Rembang tidak lengkap karena tidak menggambarkan data lapangan secara utuh. Banyak informasi lapangan yang tidak terungkap,” tuturnya.
Kelelawar-kelelawar penghuni goa yang adalah pengusir hama, kata Antung, juga tidak tampak diperhitungkan. Siklus ekosistem juga tak tergambarkan, demikian pula tidak ada gambaran rantai makanan secara utuh. Padahal, mengetahui keseimbangan ekosistem karst itu penting, sekaligus tahu daya lenting ekosistemnya.
”Amdal lengkap penting untuk mengetahui seberapa jauh ekosistem bisa diubah. Sementara amdal Rembang tak memperhitungkan biota utuh,”
Apabila kita berani bertaruh dengan alam,maka gejala alam akan menjadi bencana: kekeringan di musim kemarau dan banjir di musim penghujan.
Setidaknya di kurun waktu 2014-2016 sudah tiga kali banjir bandang menerjang pemukiman dan memporakporandakan tanaman warga di kecamatan Gunem. Maka, tidak ada pilihan selain HARUS menghentikan pembangunan pabrik semen, agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga sehingga bencana alam terhindarkan.
Agar kehidupan BERTANI tetap lestari dan pasokan panganpun tetap terjamin.
Menghilangkan ekosistem berarti mematikan seluruh makhluk hidup, di Pulau Jawa pada khususnya petani Gunem yang kehidupannya sebagai petani akan tercerabut seperti juga dulur-dulur tani yang lain jika pabrik semen jadi berdiri dan beroperasi.
Untuk itu kami meminta Presiden Republik Indonesia sejalan dengan kewenangannya segera melakukan tindakan cepat, tepat dan efektif sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik untuk menyelamatkan CAT Watuputih, maka:
- Presiden Republik Indonesia dimohon untuk segera menemui perwakilan masyarakat dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng
- Presiden Republik Indonesia HARUS segera Menghentikan pendirian pabrik semen di Rembang.
Kordinator JM-PPK REMBANG
Joko Prianto (082314203339)
https://www.facebook.com/atma.kickme/posts/983924658372687