Rabu, 10 Oktober 2018 20:27
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
KEBUMEN - Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) berkirim surat ke DPRD Kebumen untuk mengajukan permohonan mediasi bersama pihak terkait.
Perpag meminta DPRD untuk memfasilitasi pertemuan mereka dengan PT Semen Gombong, Bupati Kebumen dan Bappeda Kebumen dalam waktu dekat ini.
Menurut pengurus Perpag Adi Budiawan, pihaknya ingin dipertemukan dengan pihak terkait bukan tanpa alasan.
Pihaknya ingin mempertanyakan perpanjangan Izin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi Semen Gombong serta rancangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) oleh pemerintah.
Masalahnya, kata dia, bersamaan dengan perpanjangan IUP itu, pemerintah berencana merevisi RT RW yang menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong menjadi kawasan pertambangan.
"Kami mau tanya, sebenarnya ada apa. Apa mau nekat menambang lagi," katanya.
Pihaknya mencurigai, ada indikasi PT Semen Gombong akan mengajukan izin lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) kembali yang berlanjut pada izin eksploitasi.
Tahun 2016 lalu, Amdal yang diajukan PT Semen Gombong untuk pendirian pabrik semen di kawasan karst Gombong ditolak atau dinyatakan tidak memenuhi kelayakan oleh tim penilai.
Saat itu, kata Adi, Amdal yang diajukan PT Semen Gombong dinilai tidak layak lantaran terjadi penolakan dari warga terdampak. Amdal itu, menurut dia, juga tidak disertai penelitian komprehensif mengenai sungai bawah tanah di kawasan karst.
Padahal, keberadaan sungai bawah tanah di kawasan karst berarti bagi kelangsungan hidup masyarakat. Pendirian pabrik semen atau eksploitasi di kawasan karst tak ayal dikhawatirkan akan merusak sistem hidrologi yang mengancam kehidupan masyarakat di sejumlah desa, semisal Desa Sikayu, Banyumudal, Nogoraji, Karangsari, Rogodono dan Buayan Kecamatan Buayan.
"Dampaknya ya desa-desa itu terancam kekeringan," katanya. (*)
0 komentar:
Posting Komentar