Kamis, 25 Oktober 2018 15:06:00 WIB | oleh : lukman-hakim
Direktur PT Semen Gombong Muhammad Adi Sunaryadi (kiri)
Kebumen--Direktur PT Semen Gombong Muhammad Adi Sunaryadi
menegaskan selama ini tidak pernah melakukan penambangan. Ia pun mengaku heran
masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong
(Perpag) mengira adanya perpanjangan izin IUP yang diajukan oleh pihak PT.
"AMDAL saja tidak diloloskan secara otomatis tidak bisa melakukan penambangan," ungkapnya saat audiensi dengan Perpag yang difasilitasi DPRD Kebumen, Kamis (25/10/2018).
Dijelaskannya, pihaknya selama ini hanya melakukan usaha
bercocok tanam di daerah Desa Nogoraji Kecamatan Buayan. Adapun izin usaha
pertambangan yang dimilikinya ada dua yakni tambang lempung dan gamping. IUP
lempung telah habis sedangkan IUP gamping masih ada hingga tahun 2019.
"Kami tidak pernah melakukan perpanjangan IUP PT Semen Gombong," tegasnya.
Kepala Badan Penelitian, Perencanaan dan Pengembangan
Daerah (BP3D) Kebumen Djoenaidi Fatchurohman mengungkapkan, Pemkab selama ini
dalam menentukan kebijakan selalu memperhatikan kepentingan masyarakat. AMDAL
yang tidak disetujui pemerintah menjadi tanda bahwa penambangan oleh PT Semen
Gombong tidak dapat dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan masyarakat yang
tergabung dalam Perpag mendatangi gedung DPRD Kebumen untuk menolak izin
perpanjangan izin tambang PT Semen Gombong.
Masyarakat datang dengan membawa berbagai atribut seperti
spanduk, poster dan bendera. DPRD Kebumen menerima perwakilan untuk mediasi
dengan PT Semen Gombong di ruang paripurna.
Sumber: SorotKebumen
0 komentar:
Posting Komentar