Kebumen, Dalam aksi PERPAG pada Kamis 25 oktober 2018,
warga belum mendapatkan titik terang yang cukup berarti bagi keselamatan dan
kelestarian Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan.
Ketidak-jelasan pemerintah daerah dalam menyelesaikan
permasalahan luasan KBAK yang telah hilang untuk area pertambangan semen
berdampak pada tata ruang wilayah yang akan di revisi pada tahun 2019, dimana
sebagian kawasan lindung KBAK tersebut akan diperuntukkan sebagai kawasan
tambang. Rekayasa Pengrusakan Alam tersistematis ini telah berlangsung sejak
2012 lalu, di tahun itu pula direktur PT Semen Gombong mengatakan telah
mengantongi IUP tepat pada tahun terbitnya Peraturan Mentri ESDM No. 17, dimana
hasil peraturan mentri tersebut membuahkan dicabutnya 3 Keputusan Mentri ESDM
tentang perlindungan kawasan karst di Gunung Sewu, Sukolilo, dan Gombong.
Seiring dengan terbitnya Permen tersebut pemda Bupati
Kebumen pada tahun 2013 mengajukan pengusulan perubahan Kawasan Karst Lindung
(KBAK) Gombong pun akhirnya hilang seluas 8,05Km2 melalui Kepmen ESDM No. 3873
Tahun 2014, yang pada sejatinya kawasan tersebut adalah sumber mata air yang
telah menghidupi warga di kacamatan Buayan, Ayah, dan Rowokele, dimana
mayoritas kawasan yang telah hilang tersebut adalah area yang telah diambil
alih oleh PT Semen Gombong dari warga setempat dengan ala orde baru sejak tahun
1994.
Kini warga tengah resah akan ancaman bencana banjir dan
kekeringan setelah adanya perpanjangan IUP Eksplorasi, di mana IUP yang
sebelumnya hangus setelah proses AMDAL Pt Semen Gombong ditahun 2016 dinyatakan
gagal dikarenakan ketidak lengkapan data ilmiah tentang peta hidrologi yang
mendukung layaknya operasi penambangan Pt Semen Gombong serta adanya penolakan
dari warga PERPAG pada sidang AMDAL.
Baru baru ini warga PERPAG bersama tim peneliti
karstologi berhasil menemukan fakta terbaru, bahwa ternyata aliran
sungai-sungai bawah tanah di pegunungan karst Gombong terbukti melintasi area
IUP yang akan direncanakan oleh Pt Semen Gombong untuk operasi penambangan,
bahkan sungai-sungai itu pula melintasi di bawah pemukiman penduduk. Tidak
seperti yang pernah diisukan sebelumnya oleh beberapa oknum yang pro
pertambangan bahwa aliran sungai di kawasan karst berputar diluar melingkari
area IUP Pt Semen Gombong ternyata adalah upaya manipulasi fakta. Namun dari
pengusuan pemda yang cacat hukum di tahun 2013 tersebut.
Pada aksi 25 Oktober tersebut selain warga menuntut agar
dicabutnya perpanjangan IUP Pt Semen Gombong serta menolak rencana revisi Perda
RTRW yang akan menjadikan 8,05Km2 untuk wilayah pertambangan, warga pula
menuntut kepada Bupati Kebumen untuk diusulkan kembali kepada Kementrian ESDM
sebagai kawasan lindung ekosistem karst, namun hingga kini tidak ada upaya sedikitpun
dari Pemeritah Kabupaten Kebumen untuk mengembalikan kembali kawasan lindung
KBAK yang telah hilang tersebut, bahkan terkesan melindungi kepentingan
korporasi yang akan merusak kelestarian KBAK Gombong.
Setelah proses mediasi yang sengit dan alot hingga jam 4 Sore, aksi 25 Oktober tersebut dihasilkan suatu kesepakatan yakni:
Pemda akan melakukan pembentukan tim untuk penyelidikan
Kawasan Karst sesuai perundang-undangan yang berlaku guna pengusulan kembali
KBAK Gombong selambat-lambatnya 8 November 2018.
DPRD akan memastikan dinas Pemda Kab. Kebumen sebagai
mana point 1 (satu) di atas dan membantu berkomunikasi dengan Bupati dalam
memastikan peninjauan kembali KBAK.
Pada dasarnya hasil capaian warga pada aksi 25 Oktober
2018 lalu akan sia sia karena sangat rawannya penyelewengan dari kesepakatan
diatas, Sudah menjadi tugas kita semua sebagai manusia yang masih ingin tetap
melestarikan bumi tempat bermain, dan berlindung anak-cucu ini sirna secara
turun-temurun hingga tidak ada lagi peradaban manusia di atas bumi kita
tercinta ini, untuk tetap mengawal dan mengawasinya.
Gombong, 26 Oktober 2018
Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG)
Adi H Budiawan - CP: 0813 9001 0052
0 komentar:
Posting Komentar