Senin, 15 Oktober 2018

Aksi Perpag Protes Perpanjangan IUP Semen Gombong


 “Resistensi masyarakat di kawasan karst ini muncul sebagai jawaban atas ancaman kerusakan ekologis lingkungan dan penghancuran ruang hidup”
KARST GOMBONG: Warga masyarakat di kawasan karst Gombong selatan melakukan pemetaan -crosscek- lapangan atas "hilangnya" 8,05 kilometer persegi luasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) seiring revisi Kepmen ESDM [Foto: Dok.Perpag]

Perpanjangan IUP (ijin usaha pertambangan) Semen Gombong dimaknai sebagai ancaman terhadap kelestarian kawasan karst lindung yang bakal dijadikan basis areal pertambangan bahan baku semen. Atas kesadaran ini, Perpag (Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong) kembali melancarkan protes ke Pemkab Kebumen.

Terlebih karena permintaan mediasi masyarakat kepada Ketua DPRD Kebumen, untuk memfasilitasi pertemuan dengan Bappeda dan investor semen; tak segera dipenuhi dengan berbagai dalihnya.

Semula, Perpag mengajukan permohonan beraudiensi di gedung dewan pada Senin (15/10), namun dengan alasan ada sidang paripurna, Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo tak memenuhinya. Alih-alih memastikan opsi pertemuan pada Rabu (17/10) mendatang, kembali Cipto Waluyo tak bisa memberikan kepastian atas tawaran yang sesungguhnya telah dapat diterima Perpag.

Perpag Melurug Paripurna DPRD

Pasca tidak layaknya ijin Amdal (analisis dampak lingkungan) pt Semen Gombong pada tahun 2016 masyarakat umumnya berasumsi bahwa pegunungan karst Gombong Selatan telah aman dari ancaman penghancuran eksploitasi pertambangan bahan baku semen. Nyatanya beberapa bulan yang lalu masyarakat telah diresahkan tentang adanya perpanjangan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) pt Semen Gombong No: 543.31/1810/2017.

Tidak cukup dengan IUP pihak Pemkab melalui Bappeda akan melakukan revisi atas Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Kebumen dengan tetap mengurangi (baca: memanipulasi) 8,05 Km persegi luasan kawasan karst lindung (eco-karst) yang di bawah zona ini terdapat banyak ponor, resapan dan aliran yang pada gilirannya  membentuk sungai-sungai bawah tanah.

UJI HIDROLOGI: Dengan bantuan teknis para ahli "caving" gua, Perpag melakukan penelusuran aliran air sungai bawah tanah yang ada di bawah perut gunung karst [Foto: Dok.Perpag]

Hidrosistem karst seperti ini, yang proses pembentukannya berlangsung jutaan tahun, pada kenyataannya telah menghidupi warga sekitar dan rakyat di luar kawasan, maupun juga populasi botani serta hewani lainnya sebagai bagian utuh ekologi dengan segala keunikan habitatnya.  

Rupanya larangan bagi segala bentuk kegiatan ekstraktif di atas eco-karst ini tak lagi diindahkan. Faktanya, meskipun ijin Amdal telah dibatalkan, rejim modal berdalih ramah investasi, para penentu kebijakan tetap menyokong operasionalisasi pabrik semen dengan mengijinkan alih-fungsi lahan di kawasan lindung ini menjadi kawasan budidaya ekstraktif.

Resistensi masyarakat di kawasan karst ini muncul sebagai jawaban atas ancaman kerusakan ekologis lingkungan dan penghancuran ruang hidup. []

0 komentar:

Posting Komentar