Kamis, 27 September 2018

Problem Livelihood Yang Tak Dicatat Dalam Hari Tani Nasional

Ruth Indiah Rahayu


Nenek-nenek Desa Tebat Pulau Menganyam Keranjang. Kredit foto: Ruth Indiah Rahayu

PENETAPAN Hari Tani Nasional mempunyai kaitan historis dengan pengundangan UU Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960. Tiga tahun setelah UUPA tersebut diundangkan, Soekarno mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 169 Tanggal 26 Agustus 1963 untuk menetapkan “24 September” sebagai Hari Tani Nasional.
Pada setiap peringatan ini (kecuali semasa Orde Baru) masalah pokok yang disuarakan petani adalah tentang akses terhadap sumber-sumber agraria, khususnya yang paling menonjol adalah tentang persoalan tanah.

Menurut Gunawan Wiradi (2009), dimensi persoalan agraria yang paling utama berkenaan dengan ketimpangan struktur penguasaan (sumber agraria termasuk tanah), ketimpangan peruntukkan dan penggunaan tanah, tumpang tindih hukum (hukum adat versus hukum formal) dan kebijakan agraria. Jika kita merujuk pada dimensi persoalan agraria itu, maka persoalan agraria tampak hanya berorientasi pada urusan produksi pertanian. Namun sesungguhnya di balik persoalan agraria itu terdapat bentangan masalah yang berkaitan dengan strategi perempuan petani yang mengelola rumah tangga mereka untuk membuat kehidupan dan penghidupan petani itu tetap berlangsung (livelihood). Dalam aksi-aksi di Hari Tani Nasional, masalah livelihood —sependek pengetahuan saya– tidak pernah menjadi isu yang disandingkan dengan tuntutan hak atas tanah (rights to land) dalam konteks isu agrarian.

Dimensi livelihood pun luas, yakni meliputi pelbagai aktivitas untuk mengadakan sumber-sumber hidup yang mendasar, seperti makanan (baik untuk manusia maupun ternak), air, sarana berlindung (perumahan), energi, pakaian, sarana transportasi dan dewasa ini sarana komunikasi juga bagian yang dianggap penting dalam livelihood. Tentu saja corak livelihood berkorelasi dengan asset, dan asset berkorelasi dengan corak produksi masyarakat (apa yang dimiliki suatu komunitas untuk hidup?) Dalam konteks ini corak livelihood ditentukan oleh posisi kelas, gender, geografi kawasan, etnis dan sistem religi, sehingga karakter livelihood itu interseksional atas pebagai faktor.

Tulisan akan mengangkat gambaran livelihood petani transisi di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Jawa dan NTT, untuk membuktikan bahwa isu livelihood dan keagrariaan (tanah) merupakan satu kesatuan yang berdialektika.

Livelihood Dalam Kerangka Feminis Sosialis

Aktivitas livelihood dalam pandangan umum selalu dilokasikan pada ranah domestik rumah tangga dengan penanggungjawab perempuan. Maka dari itu pembahasan tentang livelihood pada mulanya didiskusikan melalui teori kerja domestik (domestic labour) dalam tatanan masyarakat kapitalis yang banyak diperdebatkan oleh para feminis sepanjang kurun 1960-1970an.

Teori kerja domestik itu pada mulanya dilontarkan oleh feminis sosialis dari Amerika Utara yang kemudian dikembangkan oleh feminis Inggris. Pada 1960an, Lise Vogel (1984) menceriterakan bahwa para feminis sosialis menganalisis kerja domestik perempuan yang tak berbayar (unpaid labour) dalam kerangka analisa ekonomi-politik Marxis, yang kemudian diikuti oleh feminis radikal. 
Pertanyaan yang mereka ajukan: apakah keseluruhan kerja perempuan untuk mengurus anggota keluarga, yaitu kerja pengasuhan anak (childcare), menyediakan makanan, perawatan rumah tangga, adalah kerja produktif? Apabila kerja domestik adalah proses kerja, lalu apakah yang diproduksi? Orangkah? Tenaga kerjakah? Komoditaskah? Apakah produk itu mempunyai nilai? Apakah relasi kerja domestik tersebut dengan reproduksi tenaga kerja?
Vogel lalu menceritakan bahwa pada 1970an teori kerja domestik ini banyak ditinggalkan para feminis karena tidak memiliki kestabilan sebagai teori. Teori kerja domestik terlalu kabur. Ketika membahas tentang reproduksi tenaga kerja, teori ini menjadi bias dengan pandangan esensialis tentang prokreasi (reproduksi biologis). Sementara proses reproduksi tenaga kerja dapat berlangsung di dalam rumah tangga, di tempat kerja maupun di pasar, sehingga reproduksi tenaga kerja bukan khas sebagai pekerjaan domestik. Maka pada dekade 1980an, sejumlah feminis berusaha untuk merekonstruksi teori yang melampaui (beyond) teori kerja domestik yang disebut reproduksi sosial.

Vogel merupakan salah seorang feminis yang merekonstruksi kesatuan teori produksi dan reproduksi sebagai konsep yang tidak beroposisi biner antara publik versus domestik. Argumen Vogel itu merujuk pada pandangan Marx bahwa pusat reproduksi tenaga kerja itu ada di situs reproduksi sosial. Maka Vogel menyusun argumen: pertama, reproduksi tenaga kerja adalah kegiatan sehari-hari untuk memulihkan tenaga kerja produktif. Kedua, kegiatan serupa juga untuk merawat anggota keluarga yang tidak produktif seperti anak-anak dan lansia. Ketiga, kegiatan serupa untuk menggantikan tenaga kerja yang mati, sehingga terbit tenaga kerja baru (pengasuhan anak). Ketiga argumen Vogel itu diharapkan dapat mengatasi perspektif esensialis dalam memandang reproduksi tenaga kerja, dan mengatasi oposisi biner antara produksi dan reproduksi.

Dalam pembahasan tentang livelihood di masyarakat kapitalis ini, penulis merujuk pada Vogel untuk melokasikan livelihood sebagai wujud aktivitas reproduksi sosial. Tiga argumen Vogel di atas, dalam praktik sosialnya, adalah aktivitas perempuan mencari nafkah (produksi) untuk mereproduksi tenaga kerja (reproduksi). Argumen pertama bahwa kegiatan reproduksi sosial adalah pekerjaan sehari-hari untuk memulihkan tenaga kerja terjadi melalui praktik penyediaan makanan bagi keluarga. Kegiatan penyediaan makan menciptakan cara makan yang tersistem (foodways system) yang tidak saja menjadi kultur tetapi lebih jauh dari itu, yaitu menciptakan bentuk relasi dengan alam dan pasar serta peta jalan dalam mengakses sumber makanan, air dan energi. 

Argumen kedua, selain menyediakan makan bagi semua anggota keluarga baik yang produktif maupun nonproduktif, kegiatan reproduksi sosial adalah merawat (caring and nursering) anak-anak dan lansia. Bentuk kegiatan ini meliputi pengasuhan dan sosialisasi anak, menjaga lingkungan agar tetap sehat, menyediakan obat-obatan, merawat kebersihan tubuh, yang dapat menciptakan kultur pendidikan, kesehatan, dan sanitasi air bersih. Argumen ketiga, kegiatan reproduksi sosial adalah menggantikan tenaga kerja yang mati dengan yang baru. Wujudnya adalah menangani orang mati (prosesi kematian) dan menangani manusia baru (prosesi kelahiran) yang dapat meciptakan pelbagai macam ritus sosial.

Tetapi dalam masyarakat kapitalis, hanya kelas borjuasi yang dapat menyelenggarakan proses reproduksi sosial itu secara berkualitas. Adapun kelas pekerja (petani, buruh dan nelayan) yang penghasilannya tidak menentu, tidak memadai, dan rapuh dalam permainan fluktuasi pasar, tidak dapat menyelenggarakan kegiatan reproduksi sosial secara berkualitas. Dalam praktiknya, livelihood yang dilakukan perempuan kelas pekerja ini meliputi kegiatan mencari nafkah baik dengan cara meramu (mengumpulkan) dari sumber-sumber agraria yang tersedia di lingkungannya, menganyam maupun menjadi buruh guna dapat menghidangkan makanan untuk reproduksi tenaga kerja.

Gambaran Livelihood Petani Transisi

Penelitian etnografi yang dilakukan peneliti (perempuan) muda di bawah koordinasi Sajogyo Institute (SAINS), menggambarkan kondisi kontemporer petani transisi di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Jawa. Istilah petani transisi saya pinjam dari Atsushi Kitahara (2005) yang berpendapat bahwa masyarakat pedesaan di Asia dewasa ini bukan masyarakat petani yang mengandalkan sumber nafkahnya dari pertanian semata. Terjadi mobilitas penduduk dan diversifikasi sumber nafkah akibat sumber pertanian (termasuk peternakan dan perikanan) tidak memadai lagi untuk melangsungkan proses reproduksi sosial. Selain itu biaya produksi pertanian sangat mahal karena sedikit tenaga kerja (akibat program KB atau migrasi ke kota) dan biaya reproduksi sosial juga sangat mahal karena menyesuaikan dengan standar gaya hidup global yang seragam dan “yang modern”. Contohnya adanya pengeluaran untuk bensin (alat transportasi sepeda motor), listrik dan pendidikan yang tidak murah sehingga membuat peningkatan biaya hidup rumah tangga. Itu artinya problem livelihoodmencakup berkurangnya tenaga kerja pertanian dan penyesuaian perempuan terhadap pasar global yang memonopoli bahan makanan.

Pemicu perubahan di pedesaan adalah globalisasi industri yang menembus jantung masyarakat pedesaan dan mengubahnya menjadi urban. Menjadi urban artinya masyarakat pedesaan dibentuk melalui mekanisme disiplin pasar agar menjadikan pasar sebagai pusat livelihoodnya (bukan lagi berpusat pada sumber agraria). Derajat transisi keurbanan itu berbeda-beda seturut lokasi dimana masyarakat petani itu hidup. Makin terpencil lokasi mereka hidup, makin rendah kualitas livelihoodnya.

Apabila kita mengikuti jalur livelihood melalui aktivitas kerja perempuan, kondisi petani transisi itu dapat kita lihat pada pekerjaan menganyam tikar dan keranjang (pelbagai ukuran dan kegunaan). Saat ini penganyam tikar dan keranjang hanya dikerjakan oleh orang tua (nenek). Bahan tikar umumnya dari pandan, sedangkan keranjang untuk kerja pertanian dan alat dapur berbahan dari bambu. Maka memudarnya kerja menganyam dewasa ini berkorelasi dengan hilangnya bahan-bahan tersebut di lingkungan perempuan itu bermukim akibat industrialisiasi ekstrasi (tambang dan perkebunan tanaman komoditas). 

Contoh itu diceritakan oleh Fadhila (2018) yang meneliti tentang keberadaan penganyam tikar di Mukim Menggamat, sepanjang Sungai Menggamat di Kluet, Aceh Selatan. Begitu pula di Betaua, Sulawesi Tengah, saat ini menyisakan sedikit penganyam tikar dari bahan pandan lambori (Ramlah Laki 2018). Hal serupa saya jumpai di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Curug Selatan, Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu). Memudarnya kerja menganyam dapat menjadi indikator kondisi petani transisi, dimana generasi muda keluarga petani tidak berminat dengan pekerjaan menganyam karena tidak memberi penghasilan sepadan dengan proses kerja yang dikeluarkan. Meski hal itu bisa terjadi bahwa para perempuan (ibu) telah meniadakan ketrampilan menganyam dalam proses sosialisasi anak (tenaga kerja baru).

Tentu saja memudarnya menganyam sebagai kegiatan livelihood berkorelasi dengan globalisasi plastik yang menggantikan semua bahan dasar dari sumber agraria. Pada saat yang sama mencari sumber protein dari sungai kecil, rawa atau sawah, dan pelbagai pucuk daun untuk diolah sebagai menu makan anggota keluarga atau pun dijual ke pasar juga mulai memudar. Ketersediaan ikan di sungai-sungai di Gunung Pongkor, Sukabumi, Jawa Barat diceritakan oleh Indra Agustiani (2008) semakin sedikit dan kecil-kecil setelah gunung itu menjadi pusat penambangan emas. Di kalangan masyarakat sungai yang hidup di mandaan (rumah apung) Sungai Mahakam, menurut cerita Rassela Malinda (2018), kini telah dipaksa mendarat di Desa Liang Buaya, Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka pun makin sulit memperoleh ikan di Sungai Mahakam, padahal ikan adalah sumber pokok nafkah mereka. Akibatnya, nafkah perempuan Sungai Mahakam dari mengasin ikan menjadi berkurang. Lalu para perempuan itu harus mengeluarkan uang untuk belanja sumber protein di pasar, sekali pun hanya pada saat tertentu ketika mempunyai cukup uang.

Memudarnya sumber-sumber agraria untuk livelihood petani transisi itu mendorong diversifikasi mata pencaharian. Para perempuan masuk ke dalam diversifikasi kerja yang meliputi pertanian, buruh (tani dan jasa) serta pedagang makanan ataupun barang-barang dan sembako. Sebenarnya baik perempuan maupun laki-laki masuk ke dalam diversifikasi kerja sehingga mereka tak lagi menjadi full-timer dalam kerja pertanian. Tentu saja bahwa di wilayah tertentu full timer kerja di pertanian masih terjadi, jika apa yang mereka tanam jenis tanaman komoditas. Contoh petani kopi di desa-desa Kabupaten Rejang Lebong dan Kapahiyang di Provinsi Bengkulu masih full timer sebagai petani kopi. Tetapi, hanya mengandalkan tanaman kopi tetaplah tidak mencukupi kebutuhan hidup, maka dari itu mereka pun melakukan diversifikasi tanaman di dalam perkebunan kopinya, seperti lada, jengkol, cabai, dan pinang.

Pendeknya terdapat pola livelihood yang hampir sama terjadi di kalangan petani transisi di Indonesia, bahwa mereka harus menciptakan strategi diversifikasi dalam hal tanaman ataupun kombinasi petani/nelayan dan buruh. Petani perempuan di Desa Banjaroya, Kecamatan Kali Bawang, Kabupaten Kulon Progo (DIY), rata-rata mempunyai 4-5 diversifikasi kerja. Mereka mengatakan bahwa apapun jenis kerja akan dijalaninya sepanjang menghasilkan uang yang dapat digunakan untuk menyediakan makanan, uang pendidikan, uang transport buat sekolah anaknya, menyumbang hajatan, membeli alat-alat untuk aneka perawatan dan ritual.

Sistem Makan Petani Transisi

Reproduksi tenaga kerja yang utama diperoleh dari makan dan minum. Air dan bahan makanan kemudian dimasak oleh sumber energi seperti kayu ataupun gas. Ketiga elemen bahan makanan, air dan energi membentuk jaringan dalam kesatuan sistem makan (foodways system).

Sistem makan di kalangan petani transisi masih berkarakter keluarga (family foodways). Sistem makan meliputi cara mengakses sumber bahan makan, mengolah (memasak) dan frekuensi memasak dalam sehari, menu, penyajian di meja makan dan frekuensi makan dalam sehari. Sumber bahan makan diperoleh dari sumber agraria (pucuk-pucuk sayur, cabe, aneka ikan sungai atau keong sawah) dan pasar (beras, minyak goreng, garam, gula, bawang merah). 
Dalam rumah tangga petani transisi menu makan untuk ibu, ayah, anak dan lansia adalah sama. Menu pokok adalah nasi dan menu turunanya adalah sayur yang terdiri dari pucuk-pucuk sayur yang dicampur lauk, seperti tempe, tahu, teri, dll, lalu dimasak dengan cabe pedas. Menu makan itu tidak beragam, melainkan ditekankan pada pokoknya, yaitu karbohidrat (beras) dan sayur dengan rasa pedas. Rata-rata mereka makan sehari tiga (3) kali dan memasak sehari dua (2) kali.

Menurut analisa Susenas (2013) porsi makan di dalam rumah tangga miskin rata-rata menurun seiring meningkatnya pengeluaran belanja untuk nonmakan (15%). Rumah tangga miskin mengalokasikan belanja untuk makan mencapai 60 5. Sebuah survey yang dilakukan di Lombok, Flores dan Kupang (Pikul ) menunjukan bahwa pada saat periode lapar (siklus paceklik antara 3-6 bulan) adalah meminjam uang atau mengurangi porsi makan.

Energi pembakar di kalangan petani transisi masih mengandalkan kayu (baik mengambil dari lahan pertaniannya maupun membeli) dan gas (tabung gas berukuran 3 kg). Sedangkan air untuk minum, mandi dan mencuci sangat tergantung pada kondisi fisik wilayah tersebut. Tidak semua petani yang tinggal di pegunungan mempunyai air bersih dan berkecukupan, terutama di daerah pegunungan karst dan sungai. Tetapi di sejumlah desa, contohnya di Kabupaten Rejang Lebong, urusan air telah dikelola BUMDes atau ada pula yang dikelola komunitas. Pengguna air itu harus membayar kepada pengelola meskipun tidak terlalu mahal. Namun wilayah kering sabana atau stepa di NTT mengharuskan perempuan menempuh 1-2 kilomter untuk mengakses ke sumur-sumur air. 
Menurut laporan Human Developemnt Report (2006) bahwa dunia dalam keadaan krisis air, baik dalam arti ketersediaan maupun dalam wujud air bersih. Krisis air itu diperparah oleh kepentingan kapital dan kelas borjuasi dalam memonopoli sumber air dan pengelolaannya,

Dalam pembagian kerja secara gender di keluarga petani transisi, sistem makan sepenuhnya di bawah kendali (kontrol) perempuan, dan dalam pelbagai observasi laki-laki pasangan hidup mereka tidak ikut campur bahkan dalam menentukan menu makan. Pun tidak ada aturan table manner sebagaimana keluarga di Eropa pada abad 16 mengalami pendisiplinan ke dalam etiket di meja makan yang mengistimewakan laki-laki (Norbert Elias 2000). Tetapi pada generasi baru (anak-anak mereka yang berusia 6-12 tahun) keluarga petani transisi ini telah berhasil didisiplinkan oleh bisnis makanan kemasan di saat mereka sekolah dan pulang sekolah, sehingga apa yang mereka makan bersumber dari pasar.

Untuk dapat menyelenggarakan sistem makan dan uang jajan bagi anak sekolah, perempuan petani transisi itu mencari nafkah. Dengan demikian mereka telah mereproduksi tenaga kerja dan mempersiapkan tenaga kerja baru. Maka kegiatan mencari nafkah dan menyediakan makanan tidak membentuk oposisi biner, melainkan sebagaimana pendapat Vogel bahwa kegiatan itu merupakan kesatuan yang berdialektika, yang kemudian disebut livelihood. Rekonstruksi teoritik Vogel itu juga menjadi praktik di kalangan perempuan urban kota yang termobilisasi ke dalam model putting out system (menerima order kerja dari pabrik/juragan tetapi dikerjakan di rumah mereka masing-masing).

***
Tulisan ini saya tutup dengan pertanyaan bagi seluruh pemangku pengorganisasian petani dan reforma agraria: setelah membaca bukti livelihood sebagaimana diuraikan di atas, apakah status livelihood masih akan ditempatkan di luar perjuangan penguasaan atas sumber-sumber agraria?

Kepustakaan:
Elias, Norbert, The Civilizing Process, (London: Wiley-Blackwell, cetakan 2, 2000).
Fadhila, “Bengkuang, Sungai dan Tambang”, dalam Hidup Di Tengah Kemelut: Situasi Perempuan di 11 Situs Krisis Sosial Ekologis, (ed) Anna Mariana, Sapariah Saturi dan Ruth Indiah Rahayu, (Bogor: Sajogyo Institute Press, 2018).
Human Development Report, Beyond Scarcity: Power, Poverty and Global Water Crisis, 2006.
Laki, Ramlah, “Lambori Yang Terkoyak: Kisah Perempuan dan Perubahan Corak Produksi di Betaua, Sulawesi Tengah”, dalam Hidup Di Tengah Kemelut: Situasi Perempuan di 11 Situs Krisis Sosial Ekologis, (ed) Anna Mariana, Sapariah Saturi dan Ruth Indiah Rahayu, (Bogor: Sajogyo Institute Press, 2018).
Kitahara, Atsushi, “Agrarian Transformation and Rural Diversity in Globalising East Asia”, International Journal of Japanese Sosiologi, No 13, 2004.
Malinda, Rassela, “Kelapa Sawit Datang, Banjir Sungai Hilang:, dalam Hidup Di Tengah Kemelut: Situasi Perempuan di 11 Situs Krisis Sosial Ekologis, (ed) Anna Mariana, Sapariah Saturi dan Ruth Indiah Rahayu, (Bogor: Sajogyo Institute Press, 2018).
Tim Pikul, Food Security and Nutrition in Indonesia: Result and Analysis Three Surveys, (IFPRI-SNV Workshop Voice For Change Program, 2017).
Vogel, Lise, “Domestic Labour Revisited”, Science and Society, Vol 64, No 2, (Summer 2000).

Wiradi, Gunawan, Seluk Beluk Masalah Agraria, penyunting Mochamad Shohibuddin, (Bogor: STPN Press, 2009).

Sumber: IndoProgress 

0 komentar:

Posting Komentar