Kamis, 11 Oktober 2018

Aparat Hukum Diminta Waspadai 3 Celah Pemberantasan Korupsi Sektor Pertambangan


Dylan Aprialdo Rachman 
Kompas.com - 11/11/2018, 15:50 WIB

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Tri Jambore Christanto(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Tri Jambore Christanto mengungkapkan, ada tiga celah yang patut diperhatikan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri dalam pemberantasan korupsi di sektor pertambangan dalam kawasan hutan.


Pertama, kata Tri alias Rare, terkait prosedur menurunkan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.
"Apakah prosedurnya sudah dijalankan sebagaimana mestinya?" kata Rare dalam diskusi 'Korupsi Sektor Tambang dan Nasib Ruang Hidup Warga', di Jakarta, Minggu (11/11/2018).
Rere menyebutkan, Walhi Jawa Timur menemukan dugaan pelanggaran dalam prosedur tersebut.

Kedua, pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Jutan (IPPKH). Menurut dia, idealnya praktik pengurusan IPPKH tersebut berlangsung secara ketat. Rare mencontohkan, di Jatim, ada 37 korporasi yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Namun, hanya 14 korporasi yang sudah memiliki IPPKH. Dengan demikian, korporasi yang tak memiliki IPPKH lebih banyak.
"Ketiga, di urusan tukar menukar (fungsi kawasan hutan), itu mereka mendapatkan IPPKH harus menukar ke kawasan itu dengan tempat yang lain. Nah, prosedur itu juga penting bagi kami untuk dilacak ulang. Karena kami menemukan dugaan pelanggaran," kata Rare.
Contoh lainnya, lanjut dia, masih banyak kawasan hutan lindung yang tidak seharusnya diubah menjadi kawasan hutan produksi. Ia menduga, mudahnya akses yang didapatkan korporasi dalam izin pertambangan rentan praktik korupsi.
"Sejauh pantauan kami, tidak ada perubahan yang besar di kawasan hutan lindung. Baik lerengnya, kualitas tanahnya, serapan air kawasan hutannya. Semuanya masih dalam kriteria sebagai kawasan hutan lindung. Sehingga tak ada alasan untuk menurunkan status kawasan hanya demi pertambangan semata," kata Rare.
Rare mengatakan, pada praktiknya, banyak prosedur yang diterobos.
"Di kriteria hutan lindung tidak terpenuhi, di urusan pemilihan lokasi tidak terpenuhi, urusan tukar menukar juga tidak. Semua dugaan ini harus menjadi catatan kepada aparat hukum untuk melakukan pantauan lebih ketat," lanjut dia.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


Sumber: Kompas.Com 

0 komentar:

Posting Komentar