Kamis, 25 Oktober 2018

Warga Datangi DPRD Tolak Penambangan Kawasan Karst


KAMIS, 25 OKT 2018 | 17:17:41 WIB | OLEH NANANG WH


Warga menggelar aksi demo menolah rencana penambangan karst di Kecamatan Buayan sebagai bahan baku semen, Kamis (25/10/2018). (Nanang WH/koranbernas.id)


KORANBERNAS.ID—Ratusan warga dari beberapa desa di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Kamis (25/10/2018) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kebumen.

Warga yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst (Perpak) menyatakan menolak penambangan kawasan karst di daerahnya.

Penolakan itu, lantaran mereka khawatir dampak dari penambangan bisa merusak sumber air yang berada di kawasan itu.

Sebelum diterima di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, mereka menggelar unjuk rasa di Jalan Pahlawan atau ruas jalan di depan Kantor DPRD Kabupaten Kebumen. 
Pesan yang mereka sampaikan, dengan orasi, poster dan spanduk, masih soal penolakan rencana penambangan oleh PT Semen Gombong, investor Pabrik Semen Gombong dan akibat penambangan di kawasan karst.

Di hadapan Ketua DPRD Kebumen H Cipto Waluyo dan Anggota Komisi B DPRD Kebumen, Ketua Perpak, Lamiyo mengatakan, warga di Desa Sikayu dan Nogoraji Kecamatan Buayan, tidak anti dengan investasi.

Namun, setiap investasi harus memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kawasan karst terdapat sumber air mencukupi kebutuhan penduduk. Sumber air tersebut, selama ini dipakai untuk mencukupi sektor pertanian, air minum, serta keperluan lainnya.

Sumber air dengan debit air melimpah di musim penghujan dan di musim kemarau air masih cukup. Maka warga merasa sangat beralasan untuk merasa khawatir apabila sumber air ini sampai rusak akibat penambangan.

Kepala Badan Penelitian dan Perencanaan Pembangunan Daerah Kebumen Djunaedi Faturahman menyatakan mendukung warga. Jika warga menolak investasi dengan alasan pelestarian lingkungan atau pembangunan berkelanjutan.

Berdasarkan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Pabrik Semen Gombong, ada bagian kesimpulan Amdal yang menyebutkan, kawasan itu tidak layak lingkungan untuk penambangan bahan baku pabrik semen.

Karena itu, tidak ada alasan, di daerah yang disebutkan dalam Amdal digunakan untuk area penambangan bahan baku pabrik semen.
“Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba tiba ada berita. Ada IUP baru untuk pabrik Semen Gombong. Kami hanya menanam singkong,” kata Direktur PT Semen Gombong M Sunaryadi, di hadapan warga.
Manajemen PT Semen Gombong sangat senang bisa bertemu dengan warga yang difasilitasi DPRD Kabupaten Kebumen.

Hingga sekarang tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru untuk PT Semen Gombong. PT Semen Gombong pernah memiliki IUP untuk penambangan lempung dan gamping. Namun IUP lempung sudah kadaluwarsa. Sedangkan IUP gamping masih berlaku sampai 2019.

Pengajuan IUP baru, melalui mekanisme baku, diantaranya konsultasi publik. Karena hal ini tidak pernah terjadi, tidak ada IUP baru. PT Semen Gombong baru mengajukan permohonan izin eksplorasi/penelitian.

Warga tetap menolak rencana penambangan, meskipun M Sunaryadi menunjukan kondisi lingkungan, di kawasan penambangan PT Semen Indonesia, sebelum dan setelah penambangan berakhir.

Dalam foto dan video yang ditunjukkan kepada warga, lokasi penambangan sebelumnya kawasan karst tandus, setelah tidak ditambang direhabilitasi menjadi kawasan hijau, penampungan air dan perikanan, sehingga menjadi kawasan produktif.
Konsep pengelolaan semacam itu direncansakan PT Semen Gombong.
“Ora yo ora,” ujar seorang ibu yang duduk di sebelah  koranbernas.id.
Cipto Waluyo berharap, agar semua pihak, khususnya PT Semen Gombong dan pemerintah, terbuka dengan informasi rencana investasi PT Semen Gombong.

Keterbukaan informasi diperlukan, agar tidak menimbulkan kerasahan di kalangan warga yang kemungkinan terdampak.(SM)

Sumber:KoranBernas 

0 komentar:

Posting Komentar