Senin, 15 Oktober 2018

"Hentikan Perusakan Lingkungan Atau Perda RTRW Jateng Tidak Ada Sama Sekali"


Siaran Pers:

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
Dan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Penataan Ruang Jawa Tengah
Hentikan Perusakan Lingkungan Atau Perda RTRW Jateng Tidak Ada Sama Sekali


Semarang, 15 Oktober 2018

Hari ini direncanakan akan dimulai rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah dan Pemprov Jateng untuk menyepakati Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Tengah yang akan berlaku hingga tahun 2029. Peninjauan Kembali dan Revisi Perda RTRW Jateng sejatinya adalah untuk merefleksikan dan mengevaluasi pelaksanaan penataan ruang, dan kemudian merubah arah strategi dan kebijakan berdasarkan hasil evaluasi, kondisi umum dan kondisi khusus eksisting Jawa Tengah.
Namun, apabila perubahan tersebut justru tidak menjawab persoalan yang menjadi evaluasi, tidak memperhatikan kondisi umum dan kondisi khusus, seharusnya Perubahan RTRW Provinsi Jawa Tengah tidak ada saja sama sekali.

Jawa Tengah saat ini mengalami krisis ekologi maupun sosial berkepanjangan, dan Pansus DPRD bersama Pemprov Jawa Tengah berniat memperpanjang krisis tersebut. Raperda yang mereka rancang saat ini berusaha memeras Jawa Tengah hingga ke akar-akar, dan menempatkan masyarakat Jawa Tengah dalam bahaya besar dimasa yang akan datang. Bagaimana tidak, dalam kondisi yang begitu krisis ini, Raperda ini justru mengalokasikan 314 ribu hektar lahan beralih fungsi untuk tambang, kawasan industri, maupun infrastruktur. 259 ribu hektar nya adalah untuk tambang yang merusak, sisanya untuk alokasi PLTU Batubara yang kotor, jalan-jalan tol yang berbayar, bahkan Raperda ini juga berencana menghapus 800 ribu hektar lahan sawah.

Sudah semingguan ini kami secara baik-baik meminta Pansus DPRD untuk menghentikan ide konyol tersebut, namun mereka hanya menyiapkan dasar-dasar hukum yang hendak membungkam suara lirih masyarakat. Sepertinya belum cukup bagi Pansus DPRD dan Gubernur Jateng atas defisit air hingga bermilyar-milyar liter, atas 850 desa dan 233 kecamatan yang mengalami kekeringan tahun ini, atas 4151 kejadian bencana ekologis selama delapan tahun terakhir, atas limbah-limbah yang memperburuk sungai-sungai, atas puluhan konflik sosial, atas defisit jutaan ton bahan pangan, bahkan ratusan ribu hingga jutaan masyarakat yang menderita karena bencana dan konflik.

Bahkan perintah kepala negara berupa KLHS Kendeng saja tidak dituruti dan dianggap hanya dokumen tak berarti. Raperda ini sarat akan cacat substansi, bahkan sepertinya rumusan perubahan dalam Raperda ini sudah cacat sejak dalam pikiran. Jika sudah begitu, hanya ada dua pilihan yaitu substansi Raperda diubah mengikuti evaluasi yang menyampaikan krisis-krisis yang terjadi, memperhatikan kondisi umum Jateng yang telah mengalami krisis ekologis dan kondisi khusus Jawa Tengah yang dilanda bencana dan konflik sosial. Atau pilihan lainnya adalah Raperda ini tidak perlu disahkan sama sekali, dibatalkan dan diulang prosedurnya dengan sebenar-benarnya.

Apalagi, secara prosedur perubahan aturan penataan ruang, masyarakat terdampak tidak pernah dilibatkan sama sekali. Masyarakat yang akan terkena dampak tambang, terkena dampak PLTU, dll tidak satupun dilibatkan dalam penyusunan Raperda ini. Artinya Raperda ini juga mengandung cacat prosedur yang kronis.

Gubernur dan DPRD Jawa Tengah ketika menjabat disumpah untuk setia pada rakyat, pancasila dan konstitusi. Itu syarat mutlak bagi mereka untuk menjalankan kewenangan-kewenangan yang ada. Namun, apabila saat ini mereka mengingkari sumpah jabatan mereka dalam menyusun Raperda ini, artinya Raperda ini juga cacat kewenangan. Mereka dipilih oleh rakyat agar membawa Jateng dan rakyatnya bisa aman, tenteram, sejahtera dan mandiri. Namun sebaliknya mereka justru menempatkan wilayah Jateng pada kehancuran dan menempatkan Rakyat Jateng pada marabahaya yang besar.

Ubah Substansi Raperda RTRW Jateng, atau tidak ada RTRW sama sekali !


Narahubung :
Gunritno (081391285242)
Ivan (081225767492)

0 komentar:

Posting Komentar