Siaran Pers:
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan
Kendeng (JM-PPK)
Dan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Penataan Ruang Jawa Tengah
Dan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Penataan Ruang Jawa Tengah
Hentikan Perusakan Lingkungan Atau Perda
RTRW Jateng Tidak Ada Sama Sekali
Semarang, 15 Oktober 2018
Hari ini direncanakan akan dimulai rapat Paripurna DPRD
Jawa Tengah dan Pemprov Jateng untuk menyepakati Raperda Perubahan Rencana Tata
Ruang Wilayah Jawa Tengah yang akan berlaku hingga tahun 2029. Peninjauan
Kembali dan Revisi Perda RTRW Jateng sejatinya adalah untuk merefleksikan dan
mengevaluasi pelaksanaan penataan ruang, dan kemudian merubah arah strategi dan
kebijakan berdasarkan hasil evaluasi, kondisi umum dan kondisi khusus eksisting
Jawa Tengah.
Namun, apabila perubahan tersebut justru tidak menjawab
persoalan yang menjadi evaluasi, tidak memperhatikan kondisi umum dan kondisi
khusus, seharusnya Perubahan RTRW Provinsi Jawa Tengah tidak ada saja sama
sekali.
Jawa Tengah saat ini mengalami krisis ekologi maupun
sosial berkepanjangan, dan Pansus DPRD bersama Pemprov Jawa Tengah berniat
memperpanjang krisis tersebut. Raperda yang mereka rancang saat ini berusaha
memeras Jawa Tengah hingga ke akar-akar, dan menempatkan masyarakat Jawa Tengah
dalam bahaya besar dimasa yang akan datang. Bagaimana tidak, dalam kondisi yang
begitu krisis ini, Raperda ini justru mengalokasikan 314 ribu hektar lahan
beralih fungsi untuk tambang, kawasan industri, maupun infrastruktur. 259 ribu
hektar nya adalah untuk tambang yang merusak, sisanya untuk alokasi PLTU
Batubara yang kotor, jalan-jalan tol yang berbayar, bahkan Raperda ini juga
berencana menghapus 800 ribu hektar lahan sawah.
Sudah semingguan ini kami secara baik-baik meminta Pansus
DPRD untuk menghentikan ide konyol tersebut, namun mereka hanya menyiapkan
dasar-dasar hukum yang hendak membungkam suara lirih masyarakat. Sepertinya
belum cukup bagi Pansus DPRD dan Gubernur Jateng atas defisit air hingga
bermilyar-milyar liter, atas 850 desa dan 233 kecamatan yang mengalami
kekeringan tahun ini, atas 4151 kejadian bencana ekologis selama delapan tahun
terakhir, atas limbah-limbah yang memperburuk sungai-sungai, atas puluhan
konflik sosial, atas defisit jutaan ton bahan pangan, bahkan ratusan ribu
hingga jutaan masyarakat yang menderita karena bencana dan konflik.
Bahkan perintah kepala negara berupa KLHS Kendeng saja
tidak dituruti dan dianggap hanya dokumen tak berarti. Raperda ini sarat akan
cacat substansi, bahkan sepertinya rumusan perubahan dalam Raperda ini sudah
cacat sejak dalam pikiran. Jika sudah begitu, hanya ada dua pilihan yaitu substansi
Raperda diubah mengikuti evaluasi yang menyampaikan krisis-krisis yang terjadi,
memperhatikan kondisi umum Jateng yang telah mengalami krisis ekologis dan
kondisi khusus Jawa Tengah yang dilanda bencana dan konflik sosial. Atau
pilihan lainnya adalah Raperda ini tidak perlu disahkan sama sekali, dibatalkan
dan diulang prosedurnya dengan sebenar-benarnya.
Apalagi, secara prosedur perubahan aturan penataan ruang,
masyarakat terdampak tidak pernah dilibatkan sama sekali. Masyarakat yang akan
terkena dampak tambang, terkena dampak PLTU, dll tidak satupun dilibatkan dalam
penyusunan Raperda ini. Artinya Raperda ini juga mengandung cacat prosedur yang
kronis.
Gubernur dan DPRD Jawa Tengah ketika menjabat disumpah
untuk setia pada rakyat, pancasila dan konstitusi. Itu syarat mutlak bagi
mereka untuk menjalankan kewenangan-kewenangan yang ada. Namun, apabila saat
ini mereka mengingkari sumpah jabatan mereka dalam menyusun Raperda ini,
artinya Raperda ini juga cacat kewenangan. Mereka dipilih oleh rakyat agar membawa
Jateng dan rakyatnya bisa aman, tenteram, sejahtera dan mandiri. Namun
sebaliknya mereka justru menempatkan wilayah Jateng pada kehancuran dan
menempatkan Rakyat Jateng pada marabahaya yang besar.
Ubah Substansi Raperda RTRW Jateng, atau tidak ada RTRW
sama sekali !
Narahubung :
Gunritno (081391285242)
Ivan (081225767492)
Gunritno (081391285242)
Ivan (081225767492)
0 komentar:
Posting Komentar