Jumat, 17 Maret 2017

ESDM: Pengajuan KBAK Wewenang Gubernur


Staf Ahli Bidang Minerba Kementerian ESDM, Kristiyono (mengenakan baju batik lengan panjang) dan disampingnya adalah Mirza Kumala (Staf Ahli Bidang kemasyarakatan Kementerian ESDM) saat menerima delegasi Perpag (16/3) di kantornya [Foto: Perpag-Doc]

Jakarta – Bingung setelah di”pingpong” birokrasi daerah antara Pemkab Kebumen dan Pemprov Jawa Tengah di soal wewenang inisiatif perubahan KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst), akhirnya Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) mendatangi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Jum’at (16/3).

Menemui langsung Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta jadi upaya Perpag memperoleh semua kejelasan mekanisme perubahan KBAK dari pemegang otoritas terkait ketidakjelasan KBAK Gombong Selatan ini. Upaya ini pun tak sepenuhnya terpenuhi karena pada saat yang sama, Ignasius Jonan tengah berada di Istana Merdeka. Perpag pun diterima pejabat lain, yakni Kristiyono (Staf Ahli Bidang Minerba) dan Mirza Kumala pejabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan pada Kementerian ESDM.

Pertemuan di Kantor Kementerian ESDM Jalan Merdeka Barat Jakarta ini delegasi Perpag terdiri dari Lapiyo (Wakil Ketua), Supriyanto (Sekretaris) Tulus Wijayanto dan Rugimanto (Sekretaris Paguyuban Warga Sikayu “Perwasik” se Jabodetabek) ini menyampaikan secara detail pentingnya mengembalikan bentang alam karst yang diduga telah dimanipulasi untuk kepentingan industri semen.

“Perubahan KBAK ini sarat dengan kepentingan pribadi dan klas tertentu, tapi mengabaikan kepentingan masyarakat luas”, tegas Supriyanto yang diamini delegasi Perpag lainnya.


Kesal “dipingpong” Birokrasi

Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan telah ditetapkan sebagai kawasan lindung eco-karst pada tahun 2012. Regulasi yang menjadi domain Kementerian ESDM ini telah mengalami perubahan signifikan pada 2014, dengan munculnya KepMen ESDM semasa kementrian ini dijabat oleh Plt Chairul Tandjung karena Jero Wacik terjerat kasus korupsi.

Dalam pandangan Perpag, inisiasi perubahan KBAK ini diajukan oleh Pemkab Kebumen. Itu sebabnya Perpag melakukan desakan ke Pemkab. Namun penjelasan pejabat pemerintah lokal menyebutkan bahwa wewenang inisiatif perubahan KBAK ini berada di Pemerintah Provinsi. Tetapi saat Perpag menemui Gubernur Jateng, mendapat penjelasan bahwa terkait perubahan KBAK, wewenangnya ada di Pemkab Kebumen.

“Selama ini kami merasa dipermainkan oleh struktur birokrasi”, kata Supriyanto.
Menurutnya, jika KBAK Gombong Selatan itu mengacu Kepmen ESDM No.3043 Tahun 2014, yang mengalami perubahan dari KepMen sebelumnya, berekses luas wilayahnya tidak jelas dan berubah-ubah. Dalam kepmen ESDM tersebut di sebutkan bahwa letak wilayah Karst Gombong yang meliputi 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Ayah seluas 54,08 kilometer persegi, Kecamatan Rowokele 11,74 dan Kecamatan Buayan 35,20 kilometer persegi. Dengan demikian jumlah luasan seluruh kawasan Karst Gombong adalah 101,02 kilometer persegi.

“Maka inilah yang menjadi tuntutan kami agar luasan KBAK segera dikembalikan sebagaimana yang telah ditetapkan dengan status di lindungi. Karena Karst adalah pegunungan yang memiliki ribuan manfaat buat rakyat, khususnya sumber air permanen, sungai bawah tanah, batu gamping karst terumbu, ponor dan lainnya yang terkandung di dalam kawasan karst”, paparnya.


Tim Riset KBAK Gombong Selatan

Staf Ahli Bidang Minerba Kemen ESDM, Kristiyono mengatakan, mengacu pada UU No.23 tahun 2014 bahwa  seperti pengajuan pengembalian KBAK ini adalah wewenang Provinsi dan Kabupaten sebagaimana telah ditetapkannya Otonomi Daerah. Maka hal ini merupakan wewenang pejabat pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Jateng. Kementerian ESDM sangat memberikan apresiasi atas semangat perjuangan Perpag dalam menjaga lingkungan khususnya kawasan Karst.

Menurut Kristiyono, sesuai dengan surat Perpag yang masuk ke Kementerian ESDM maka pihaknya akan segera mengusulkan kepada Bidang Geologi untuk melakukan analisa, riset dan penelitian ke kawasan karst tersebut.

“Untuk itu, segera lah (Perpag_Red) menemui Gubernur” ujar Kristiyono
Permasalahan perubahan KBAK ini diakui pula dan disampaikan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Kementrian ESDM, Mirza Kumala.
“Permasalahan seperti ini memang banyak sekali terjadi tidak hanya di Provinsi Jawa tengah saja”, katanya menambahkan.

Menanggapi masalah yang dilaporkan Perpag ini pihaknya mengatakan bahwa otoritas bukan lagi wewenang oleh Pemerintah Pusat. Meski demikian Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM, akan membantu masyarakat dengan menurunkan tim ahli geologi ke lokasi kawasan karst.

“Prinsipnya, sudah menjadi tanggung jawab bersama buat kita untuk menjaga lingkungan di daerah masing-masing bagi kelangsungan hidup generasi mendatang”, pungkas Mirza Kumala. [tls]

0 komentar:

Posting Komentar