Rabu, 22 Maret 2017

Pesan Bu Patmi: Pak Jokowi, Tuntaskan Kasus Kendeng

Siaran Pers Koalisi Untuk Kendeng Lestari, 22 MAret 2017. 
"Saya datang ke Jakarta cuma minta Pak Jokowi menyelesaikan masalah Kendeng" - Patmi binti Rustam (1969-2017)

Bu Patmi adalah syuhada, pejuang yang tanpa lelah dan teguh dalam mempertahankan hartanya yang berharga: tanah dan air. Kawasan karts Pegunungan Kendeng adalah kehidupannya bersama anak, suami dan cucunya. Bersama perempuan-perempuan Kendeng lainnya, dia rela berjalan kaki ratusan kilometer dan ikut dalam aksi dipasung semen. Perjuangan Ibu Patmi adalah riwayat pergelutan dan keteguhan. Semua pihak pemerintah sudah didatangi, jalur hukum sudah dilakoni, berkali-kali aksi damai, menuntut pemerintah mencabut izin Semen di Pegunungan Kendeng.
Kepergian Bu Patmi di tengah medan perjuangan, menuntut presiden Jokowi menuntaskan kasus Kendeng membuat kami semua berduka sedalam-dalamnya. Protes sudah Bu Patmi sampaikan, tekad sudah Bu Patmi jalani dengan perbuatan, kini kami bertekad terus melanjutkan sampai harapan Bu Patmi dan sedulur Kendeng menjadi kenyataan.
Pada hari ini, sehari setelah wafat Bu Patmi, kami mahasiswa, buruh, aktivis, pegiat lingkungan, elemen masyarakat, secara serentak di Jakarta, Bandung, Bogor, Sulawesi Tengah, Purwokerto, Surabaya, Kalimantan dan berbagai kota lainnya melanjutkan perjuangan Ibu Patmi dan para petani Kendeng. Kami serempak memekikkan tuntutan yang sama dalam aksi #DipasungSemen2 : “Tutup Pabrik Semen, Hormati Hukum” dengan menyemen kaki kami. Tuntutan kami hanya satu: Presiden Jokowi memerintahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mematuhi putusan MA dengan menghentikan dan menutup pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
Bagi kami, penanganan negara dalam menyelesaikan kasus Kendeng saat ini adalah dagelan, akrobat politik semata yang tidak menyelesaikan masalah. Kami sedih dan marah karena pemerintah tidak ada rasa malu dan bersalah, serta lepas tangan atas perjuangan warga Kendeng yang sudah bertahun-tahun. Ketidakadilan semakin meruncing, wibawa hukum merosot dan dilecehkan.
Kami minta Presiden menegakkan Negara Kesatuan RI sebagai Negara hukum dan wibawa Pemerintah terhadap Pemerintah daerah. Putusan Mahkamah Agung melalui Putusan No. 99 PK/TUN/2016 telah membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tertanggal 7 juni 2012 serta Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang nomor 064/G/2014/PTUN SMG. Esensi putusan MA tersebut adalah "penghentian operasi", bukan sekedar mencabut kertas izin. Oleh karena itu, penerbitan izin baru di tempat sama dengan esensi yang sama oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo adalah "pembangkangan terhadap hukum dan wujud penggerogotan Negara Indonesia sebagai Negara hukum."
Negara seharusnya merasa malu karena "memaksa" rakyatnya melakukan aksi demi penyelamatan tanah tumpah darahnya yang dalam pembukaan UUD '45 menjadi tugas negara.
Kami bersama Bu Patmi
Ibu Bumi Wis Maringi
Ibu Bumi Dilarani
Ibu Bumi Kang Ngadili
Narahubung:
Alghiffari Aqsa +62 812 80666410
Arip Yogiawan +6281214194445


0 komentar:

Posting Komentar