PERPAG: Perwakilan Perpag beraudiensi dengan pejabat di lingkungan Pemkab dan DPRD Komisi A (13/3) di Ruang Ra[im DPRD Kebumen [Foto: Perpag-Doc]
Kebumen - Keinginan Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) untuk pengembalian Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) pada ketentuan semula, mendapat respons lembaga legislatif daerah dan unsur Pemkab Kebumen. Dalam rencana jangka pendeknya, Perpag akan menghadap Gubernur Jateng dan meminta pemerintah provinsi untuk mengajukan permohonan pengembalian KBAK Gombong selatan sebagaimana ketentuan semula.
Sebagaimana janji Sekretariat Dewan (Sekwan) akan mengagendakan pertemuan Perpag – DPRD, maka pada Senin (13/3) digelar audiensi bersama Komisi A DPRD, Kabag Hukum Pemkab dan Bidang Lingkungan Hidup. Audiensi ini digelar malam hari mulai jam 19.00 hingga 23.00 wib di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Gedung DPRD di selatan alun-alun Kebumen.
Sebelumnya, Perpag telah melayangkan surat tertanggal 4 Maret 2017 kepada DPRD tentang permohonan pendampingan untuk menghadap Gubernur Jateng.
Dalam waktu bersamaan Perpag juga menyurati Gubernur agar digelar audiensi dengan pemerintah provinsi bagi upaya pengembalian KBAK Gombong selatan.
Sebagaimana diketahui bahwa kewenangan penetapan KBAK merupakan domain Kementerian ESDM, tetapi inisiasinya diajukan dari pemerintah setempat. Belakangan dalam rangka mengupayakan inisiasi pengembalian KBAK ini, Perpag merasa dipingpong antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
DPRD Siap Dampingi Perpag
Ketidakjelasan inisiasi perubahan atau pengembalian KBAK ini cukup membuat masyarakat di kawasan karst Gombong selatan gerah. Pasalnya, Perpag sendiri selalu gagal untuk menemui Ketua DPRD Kebumen dengan berbagai alasan.
Rencananya, dalam waktu dekat, audiensi dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Jateng; akan diagendakan pada Rabu (22/3) mendatang.
Ketua Komisi A Hj. Supriati SE menyatakan bahwa pada prinsipnya DPRD Kebumen akan siap mendampingi Perpag menghadap Gubernur Jateng.
Sedangkan dari Pemkab Kebumen yang diwakili oleh Kabid Hukum, Amiruddin didampingi Kepala Bidang Lingkungan Hidup (BLH) Kebumen, Heru dan Siti.
Keduanya mendasari pada aturan yang ada, yakni berpedoman pada Undang-undang No 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa dalam usulan pengembalian KBAK itu adalah wewenang dari Gubernur.
Maka dalam menyikapi tuntutan tersebut, Pemkab mengusulkan agar Perpag langsung mempertanyakan kepada Gubernur Jawa Tengah. Dan bila diperlukan, pihaknya akan bersedia mendampingi Perpag dalam rencana pertemuan dengan Gubernur dalam membahas inisiasi pengembalian KBAK Gombong selatan.
Perwakilan Perpag yang hadir malam itu adalah H. Samtilar (Ketua), Lapiyo (Wakil Ketua), Supriyanto, Nanang Tri, Adi dan Martoyo. Sedangkan Sekwan DPRD Kebumen Ir. Hj. Siti Karisah akan segera melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan pihak kantor Gubernur Jawa Tengah guna menentukan waktu yang tepat dalam pertemuan mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar