Perpag Aksi Tanam Pohon
Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]
Bentang Karst Kendeng Utara di Pati
Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya
KOSTAJASA
Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]
Ibu Bumi Dilarani
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
UKPWR
Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]
Rabu, 29 Maret 2017
Gandhi, Samin dan Semen
Senin, 27 Maret 2017
Pak Jokowi, Eling Pesan Bu Patmi !
1. Titin Wahab – Arus Pelangi
2. Rendi Ahmad – Simponi Band
3. Rio Senovel – Ciliwung Merdeka
4. Leonard Siamjuntak – Green Peace
5. Pius Ginting – AEER
6. Nadin Dulu – AMAN
7. Redho Taqwa – warga Tangerang
8. Melva Harahap – WALHI
9. Fahs Agatoratma – WALHI
10. Rayi Fahmi – Green Peace
11. Sobirin – Desantara
12. Anna – Kalyanamitra
13. Johanna – Kalyanamitra
14. Veronica Indri – Institute Kapal Perempuan
15. Veronica Koman – Papua Itu Kita
16. Maulana – FORMAPIH Medan
17. Helena – AMP
18. Arepu Sama – AMP
19. Dean Asso – AMP
20. Karon – LBH Jakarta
21. Bob – AMP
22. M.Arinal Haqil Ghifari – PA Urindo (Respati)
23. Imam Sofwan – Yayasan Pantau
Ibu Bumi Dilarani,
Ibu Bumi Kang Ngadili
Surokonto Wetan: "Kurung Siji Kurung Kabeh"
Seruan Aksi
Pada 18 Januari 2017, Pengadilan Negeri Kendal memvonis 3 petani di Desa Surokonto Wetan dengan pidana MASING-MASING PIDANA PENJARA 8 TAHUN DAN MASING-MASING DENDA 10 MILYAR RUPIAH, Pasal 94 ayat (1) huruf a UU PPPH dengan pertimbangan hakim, menyebutkan bahwa para petani tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan lahan tersebut. Dan atas Vonis tersebut dilakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Para Petani, tersebut adalah Nur Aziz (44), Sutrisno Rusmin (63), dan Mujiono (39), mereka adalah perwakilan masyarakat dari Perkumpulan Petani Surokonto Wetan (PPSW), ketiganya dilaporkan oleh Perhutani KPH Kendal, dengan tuduhan mengorganisir masyarakat dalam melakukan perlawanan terhadap Perhutani. Padahal, ketiga Petani tersebut hanya mempertanyakan, kebenaran dari lahan yang digarap lebih dari 400 masyarakat Desa Surokonto Wetan, sejak tahun 1970-an, Lahan tersebut merupakan lahan turun temurun yang sudah dimanfaatkan masyarakat Desa, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penderitaan Petani, Desa Surokonto Wetan semakin menjadi-jadi dan sangat berat, dengan adanya Surat Penetapan Penahanan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tertanggal berita penahanannya terhitung sejak 27 maret s.d. 25 April 2017., penahanan tersebut atas upaya hukum banding yang sedang dilakukan oleh para petani dan kuasa hukumnya.
Penetapan penahanan itu sangat memberatkan para petani Surokonto Wetan, atas kasus kriminaliasi yan dilakukan oleh Perhutani ini saja mereka harus wajib lapor saat penyidikan, proses peradilan harus sidang setiap minggu, dan sekarang akan ditahan. Hal ini justru, membuat hukum Indonesia semakin tumpul terhadap masyarakat kebawah, selama proses dari penyidikan hingga vonis, 3 Petani tersebut tidak pernah melakukan perbuatan yang bersifat menunda atau menggangu proses hukum, tetapi mengapa mereka akan ditahan? Dan pula kita mengenal asas praduga tidak bersalah (persumption of innocence), faktanya 3 petani tersebut tidak pernah menunda persidangan, dan menimbang bahwa penetapan tersebut berdasarkan bahwa petani akan merusak hutan, faktanya adalah perbuatan mereka seharusnya menghormati nilai-nilai asas praduga tak bersalah, bukan malah menyudutkan petani adakan merusak kawasan hutan. Kemudian, bila 3 petani tersebut di tahan, itu akan sangat memberatkan keluarganya khususnya, yang masih memiliki anak-anak yang butuh kehadiran Ayahnya, pula 3 petani tersebut adalah tulang punggung keluarga. maka penahanan tersebut sangat memberatkan dan menciderai para penghormatan hak asasi manusia di Indonesia!
Terhadap Putusan atau Vonis Hakim PN Kendal, menurut para penasihat hukum terdapat kekeliruan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan aspek hukum. Bahwa jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 95/PUU-XII/2014, menyebutkan bahwa: ‘’Memang seharusnyya masyarakat yang hidup secara turun temurun didalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari dengan menebang pohon dan dapat dibuktikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain (komersial) sehingga bagi masyarakat tersebut tidaklah termasuk dalam larangan, sehingga tidak dapat dijatuhkan sanksi pidana terhadapnya. Sebaliknya negara justru harus hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat demikian. Dengan demikian permohonan para pemohon sepanjang mengenai pengecualian terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, beralasan menurut hukum untuk sebagian sepanjang yang berkaitan dengan dan hanya terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun didalam hutan...,(vide Putusan MK No. 95/PUU-XII/2014 hal. 181). Lanjutnya, Bahwa masyarakat yang hidup dalam kawasan hutan harus dihubungkan akan sandang (kebutuhan pakaian), pangan (kebutuhan makanan), dan papan (kebutuhan perumahan) dari hutan, dengan demikian yang dimaksud masyarakat yang hidup dalam hutan adalah masyarakat yang mengantungkan kebutuhan hidupnya untuk keperluan sandang, pangan dan papan dari hutan. Dengan kata lain hanya masyarakat yang memiliki relasi kehidupan yang kuat dengan hutan. Atas pertimbangan MK tersebut, Majelis Hakim di PN Kendal terlihat tidak memhami putusan MK tersebut dengan baik.
Upaya Banding, adalah upaya hukum bagi petani untuk mencari keadilan atas tidak diprolehnya keadilan di PN Kendal. Biarlah upaya hukum tersebut berlangsung dengan baik dan memproleh keadilan seadilnya. Tetapi, untuk proses tersebut kiranya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, asas paraduga tidak berasalah, hak untuk menghidupu keluargnya, hak untuk berdudukan sama di mata hukum ,dan hak mendasar lainnya, atas dasar itu semoga permohonan penangguhan penahanan terhadap Petani diterima. Dan untuk itu, mengundang seluruh jaringan masyarakat di yang peduli terhadap nasib petani dan menyakini bahwa konflik-konflik terhadap petani masih terjadi sampai sekarang, untuk dapat datang dan menemani para warga Surokonto Wetan. Adapun aksinya akan dilakukan pada:
Hari dan Tanggal: Senin, 27 Maret 2017
.
Aksi ini bertujuan untuk menangguhkan penahanan terhadap 3 Petani Surokonto Wetan.
#WujudkanReformaAgrariaSejati
#LaksanakanPutusanMK95/2014
.
Kontak Person
Samuel Rajagukguk (YLBHI-LBH Semarang): 0823-2604-6489
Kahar Muamalsyah S.H. (PBHI Jawa Tengah) 0815-6592-812
Dian Puspita Sari S.H. (LRC KJ-HAM Semarang) 0856-4080-7986
PUKUL: 10.00 WIB
BERTEMPAT: PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH
#TagihjanjiNawacita
#BebaskanPetanidariKriminalisasi
#LawanKriminalisasiterhadapPetani
Samuel Rajagukguk (YLBHI-LBH Semarang): 0823-2604-6489
Kahar M. S.H. (PBHI Jawa Tengah) 0815-6592-812
Dian Puspita Sari S.H. (LRC KJ-HAM Semarang) 0856-4080-7986
Jumat, 24 Maret 2017
Press-Release | Rakyat Indonesia Menolak Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng
Rabu, 22 Maret 2017
Pesan Bu Patmi: Pak Jokowi, Tuntaskan Kasus Kendeng
Ibu Bumi Dilarani
Ibu Bumi Kang Ngadili
Alghiffari Aqsa +62 812 80666410
Arip Yogiawan +6281214194445
Sedikitnya 154 Sumber Air Kendeng Terancam Hilang oleh Pabrik Semen
- March 22, 2017
Selasa, 21 Maret 2017
Press-Release | Kendeng Menundukkan Kepala
Mokh Sobirin - Desantara [0822 2072 1419]
Muhamad Isnur - YLBHI [0815 1001 4395]
Jumat, 17 Maret 2017
ESDM: Pengajuan KBAK Wewenang Gubernur
Kamis, 16 Maret 2017
Bebal
Oleh: KBR
http://kbr.id/opini/03-2017/bebal/89246.html
Selasa, 14 Maret 2017
DPRD dan Pemkab Akan Dampingi Perpag Ke Gubernur
Surat Rakyat Kendeng untuk Presiden Jokowi