2 Februari 2017 12:09 WIB
SEMARANG, suaramerdeka.com - Enam orang dari pihak kontra pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang memutuskan walk out dari sidang penilaian Amdal RKL-RPL. Mereka menolak proses penilaian amdal, karena dinilai bertentangan dengan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.
Dari enam orang itu, lima diantaranya adalah warga penggugat yang mengajukan PK di MA pada tahun lalu. Yaitu Joko Prianto, Sukimin, Suyasir, Rutono, Sujono. Semuanya warga Rembang namun berasal dari desa yang berbeda.
“Kami menolak proses penilaian Amdal RKL-RPL ini. Karena sudah ada keputusan MA, membatalkan izin lingkungan dan mestinya pembangunan pabrik dan penambangan dihentikan,” kata Joko usai keluar ruangan sidang di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jateng, Kamis (2/2).
Menurut Joko, mestinya putusan PK MA itu menjadi keputusan final untuk pabrik semen di Rembang. Apalagi, Izin lingkungan sebelumnya telah di cabut gubernur melalui Surat Keputusan Nomor 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia.
“Kami tak akan mengikuti proses sidang ini. Jika ini terus dilanjutkan, berarti ada yang salah dalam menyikapi putusan MA,” lanjutnya.
Penolakan Joko dan kawan-kawan disampaikan dalam forum dan secara lisan dan tertulis pada Komisi Penilai Amdal.
(Hanung Soekendro/CN19/SMNetwork)
http://berita.suaramerdeka.com/enam-orang-walk-out-dari-sidang-amdal-semen-rembang/
0 komentar:
Posting Komentar