Jumat, 10 Februari 2017

Tegakkan Hukum di Indonesia !

Kronologi aksi #TutupPabrikSI | 10 Februari 2017






07.00 WIB Ratusan warga berbondong-bondong menuju pintu masuk pabrik semen.
07.05 WIB Warga telah berkumpul di tenda perjuangan lengkap dengan berbagai perkakas termasuk bambu dengan panjang kira-kira 7 meter.
07.10 WIB warga mulai membuat palang bambu yang turut juga di bentangkan spanduk bertuliskan “PT Semen Indonesia Di Segel Rakyat” dan “Kami Percaya Pak Jokowi Pro Petani’.
Saat itu, pihak keamanan pabrik, karyawan semen dan kepolisian langsung datang namun hanya melihat2 dan memfoto tanpa berkomentar, selain itu mereka juga sibuk menelpon yang selalu diakhiri dengan kata “siap ndan”.


07.50 WIB Palang segel warga sepenuhnya berdiri dan warga melanjutkan aksi dengan mendeklarasikan penyegelan pabrik oleh warga karena sudah ada putusan MA namun aktivitas pabrik masih berjalan. Warga sudah memberikan somasi kepada Gubernur pada 2 Feb 2017 namun tidak ditanggapi serta mengadukan ke Polda namun tidak ditindaklanjuti.(Klik: Lapor ke Polda Jawa Tengah)
Pihak kepolisian semakin ramai, namun masih tidak berkomentar apapun






09.02 WIB seorang ibu-ibu yang mengaku akan mengantarkan barang pesanan ke dalam pabrik semen memaksa masuk namun warga merekomendasikan agar lewat jalan lain dengan bantuan Polisi. Saat itu, sekelompok polisi, karyawan serta media dari arah pihak semen ikut ke hadapan palang warga namun masih tidak berkomentar apapun bahkan polisi tidak ada usaha untuk membantu ibu tersebut melewati jalan lain. Lantas ibu tersebut memutar balik.
09.30an WIB sepasukan Polisi datang dari Polres Rembang yang sebagian besar ialah Polwan.
09.58 WIB Usaha dialog pertama dari kepolisian dan pihak semen, mereka meminta agar jalan tidak di palang, namun warga berargumen bahwa penyegelan ini untuk menegakkan putusan MA. Polisi tersebut kemudian kembali ke posnya. Polisi pun berargumen bahwa tidak ada pemberitahuan aksi, hal itu kemudian dijelaskan warga bahwa pihak PT Semen pun tidak taat pada perintah MA bahkan perintah Gubernur.
Argumen berlangsung alot sampai sekitar jam 11.00 mereka mengancam apabila dalam waktu 15 menit tidak membongkar palang segel maka kepolisian akan bertindak tegas. Warga justru menyarankan 5 menit saja. Mereka pun mundur dan terlihat berembug. Sampai lebih dari 15 menit mereka tidak ada tindakan apa2.
12.22 WIB Hujan turun, warga menyambut dengan gembira dan semangat. Justru pihak polisi, semen, intel dan wartawan2 yang mundur berteduh di pos penjagaan.
12.50an WIB Massa pro datang dan menyatu dengan para polisi serta pihak semen.


13.10 Dialog kedua yang kali ini dari massa pro semen, polisi, semen,dan lain-lain.
Kali ini massa pro semen yang banyak berbicara. Mereka semua terdiri dari laki-laki dengan postur besar. Dialog berjalan alot dan panas yang pada akhirnya memaksa agar polisi menindak warga. Merekapun mengancam apabila dalam 15 menit warga tidak membongkar palang maka akan mengerahkan massa untuk menindak sendiri. Mereka pun mundur, sementara dialog dilanjut dari kepolisian.
13.50 WIB Dari Brimob, Sabhara bahkan ada yang mengaku dari intelijen Personal Informasi Negara (namun surat tugas nya tahun 2107) ikut berdialog, namun warga masih bertahan dengan argumen nya yang hanya dibantah dengan ajakan untuk rembug dan membuat surat pernyataan bersama hitam diatas putih. Kemudian warga memanggil LBH Semarang tentang ajakan membuat surat perjanjian tsb. Kemudian diberitahukan kembali bahwa Putusan MA sangat jelas, bahkan aktivitas pabrik dapat dipidana dengan pasal 109 UUPPLH. Sekitar jam 14.50an pihak polisi,dkk tidak menemukan cara untuk memaksa warga membongkar palang segel. Mereka pun mundur
15.00an WIB masih terjadi dialog2 kecil dari intel, disreskrim,dll mereka menyampaikan pada dasarnya harus menghormati putusan MA namun tetap ingin agar dapat mengamankan pabrik serta bisa dilakukan pemanasan terhadap mesin pabrik, namun warga tetap pada komitmen nya.
15.15an WIB warga rembug dan akan mendeklarasikan akan mempertahankan palang segel warga namun menyerahkan nya agar dijaga sepenuhnya oleh kepolisian dan dengan itu juga akan mengakhiri aksi.


16.00 Warga bergerak dan mendeklarasikan akan mempertahankan palang segel warga dan memohon polisi untuk menjaga nya. Setelah itu warga dengan tertib, damai dan aman pulang ke rumah masing2.
http://omahkendeng.org/2017-02/2438/tegakkan-hukum-di-indonesia-kronologi-aksi-tutuppabriksi-10-februari-2017/

0 komentar:

Posting Komentar