Menginisiasi Perdes Lingkungan Hidup
PERDES LH: Kades Sikayu, Buayan; Teguh Priyatin (kiri) menerima salinan dokumen insiasi Perdes LH dari Ketua Perpag H. Samtilar (kanan) di Balai Desa setempat (22/2) paska pertemuan [Foto: Perpag.Doc]
Sikayu – Persatuan Rakyat
Penyelamat Karst Gombong (Perpag) telah mulai mengambil inisiatif bagi lahirnya
Peraturan Desa (Perdes) tentang Lingkungan Hidup. Langkah rintisan ini
dilakukan dengan cara mendorong Pemerintah Desa Sikayu berikut BPD (Badan
Perwakilan Desa) setempat menggelar pertemuan khusus untuk itu.
Dalam pertemuan awalnya (22/2) di Balai
Desa setempat, dibahas dan dijajaki segala ihwal terkait pentingnya policy lingkungan sebagai manifestasi
politik yang akan ikut mempedomani jalannya pemerintahan desa ke depan, agar
lebih baik dan berperspektif lingkungan. Sekaligus pada pertemuan awal ini
disepakati membentuk panitia khusus (pansus).
Hadir dalam pertemuan ini: Teguh
Priyatin (Kades Sikayu), Salim Pramono (Ketua BPD Sikayu), Samtilar (Ketua
Perpag), Siti Hanifah (elemen perempuan), tokoh masyarakat, tokoh agama serta
unsur Muspika Kecamatan Buayan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sikayu
Teguh Priyatin mengapresiasi inisiatif Perpag dan menyatakan dukungan desa bagi
lahirnya Peraturan Desa (Perdes) tentang Lingkungan Hidup ini. Diharapkan,
Pansus ini akan dapat merumuskan policy yang
benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku.
Hal senada disampaikan Ketua BPD Sikayu,
Salim Pramono yang juga mengapresiasi langkah-langkah Perpag, termasuk dalam
membangun konsistensi pada perjuangan yang mengarusutamakan issue kelestarian
lingkungan selama ini.
“BPD Sikayu sangat mendukung lahirnya
Perdes lingkungan ini”, ujar Salim.
Perdes Percontohan
PANSUS: Tak hanya DPR yang bisa bikin Pansus. Ini situasi rapat perdana pembentukan Pansus (panitia khusus) bagi penyusunan Perdes LH di Balai Desa Sikayu, Kec. Buayan; dihadiri oleh unsur pemerintah desa, BPD, Toma/Toga serta unsur Muspika Kecamatan Buayan [Foto: Perpag.Doc]
________
Rapat inisiasi Perdes tentang Lingkungan
Hidup (Perdes LH) di Sikayu Buayan ini juga dihadiri oleh praktisi hukum dari
LBH-YLBHI Yogyakarta. Menurut Satrio, pengacara publik dari Yogya ini, proses
kelahiran Perdes LH merupakan langkah yang sangat penting artinya bagi proyeksi
kehidupan bersama di masa datang.
“Perdes ini, sebagaimana tertuang dalam Kepmendagri
Nomor 111, Tahun 2014 tentang Peraturan Desa; memiliki kekuatan hukum yang
sangat besar”, jelas Satrio.
“Sebuah Perdes dapat dipergunakan untuk jangka
waktu yang tidak terbatas”, sambungnya.
Hal yang lebih strategis lagi bahwa di dalam
Perdes itu nantinya juga akan menjadi acuan untuk dijadikan landasan pemerintah
dalam penyusunan Perda (Peraturan Daerah). Oleh sebab itu, pihaknya merasa
terpanggil untuk concern pada aspek advokasi
bagi penguatan masyarakat luas. Mekanisme penyusunan Perdes melibatkan Kepala
Desa, BPD dan masyarakat. Penyusunan draft akan dimulai pada awal Maret 2017
yad. Sangat diharapkan terbitnya Perdes LH di Desa Sikayu ini akan menjadi
percontohan bagi desa-desa lainnya.
Sebagai inisiator perencanaan Perdes LH
ini, Perpag juga menggandeng praktisi hukum LBH-YLBHI Yogyakarta guna ikut
mengawal proses sampai pada asistensi dalam membidani kelahirannya. Wakil Ketua
Perpag Lapiyo merefleksikan bahwa apa yang diperjuangkan Perpag selama ini,
sejatinya, tak melulu soal kelestarian sumber daya air. Tetapi secara
keseluruhan berkaitan langsung dengan ekosistem karst yang menjadi andalan mencukupi
kebutuhan kehidupan, bukan saja masyarakat satu dua desa saja, melainkan
mencakupi kehidupan beberapa kecamatan di sekitarnya; seperti Buayan, Rowokele
dan Ayah serta lainnya.
“Oleh karena itu menjadi kewajiban semua
warga masyarakat untuk melestarikannya”, tegas Lapiyo.
Pernyataan serupa dikemukakan Ketua
Perpag, H Samtilar sembari menyoroti desa-desus yang menuduh Perpag berkepentingan
untuk mengambil-alih tanah-tanah milik masyarakat dan tanah yang telah dikuasai
pt Semen Gombong. Bagi Samtilar, ini resiko dalam perjuangan organisasinya,
meski diakui bahwa fitnah seperti ini kelibat keji.
“Perpag terbentuk untuk misi menjaga
lingkungan demi kesejahteraan hidup generasi sekarang hingga generasi yang akan
datang”, tegasnya.
Apa yang merupakan rintisan Perpag disadari
sepenuhnya sebagai kesadaran bahwa dalam hal menginisiasi penyusunan Perdes LH
ini akan menjadi tanggung jawab partisipasi organisasinya bagi desa-desa lain
yang menghendaki adanya Perdes serupa. [K.04]
0 komentar:
Posting Komentar