Kamis, 23 Februari 2017

Perpag: "Perlindungan Kawasan Karst Menjadi Topik Utama"

Menginisiasi Perdes Lingkungan Hidup


PERDES LH: Kades Sikayu, Buayan; Teguh Priyatin (kiri) menerima salinan dokumen insiasi Perdes LH dari Ketua Perpag H. Samtilar (kanan) di Balai Desa setempat (22/2) paska pertemuan [Foto: Perpag.Doc]

Sikayu – Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) telah mulai mengambil inisiatif bagi lahirnya Peraturan Desa (Perdes) tentang Lingkungan Hidup. Langkah rintisan ini dilakukan dengan cara mendorong Pemerintah Desa Sikayu berikut BPD (Badan Perwakilan Desa) setempat menggelar pertemuan khusus untuk itu.

Dalam pertemuan awalnya (22/2) di Balai Desa setempat, dibahas dan dijajaki segala ihwal terkait pentingnya policy lingkungan sebagai manifestasi politik yang akan ikut mempedomani jalannya pemerintahan desa ke depan, agar lebih baik dan berperspektif lingkungan. Sekaligus pada pertemuan awal ini disepakati membentuk panitia khusus (pansus).

Hadir dalam pertemuan ini: Teguh Priyatin (Kades Sikayu), Salim Pramono (Ketua BPD Sikayu), Samtilar (Ketua Perpag), Siti Hanifah (elemen perempuan), tokoh masyarakat, tokoh agama serta unsur Muspika Kecamatan Buayan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sikayu Teguh Priyatin mengapresiasi inisiatif Perpag dan menyatakan dukungan desa bagi lahirnya Peraturan Desa (Perdes) tentang Lingkungan Hidup ini. Diharapkan, Pansus ini akan dapat merumuskan policy yang benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Hal senada disampaikan Ketua BPD Sikayu, Salim Pramono yang juga mengapresiasi langkah-langkah Perpag, termasuk dalam membangun konsistensi pada perjuangan yang mengarusutamakan issue kelestarian lingkungan selama ini.
“BPD Sikayu sangat mendukung lahirnya Perdes lingkungan ini”, ujar Salim.


Perdes Percontohan


PANSUS: Tak hanya DPR yang bisa bikin Pansus. Ini situasi rapat perdana pembentukan Pansus (panitia khusus) bagi penyusunan Perdes LH di Balai Desa Sikayu, Kec. Buayan; dihadiri oleh unsur pemerintah desa, BPD, Toma/Toga serta unsur Muspika Kecamatan Buayan [Foto: Perpag.Doc]
________

Rapat inisiasi Perdes tentang Lingkungan Hidup (Perdes LH) di Sikayu Buayan ini juga dihadiri oleh praktisi hukum dari LBH-YLBHI Yogyakarta. Menurut Satrio, pengacara publik dari Yogya ini, proses kelahiran Perdes LH merupakan langkah yang sangat penting artinya bagi proyeksi kehidupan bersama di masa datang.

“Perdes ini, sebagaimana tertuang dalam Kepmendagri Nomor 111, Tahun 2014 tentang Peraturan Desa; memiliki kekuatan hukum yang sangat besar”, jelas Satrio.
“Sebuah Perdes dapat dipergunakan untuk jangka waktu yang tidak terbatas”, sambungnya.

Hal yang lebih strategis lagi bahwa di dalam Perdes itu nantinya juga akan menjadi acuan untuk dijadikan landasan pemerintah dalam penyusunan Perda (Peraturan Daerah). Oleh sebab itu, pihaknya merasa terpanggil untuk concern pada aspek advokasi bagi penguatan masyarakat luas. Mekanisme penyusunan Perdes melibatkan Kepala Desa, BPD dan masyarakat. Penyusunan draft akan dimulai pada awal Maret 2017 yad. Sangat diharapkan terbitnya Perdes LH di Desa Sikayu ini akan menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya.

Sebagai inisiator perencanaan Perdes LH ini, Perpag juga menggandeng praktisi hukum LBH-YLBHI Yogyakarta guna ikut mengawal proses sampai pada asistensi dalam membidani kelahirannya. Wakil Ketua Perpag Lapiyo merefleksikan bahwa apa yang diperjuangkan Perpag selama ini, sejatinya, tak melulu soal kelestarian sumber daya air. Tetapi secara keseluruhan berkaitan langsung dengan ekosistem karst yang menjadi andalan mencukupi kebutuhan kehidupan, bukan saja masyarakat satu dua desa saja, melainkan mencakupi kehidupan beberapa kecamatan di sekitarnya; seperti Buayan, Rowokele dan Ayah serta lainnya.

“Oleh karena itu menjadi kewajiban semua warga masyarakat untuk melestarikannya”, tegas Lapiyo.

Pernyataan serupa dikemukakan Ketua Perpag, H Samtilar sembari menyoroti desa-desus yang menuduh Perpag berkepentingan untuk mengambil-alih tanah-tanah milik masyarakat dan tanah yang telah dikuasai pt Semen Gombong. Bagi Samtilar, ini resiko dalam perjuangan organisasinya, meski diakui bahwa fitnah seperti ini kelibat keji.

“Perpag terbentuk untuk misi menjaga lingkungan demi kesejahteraan hidup generasi sekarang hingga generasi yang akan datang”, tegasnya.


Apa yang merupakan rintisan Perpag disadari sepenuhnya sebagai kesadaran bahwa dalam hal menginisiasi penyusunan Perdes LH ini akan menjadi tanggung jawab partisipasi organisasinya bagi desa-desa lain yang menghendaki adanya Perdes serupa. [K.04]  

0 komentar:

Posting Komentar