"Penyegelan" di Rembang
menurut Dr. Herlambang P. Wiratraman, SH., MA
Segel Pabrik Semen Rembang
Cermin Buruknya Penyelenggaraan Pemerintahan atas Negara Hukum
credit foto: JM-PPK
Warga Rembang telah melakukan upaya meta-legal, dalam bentuk “penyegelan” jalan masuk menuju aktifitas pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
Upaya warga tersebut, terpaksa dilakukan akibat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bermain akrobat dalam birokrasi perijinan, dan menggunakan instrumentasi perijinan untuk mengabaikan, bukan saja Putusan Mahkamah Agung No. 99/PK/TUN/2016 terkait pembatalan dan perintah mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia, melainkan pula pemerintah semakin tidak peka soal perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dan perlindungan ekologis.
Praktek akrobatik perijinan yang demikian, sesungguhnya adalah bentuk ‘kekerasan birokrasi’ (bureaucracy violence), yakni gagalnya birokrasi sebagai alat perlindungan hukum administratif dan bahkan hukum digunakan untuk menyingkirkan hak-hak warga negara. Akibat kekerasan dengan model ini, negara hukum menjadi tidak berarti dan justru melahirkan potensi kekerasan-kekerasan yang meluaskan pelanggaran hak asasi manusia.
Apa yang dilakukan warga Rembang yang “menyegel PT Semen Indonesia” adalah bentuk ajaran politik kewargaan yang meneguhkan posisi betapa pentingnya menghormati dan menjaga negara hukum sebagai mandat perlindungan hak-hak konstitusional dalam UUD 1945 RI dan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab.
Surabaya, 10 Februari 2017
0 komentar:
Posting Komentar