Minggu, 05 Februari 2017

Pers Rilis: Laksanakan Amanat Konstitusi, Penuhi Hak Atas Air Segera!

Pernyataan Sikap: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Air

Jakarta (kpa.or.id) – Pemerintah Indonesia, melalui Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) saat ini sedang menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang Undang Air guna menggantikan UU No.7 Tahun 2004 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No.85/PUU-XI/2013.Dalam dialog yang diadakan oleh Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA) pada 24 Januari 2017, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis menginformasikan bahwa telah terjadi kesepakatan dengan pemerintah bahwa Rancangan Undang – Undang Air akan diproses sebagai inisiatif DPR RI dan masuk sebagai Prolegnas prioritas.
Akan tetapi pemerintah baru menyampaikan poin-poin Naskah Akademik RUU dimaksud, belum ada dokumen lengkap yang bisa dikonsultasikan kepada publik. Lewat siaran pers yang dicantumkan di laman web tertanggal 30 Januari 2017 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan telah menyerahkan Naskah Akademik RUU SDA kepada Ketua Komisi V pada Kamis, 26 Januari 2017.
Namun, hingga saat ini KRuHA belum juga dapat mengakses dokumen dimaksud. Perlu diketahui umum, bahwa KRuHA dan Jaringan Advokasi Hak atas Air telah menyusun Naskah Akademik RUU Air sejak 2015 lalu dan selalu mengundang dan berkoordinasi dengan KEMENPUPERA dan mendapati banyak indikasi ketertutupan proses. Situasi yang sama juga terjadi pada kurun 2003 – 2004, dimana Pemerintah dan DPR melakukan banyak proses tertutup dan mengabaikan masukan, juga protes Masyarakat sipil dengan tetap menyetujui kesepakatan hutang dengan Bank Dunia yang menuntut penetapan UU SDA baru yang lebih ramah pasar.
UU Sumberdaya Air merupakan salah satu UU yang disusun melalui pinjaman program Bank Dunia (Water Resources Sector Adjustment Loan) sebesar US$ 300 juta.  UU ini juga didasari atas cara pandang baru terhadap air, yaitu air sebagai barang ekonomi yang mendorong terjadinya komersialisasi, komodifikasi dan privatisasi air. Sebagai turunan,  tentu saja air sebagai barang ekonomi menjadi landasan  utama dalam menyusun UU Sumberdaya Air.
Hak guna usaha air, merupakan salah satu implikasi dari cara pandang air sebagai barang ekonomi dan juga merupakan turunan dari water right yang didasarkan atas tradisi hukum property right. Dengan pemahaman seperti ini, kepemilikan terselubung atas air menjadi dibenarkan. Water right juga menempatkan air sebagai barang exclusive dan bisa dimonopoli oleh sekelompok orang atau individu serta menuntut negara untuk menjamin hak memperoleh air, mengakui secara hukum, dan melindungi pemegang hak guna usaha air.
Pemahaman ini tentu saja berbeda dengan Hak Atas Air, yang didasarkan atas air sebagai hak asasi manusia. Sebagai hak asasi manusia, maka air bersifat inclusive, tidak bisa dimonopoli oleh sekelompok orang atau individu, dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan, tersedianya air bagi seluruh rakyatnya sebagaimana yang diamanahkan dalam Konstitusi.
Praktek pengelolaan air masih juga lebih mementingkan  upaya-upaya untuk melakukan eksploitasi air. Pencemaran dan penghancuran terhadap sumber-sumber air juga dihancurkan dengan atas nama pembangunan, sehingga konservasi dan perlindungan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ketersediaan air menjadi diabaikan. Tak hanya itu, praktik pengelolaan air yang eksplotatif ini juga mengakibatkan terlanggarnya hak warga negara atas air.
Pemantauan yang dilakukan oleh Solidaritas Perempuan bersama 2.989 perempuandi Jakarta, Aceh, dan Makassar, mengungkapkan fakta bahwa di ketiga wilayah tersebut masyarakat masih menghadapi permasalahan krisis air yang mencakup kuantitas, kualitas dan kontinuitas. Selain dihadapkan pada kondisi air yang keruh, berwarna, berbau, kotor dan/atau berasa, warga masih dihadapkan pada rendahnya debit pasokan air serta kontinuitas ketersediaan.
Praktek yang ada juga mengabaikan situasi dan dampak berbeda yang dialami perempuan ketika terjadi krisis air bersih akibat pengelolaan air yang eksploitatif. Peran untuk memastikan akses dan ketersediaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga menjadi tanggung jawab perempuan, mulai dari kebutuhan air untuk minum, memasak, mencuci, mandi, dll. Ditambah lagi dengan adanya kebutuhan atas air bersih yang lebih tinggi bagi perempuan dibandingkan laki-laki, setidaknya dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan reproduksinya, terutama pada saat menstrusi, kehamilan dan pasca melahirkan.
Di berbagai kasus, tidak adanya akses air bersih telah mengakibatkan beban kerja perempuan bertambah, meningkatkan kekerasan terhadap perempuan, bahkan terancamnya jiwa dan kesehatan reproduksi perempuan akibat kualitas air yang buruk atau tercemar.
Selain itu, partisipasi masyarakat juga diabaikan. Terlebih lagi partisipasi perempuan. Peran penting perempuan dalam pengelolaan air dan sumber daya air serta kebutuhan khusus perempuan atas air tidak serta merta menciptakan akses dan kontrol bagi perempuan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan air dan sumber daya air.
Kami mencatat kelambanan dan keenganan pemerintah dalam mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi. Indikasi dari hal tersebut dapat dilihat dari:
  1. Sejak dibatalkannya UU No.7/2004 pada 2015 lalu hingga saat ini, belum ada konsultasi publik terkait RUU Air yang baru. Praktek pengelolaan air masih juga lebih mementingkan upaya-upaya untuk melakukan eksploitasi air, sehingga konservasi sebagai bagian penting dari keberlanjutan ketersediaan air menjadi diabaikan. Partisipasi masyarakat juga diabaikan.
  2. Pemerintah lebih fokus menjamin keberlangsungan kontrak dan ijin yang dipegang swasta lewat Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.04/SE/M/2015dan penerbitan PP No.121 Tentang Pengusahaan SDA dan PP 122 Tentang SPAM yang juga diproses secara tertutup dan menimbulkan kerancuan.
  3. Dalam prakteknya PP 122/2015 Tentang SPAM justru mempersulit PDAM untuk menambah pasokan air baku lewat Sistem perijinan yang rumit, sementara PP 121/2015 justru disalahgunakan oleh swasta untuk memperpanjang praktek perampasan air publik dan dibiarkan tanpa sanksi. Contoh dari pelanggaran ini adalahIzin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), melalui Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPMPT), berbentuk Keputusan Gubernur Jabar kepada PT. Tirta Investama bernomor 546.2/154.10.1.01.2/BPMPT/2015 tersebut, pada Memutuskan, Menetapkan KESATU, pada poin F. Jenis Pemanfaatan, tertulis Untuk Kebutuhan Pokok Masyarakat. PT. Tirta Investama juga didapati mengambil air Tanah atas pesanan PT. Aqua Golden Mississippi. PT TIV dan PT AGM melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 121 2015 Pasal 32 yang tidak membolehkan pemindahtanganan izin pengolahan air.
  4. Ketidakjelasan alokasi pemanfaatan air, izin penggunaan air dan kewenangan pengelolaan air, menjadi bukti ketidaksiapan Pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab pengaturan sumber daya air, Beberapa hal tersebut secara langsung dapat memicu terjadinya konflik yang bersumber pada sumber daya air. Lebih jauh, ketidakjelasan pemegang otoritas dalam pengelolaan sumber daya air dan wadah koordinasi serta lembaga resolusi konflik baik di tingkat nasional maupun daerah, akan semakin memperbesar kemungkinan terjadinya konflik berkepanjangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air, belum lagi lembaga-lembaga yang diberikan mandat untuk menyelesaikan jika terjadi konflik atas air adalah lembaga-lembaga yang tidak dapat diakses oleh masyarakat secara mudah dan langsung karena bersifat sentralistik.
Terkait dengan berbagai persoalan tersebut di atas, kami ingin kembali mengingatkan Pemerintah dan DPR RI untuk:
  1. Menghentikan praktek penyusunan Kebijakan yang tertutup dan mengabaikan masukan Masyarakat serta perintah Konstitusi yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusidengan menghindari terjadinya kembali praktek “Swastanisasi Terselubung” yang dilegalisir lewat produk perundangan.
  2. Terlebih dahulu mengevaluasi Proyek Utang WATSAL termasuk syarat-syaratnya masih masih melekat dalam Kebijakan Pengelolaan SDA dan praktek-praktek Pengelolaan air yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD yang telah di tafsir oleh Mahkamah Konstitusi yang menekankan bahwa Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie).
  3. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh Gugatan Judicial Review dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005, bertanggal 19 Juli 2005 dan Keputusan Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa air adalah hak publik (res commune), yaitu suatu hak yang dimiliki oleh masyarakat, perempuan dan laki-laki, secara bersama-sama. Jaminan bahwa negara masih tetap memegang hak penguasaannya atas air itu menjadi syarat yang tak dapat ditiadakan dalam menilai konstitusionalitas UU SDA sebab hanya dengan cara itulah hal-hal berikut, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 tersebut, dapat diwujudkan yaitu:
  • Pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari danuntuk pertanian rakyat tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air, sepanjang pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat di atas diperoleh langsung dari sumber air. Namun, mengingat kebutuhan akan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat tidak cukup lagi diperoleh langsung dari sumber air yang diusahakan oleh masyarakat maka negara wajib menjamin hak setiap orang, perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokoknya, termasuk mereka yang menggantungkan kebutuhan itu pada saluran distribusi. Berkenaan dengan hal itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan sistem penyediaan air minum dan harus menjadi prioritas program Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  • Konsep hak dalam Hak Guna Air harus dibedakan dengan konsep hak dalam pengertian umum. Konsep hak dalam Hak Guna Air haruslah sejalan dengan konsep res commune yang tidak boleh menjadi objek harga secara ekonomi.
  1. Mengintegrasikan prinsipkeadilan dan kesetaraan gender dalam setiap kebijakan, program dan kelembagaan terkait pengelolaan air dan sumber daya air, antara lain dengan memastikan:
  • Situasi perempuan dalam pengelolaan sumber daya air dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan dan program terkait pengelolaan air dan sumber daya air.
  • Akses dan kesempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh hak atas air serta untuk mendapatkan manfaat dan hasil yang setara, baik bagi diri, keluarga dan komunitasnya.
  • Peran dan keterlibatan perempuan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengambilan keputusan di setiap tingkatan.
  • Keterwakilan perempuan dalam kelembagaan terkait
—————————————–
KRuHA – WALHI – KPA – SPRI – debtWatch Indonesia – Bina Desa – CREATA – IGJ – KPRI – HuMA – JATAM – Solidaritas Perempuan – Sarekat Hijau Indonesia – Kontras

0 komentar:

Posting Komentar