Kamis, 02 Februari 2017

Press-Release JM-PPK

Semarang 2 Pebruari 2017


Memperjuangkan nasib tanah leluhurnya sendiri di negara kita sendiri memang tidak gampang. Ancaman kehancuran lingkungan dalam arti luas, termasuk lenyapnya sumber air kehidupan bagi manusia dan semua makhluk yang menghuni di Pegunungan Kendeng.
Perlu dicatat Pegunungan Kendeng ini merupakan suatu wilayah kehidupan semua makhluk yang lebih tua dari pemerintahan raja-raja Jawa, jauh lebih tua lagi dari pemerintahan kaum penjajah maupun pemerintahan negara republik indonesia.
Apalagi sekedar dibanding dengan Pemerintahan jawa tengah, yang sekarang dipimpin orang yang ideologi partainya mengabdi kepentingan kaum marhaen " WONG CILIK" dan mereka yang tertindas oleh kekuatan apapun.
Dibawah pemerintahan orang yang berpegang pada ideologi partai seperti itu, haruskah rakyatnya berjuang sendiri mati-matian untuk mempertahankan tanah leluhur, mempertahankan untuk menjadi petani dan mempertahankan hak hidup dari segala jenis ancaman kehancuran.


Kehadiran 9 Kartini Kendeng dari Rembang dengan membawa berbagai hasil pertanian pada hari ini di depan kantor BLH, hendak menunjukkan kepada seluruh masyarakat, kepada seluruh pemerintah pengambil kebijakan dan kepada seluruh investor semen, bahwa tanah kami begitu subur. Tidak hanya padi, segala palawija dan ternak hidup dan dihidupi oleh sumber air dari Peg. Kendeng yang saat ini terancam musnah jika ekspansi pabrik semen dan tambang batu kapur jadi dilaksanakan di Peg. Kendeng. Kami tidak pernah gentar sedikitpun untuk terus berjuang agar sumber kehidupan dan penghidupan kami tetap lestari, tidak hanya untuk masa sekarang, tetapi juga untuk masa depan anak cucu.

Sehubungan dengan diadakannya Rapat Komisi Penilai AMDAL untuk menilai dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Rencana Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, maka JM-PPK menyatakan Sidang AMDAL tersebut tidak layak untuk dilakukan, pada dasarnya sudah ada keputusan MA yang telah membatalkan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang, maka seluruh proses pembangunan pabrik dan penambangan semen di Rembang harus dihentikan.
Untuk itu, kami meminta agar proses penilaian dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Rencana Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah ini dihentikan.


Sebagai Warga Negara yang baik, kami akan tetap teguh untuk menjunjung tinggi hukum yaitu Putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016, yang sudah berkekuatan hukum tetap dan kami akan meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk melaksanakan janjinya yang akan menjadikan jawa tengah ijo royo-royo dengan tidak mengeluarkan izin untuk pabrik semen di rembang.. dengan ini pula kami meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendahulukan kepentingan kaum marhaen " WONG CILIK" (petani) daripada mendahulukan kepentingan export semen karena terbukti di Indonesia over produksi semen.
Salam Kendeng
Lestari.
JM-PPK

Joko Prianto 082314203339

0 komentar:

Posting Komentar