GEMA DEMOKRASI
Release
HENTIKAN KRIMINALISASI PETANI DAN LAWAN PERAMPASAN TANAH
Gema Demokrasi Semarang- Belakangan ini, konflik-konflik Agraria semakin bermunculan. Semakin banyak masyarakat yang terampas dan/atau terusir dari tanah-nya sendiri. Begitu pula dengan masyarkat menjadi korban-korban represifitas para aparat. Lalu, masyarakat juga menjadi korban dari amburadulnnya penegakan hukum di negara Indonesia.
Tercatat sudah, banyak masyakarakat yang menjadi terpidana ataskriminalisasi karena perbuatan-perbuatan yang bertindak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Tercatat, dalam lingkup Jawa Tengah misalnya beberapa kasus tanah, Konflik Agraria, Lingkungan, dan lain sebagainya.
Yang menjadi pelaku adalah Aparatur Sipil Negara (Catahu YLBHI-LBH Semarang, 2016). Rincinya, dalam kasus pembangunan Pabrik Semen di Rembang misalnya, telah keluar putusan Mahakamah Agung RI yang memerintahkan Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut izin lingkungan pabrik semen di Rembang. Dengan, pertimbangan pada pokoknya menyebutan, ‘’bahwa Amdal yang digagas pihak pemakarsa cacat yuridis’’.
Namun, hingga sampai putusan MA RI keluar, Gubernur Jawa Tengah belum pula beritikad baik atau berpihak pada rakyat. Hal itu dilihat, dari upaya Gubernur Jawa Tengah yang bersikap proaktif terhadap PT Semen Indonesia yang pada pokoknya berpihak pada PT Semen Indonesia yang pada akhirnya akan mengeluarkan Izin Lingkungan terhadap pembangunan pabrik semen di Rembang; PT Semen Indonesia tidak hanya berkonflik di Rembang, begitu pula yang terjadi di Desa Surokonto Wetan, Kab. Kendal tercatat dalam arsip Gema Demokrasi Semarang bahwa PT Semen Indonesia melakukan tukar menukar kawasan hutan atas pendirian tapak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang tidak melalui proses yang clean and clear. Yang, pada akhirnya terdapat 450 pengarap di Desa Surokonto Wetan akan terusir dari lahan garapan yang sudah mereka garap sejak tahun 1972; kemudian, berdasarkan arsip Gema Demokrasi Semarang terdapat pula Kriminalisasi 3 petani di Surokonto Wetan atas pelapor ROVI dari KPH Kendal, dan posisinya saat ini 3 petani tersebut dijatuhi putusan hakim pidana penjara masing-masing 8 tahun dan denda masing-masing 10 Milyar Rupiah; Kemudian, dan lain sebagainya.
Bertambahnya tahun, bertambahnya korban-korban atas abainya negara untuk menjamin hak-hak masyarakatnya atau bahkan negara turut andil menjadi pelaku merampas hak-hak masyarakatnya.
Terkhusus terhadap masyarakat yang melakukan penolakan pabrik Semen di Rembang, pada prinsipnya hak-hak mereka diatur dalam Bahwa, dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan (4) 28I ayat (2), (3) dan (4), pada prinsipnya ‘’Setiap orang berhak untuk hidupserta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya’’.Konstitusi menjamin hak-hak warga negaranya, tapi bila kita melihat alasan Gubernur Jawa Tengah dalam wawancara di Tirto.id bahwa, dengan dasar pendapatan (nominal uang) menjadi alasan atas boleh berdirinya pabrik semen di Rembang, Gubernur malah abai dalam mengindahkan suara-suara rakyat yang tidak mengkhendaki berdirinya pabrik semen di Rembang, bahkan dijamin dalam Konstitusi.
Jadi, simpulannya kepada Gubernur Jawa Tengah, segera Moratorium pendirian pabrik semen di Rembang;Terkhusus pula, terhadap masyarakat yang menjadi korban-korban atas represitas negara. Yang salah satu akar represitas tersebut adalah konflik Agraria, kesewenangan aparat, militerisme, penutupan ruang-ruang demokrasi, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, terhadap konflik Agraria menjadi penting atas sering kali penanganan dan penyelesaian konflik Agraria yang sudah mencapaikekronisan konflik agraria, mulai dari kekerasan-kekerasan, sampai dilakukan berulang-ulang; pengusiran individu dan sekelompok masyarakat tertentu dari tanah dan rumahnya masih sering terjadi; hingga pelanggaran hak asasi semakin tajam hingga berujung pada kekerasan fisik dan penghilangan nyawa; Gema Demokrasi Semarang berpendapat bahwa, sudah seharusnya dilakukan supremasi hukum dan segera dilakukan Reforma Agraria sejati. Kemudian, jaminan atas hak-hak masyarakat yang telah menjadi korban represifitas negara harus segera direhabliatasi.Maka dari itu, kami Gema Demokrasi Semarang menyatahkan sikap:
1. Lawan kriminalisasi petani dan perampasan tanah rakyat;
2. Perlindungan sejati terhadap buruh dan keluarganya,
3. Tolak pendirian pabrik semen di Rembang;
4. Moratorium pembangunan pabrik semen di Jawa Tengah;
5. Hentikan tindakan intimidasi terhadap rakyat Rembang;
6. Segera laksanakan reforma agraria sejati;
7. Bebaskan tanpa syarat 3 petani Surokonto Wetan dari vonis 8 tahun dan denda 10 milyar;
8. Tolak wajib militer di kampus
Semarang, 2 Pebruari 2017
GEMA DEMOKRASI
Pemuda PPSW - PPRI - SINEMA 71 TEGAL - PEMBEBASAN - AMP - SEBUMI - PMII - PPR - UNIMUS - KOBUMI - FRI West Papua - LBH Semarang
Narahubung:
Kelana : 083 842 177 199 | Bery : 082 243 889 213 | Semuel : 082 326 046 489
0 komentar:
Posting Komentar