PERNYATAAN SIKAP
Tentang Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016
Dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah
Setelah berjuang lebih dari dua tahun dalam proses peradilan, warga Rembang memenangkan gugatan tata usaha negara melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Gresik (Persero) Tbk, (sejak 20 Desember 2012 menjadi PT Semen Indonesia) Tbk. Adapun objek sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen Oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah (selanjutnya disebut Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012).
Memenangkan tahapan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa sekaligus terakhir tidak lantas membuat warga Rembang sepenuhnya menang. Hal ini lantaran Gubernur Jawa Tengah tampak berupaya “mengakali” putusan ini. Upaya mengakali hukum ini antara lain dengan adanya pernyataan dari Gubernur Jawa Tengah bahwa tidak ada perintah dalam putusan yang menyatakan bahwa pabrik harus dihentikan. Tidak adanya perintah untuk menutup pabrik digunakan oleh Gubenur Jawa Tengah sebagai alasan retoris guna suksesi industri semen di Rembang. Padahal dinitjau dari segi administrasi jelas, baha pembangunan pabrik merupakan kegiatan kegiatan turunan yang timbul atas penerbitan izin lingkungan a quo. Secara eksplisit, diktum kedua dalam Izin Lingkungan a quo pun sudah dinyatakan bahwa “ruang lingkup kegiatan izin lingkungan mencakup keseluruhan kegiatan sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Rencana Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. …”. Disamping itu, merujuk kepada aturan main yang ditetapkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika izin lingkungan yang menjadi syarat diterbitkannya izin usaha dan/atau izin kegiatan (termasuk didalamnya izin operasi dan izin konstruksi) dinyatakan batal, maka izin usaha dan/atau izin kegiatan tersebut dibatalkan.
Selain itu, upaya Gubernur Jawa Tengah untuk mengakali hukum juga dilakukan dengan diterbitkannya secara diam-diam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah (selanjutnya disebut Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016) pada tanggal 9 November 2016. Penerbitan Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 merupaka respon dari surat permohonan dari Direktur Enjiniring PT Semen Indonesia perihal Permohonan Perubahan Izin Lingkungan tertanggal 13 September 2016. Meskipun sudah disahkan sejak tanggal 9 November 2016, Izin Lingkungan ini baru diketahui warga pada tanggal 9 Desember 2016 pasca mengadakan longmarch Rembang-Semarang selama 5 hari. Padahal, dengan dibatalkannya Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 oleh Mahakamah Agung sudah seharusnya tidak diterbitkan lagi segala izin yang ada memiliki korelasi dengan Izin Lingkungan tersebut.
Selanjutnya kejanggalan juga terdapat dalam diktum kedelapan Izin Lingkungan ini yang berbunyi, “Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah dinyatakan Tidak Berlaku”. Artinya, Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 telah membatalkan seluruhnya Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012. Sementara, pembatalan seluruhnya atas kebijakan lama dan menerbitkan suatu kebijakan baru merupakan penggantian dan oleh karenanya bukan perubahan. Perubahan dalam suatu kebijakan harusnya dilakukan hanya kepada sebagian ketentuan, dan bagian-bagian yang tidak diubah tetap berlaku.
Ditambah lagi, dalam Putusan Nomor 99 PK/TUN/2016 telah menyatakan bahwa dalam proses pembuatan AMDAL yang menjadi dasar terbitnya Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 telah mengalami cacat prosedur. Akibatnya, jika ada izin lingkungan yang diterbitkan berdasarkan objek sengketa Putusan PK yang telah dinyatakan batal dan/atau diterbitkan berdasarkan AMDAL yang cacat prosedur tersebut, maka secara mutatis mutandis menjadi izin lingkungan yang cacat yuridis. Oleh karena itu, sudah seharusnya Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 batal demi hukum.
Dengan pertimbangan diatas, maka izin lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 tidak memiliki dokumen AMDAL (lantaran telah dinyatakan cacat prosedur). Penerbitan izin lingkungan tanpa memiliki dokumen AMDAL merupakan pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (1) UU PPLH dan berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU PPLH dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal tiga Miliar Rupiah.
Disamping itu, memaksakan kehendak dengan penerbitan Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 sama saja artinya Gubernur Jawa Tengah menentang asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan yang semuanya merupakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Kemudian modal yang sudah dikeluarkan mencapai 4,7 Triliun Rupiah yang selalu dikaitkan dengan nasionalisme dan investasi seolah juga dijadikan alasan pembenar untuk keberlanjutan proses pembangunan industri semen di Rembang yang telah melanggar hukum. Memang, angka tersebut merupakan angka yang besar, namun dampak yang akan ditimbulkan oleh penambangan semen akan dirasakan oleh generasi penerus yang kerugiannya jauh lebih besar dibanding angka tersebut. Hal ini sejalan dengan asas kehati-hatian dalam UU PPLH yang memandatkan agar pemerintah lebih mengutamakan langkah-langkah meminimalisasi dan menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Makna dari nasionalismepun seharusnya tidak dimaknai dan dibangun dengan menyingkirkan hak-hak dasar warga negara, bukan mencerabut kehidupan sosial dan komunitas tradisionalnya, dan bukan pula dibangun atas penderitaan rakyatnya.
Untuk itu, kami menyatakan sikap agar Gubernur Provinsi Jawa Tengah:
1. Jangan khianati rakyat! Jangan permainkan hukum!
2. Konsisten dengan pernyataan bahwa “Jika masyarakat menang di jalur hukum tidak akan ada pabrik semen” (sumber: kompas.com tanggal 26 April 2016 pukul 12.37 WIB);
3. Mencabut Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 sebagai Perintah dari Putusan Nomor 99 PK/TUN/2016 dan oleh karenanya Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 harus pula secara tegas dicabut;
4. Mencabut Izin turunan dari Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 termasuk izin usaha dan izin konstruksi. Dengan demikian, seluruh proses kegiatan persiapan penambangan semen di Kabupaten Rembang harus dihentikan;
5. Investasi senilai 4,7 Triliun Rupiah dengan kedok nasionalisme tidak dapat mengenyampingkan kelestarian lingkungan dan kepentingan jangka panjang rakyat;
6. Menghentikan propaganda untuk operasionalisasi pabrik semen, karena akan menciptakan ketidakpastian hukum, ketidakadilan sosial di tengah masyarakat, dan potensi penghancuran ekologis;
7. Mengingatkan konsekuensi ketidakpatuhan hukum dengan ancaman Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU PPLH berkorelasi dengan Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016.
Semarang, 19 Desember 2016
Yang menyatakan sikap :
1. Zainal Arifin, S.H.I. (Direktur LBH Semarang)
2. Siti Rakhma Mary Herwati, S.H., M.Si., M.A. (Dosen Fakultas Hukum President University, Bekasi)
3. Trimoeldja D Soerjadi, S.H.
4. Andi Muttaqin, S.H. (Pilnet)
5. Asfinawati, S.H. (Dosen Fakultas Hukum Jentera Law School)
6. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A. (Dosen Fakultas Hukum dan Ketua Pusat Studi Hukum dan HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)
7. Benny D Setianto, S.H., LL.M, MIL. (Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata)
8. Dr. Herry Supriyono, S.H., M.Hum. (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
9. Dr. W. Riawan Tjandra, S.H. M.Hum (Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta)
10. L. Eddy Wiwoho, S.H., M.H.
11. Donny Danardono, S.H., Mag.Hum. (Dosen dan Ketua Prodi Magister Lingkungan dan Perkotaan, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang)
12. Prof. Dr. Esmi Warasih Pujirahayu, S.H., M.S. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang)
13. Manunggal K Wardaya, LLM (Dosen fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
14. Joeni Arianto Kurniawan, SH., MA (Pusat Studi Pluralisme Hukum/CLeP Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
15. Muktiono, S.H., M.Phil. (Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi UB Malang)
16. Erwin Dwi Kristianto, S.H., M.Si. (Huma)
17. Ikhwan Sapta Nugraha, S.H. (LBH Yogyakarta)
18. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. (Fakultas Hukum Universitas Andalas)
19. Dr. Myrna Safitri (Fakultas Hukum Pancasila)
20. Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. (Ahli Hukum Bisnis dan HAM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
21. Dr. Zainal Arifn Mochtar, S.H., LL.M. (Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi, UGM, Yogyakarta)
22. Yance Arizona, S.H., M.H. (Ahli Hukum Tata Negara dan Agraria, Dosen Fakultas Hukum Universitas Presiden, Jakarta)
23. Muchtar Said, S.H., M.H (Dosen Hukum Universitas Nahdlatul Ulama’ Indonesia)
24. Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang)
25. Bivitri Susanti, Ph.D (Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jentera)
26. Fritz Siregar, SJD (Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera)
27. Syukron Salam, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang)
28. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas)
29. Aloysia Vira Herawati, S.S, M.Hum.Rights Edu (Pusat Studi HAM Universitas Surabaya)
30. E. Prajwalita Widiati (Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
31. Dwi Rahayu K, S.H., M.H. (Ketua Departemen HTN Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
32. Dr. HS Trisnanta, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung)
33. Dri Utari CR, S.H., LL.M (Dosen HTN Universitas Airlangga)
34. Veri Junaidi, S.H., M.H. (Ketua KoDe Inisiatif, Jakarta)
35. Dr. Devi, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura)
36. Sri Lestari Wahyuningroem, MA. ( Dosen Fisip Universitas Indonesia)
37. Haris Retno S, S.H,.M.H. (Dosen Agraria danHAM dan ketua pusat studi perempuan dan anak Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, kalimantan Timur)
38. Dr.Mohamad Ilham Agang, S.H.M.H. ( Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan)
39. Prof. Dr. Melkias Hetharia,S.H.,M.H ( Guru besar Fakultas Hukum Universitas Cebdrawasih, Jayapura )
40. Hifdzil Alim, S.H,.M.H. ( Peneliti Pusat Kajian Anti korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada)
41. Grahat Nagara, S.H.,M.H. ( Aktifis Augria, Pengajar Hukum Administrasi Fisip Universitas Indonesia)
42. Dr. Stefanus Laksanto Utomo, S.H.,M.H. ( Usahid)
43. Prof. Dr. Mela Ismelina, SH., M.H (Ahli Hukum Lingkungan Unisba Bandung)
44. Prof Dr. Rahayu., SH., MH (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
45. Haris Azhar, SH., MA (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ketua Kontras, Jakarta)
46. Khairani Arifin, SH., M.Hum (Dosen dan Ketua Pusat Studi HAM, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh)
Tentang Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016
Dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah
Setelah berjuang lebih dari dua tahun dalam proses peradilan, warga Rembang memenangkan gugatan tata usaha negara melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Gresik (Persero) Tbk, (sejak 20 Desember 2012 menjadi PT Semen Indonesia) Tbk. Adapun objek sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen Oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah (selanjutnya disebut Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012).
Memenangkan tahapan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa sekaligus terakhir tidak lantas membuat warga Rembang sepenuhnya menang. Hal ini lantaran Gubernur Jawa Tengah tampak berupaya “mengakali” putusan ini. Upaya mengakali hukum ini antara lain dengan adanya pernyataan dari Gubernur Jawa Tengah bahwa tidak ada perintah dalam putusan yang menyatakan bahwa pabrik harus dihentikan. Tidak adanya perintah untuk menutup pabrik digunakan oleh Gubenur Jawa Tengah sebagai alasan retoris guna suksesi industri semen di Rembang. Padahal dinitjau dari segi administrasi jelas, baha pembangunan pabrik merupakan kegiatan kegiatan turunan yang timbul atas penerbitan izin lingkungan a quo. Secara eksplisit, diktum kedua dalam Izin Lingkungan a quo pun sudah dinyatakan bahwa “ruang lingkup kegiatan izin lingkungan mencakup keseluruhan kegiatan sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Rencana Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. …”. Disamping itu, merujuk kepada aturan main yang ditetapkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika izin lingkungan yang menjadi syarat diterbitkannya izin usaha dan/atau izin kegiatan (termasuk didalamnya izin operasi dan izin konstruksi) dinyatakan batal, maka izin usaha dan/atau izin kegiatan tersebut dibatalkan.
Selain itu, upaya Gubernur Jawa Tengah untuk mengakali hukum juga dilakukan dengan diterbitkannya secara diam-diam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah (selanjutnya disebut Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016) pada tanggal 9 November 2016. Penerbitan Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 merupaka respon dari surat permohonan dari Direktur Enjiniring PT Semen Indonesia perihal Permohonan Perubahan Izin Lingkungan tertanggal 13 September 2016. Meskipun sudah disahkan sejak tanggal 9 November 2016, Izin Lingkungan ini baru diketahui warga pada tanggal 9 Desember 2016 pasca mengadakan longmarch Rembang-Semarang selama 5 hari. Padahal, dengan dibatalkannya Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 oleh Mahakamah Agung sudah seharusnya tidak diterbitkan lagi segala izin yang ada memiliki korelasi dengan Izin Lingkungan tersebut.
Selanjutnya kejanggalan juga terdapat dalam diktum kedelapan Izin Lingkungan ini yang berbunyi, “Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah dinyatakan Tidak Berlaku”. Artinya, Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 telah membatalkan seluruhnya Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012. Sementara, pembatalan seluruhnya atas kebijakan lama dan menerbitkan suatu kebijakan baru merupakan penggantian dan oleh karenanya bukan perubahan. Perubahan dalam suatu kebijakan harusnya dilakukan hanya kepada sebagian ketentuan, dan bagian-bagian yang tidak diubah tetap berlaku.
Ditambah lagi, dalam Putusan Nomor 99 PK/TUN/2016 telah menyatakan bahwa dalam proses pembuatan AMDAL yang menjadi dasar terbitnya Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 telah mengalami cacat prosedur. Akibatnya, jika ada izin lingkungan yang diterbitkan berdasarkan objek sengketa Putusan PK yang telah dinyatakan batal dan/atau diterbitkan berdasarkan AMDAL yang cacat prosedur tersebut, maka secara mutatis mutandis menjadi izin lingkungan yang cacat yuridis. Oleh karena itu, sudah seharusnya Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 batal demi hukum.
Dengan pertimbangan diatas, maka izin lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 tidak memiliki dokumen AMDAL (lantaran telah dinyatakan cacat prosedur). Penerbitan izin lingkungan tanpa memiliki dokumen AMDAL merupakan pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (1) UU PPLH dan berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU PPLH dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal tiga Miliar Rupiah.
Disamping itu, memaksakan kehendak dengan penerbitan Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 sama saja artinya Gubernur Jawa Tengah menentang asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan yang semuanya merupakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Kemudian modal yang sudah dikeluarkan mencapai 4,7 Triliun Rupiah yang selalu dikaitkan dengan nasionalisme dan investasi seolah juga dijadikan alasan pembenar untuk keberlanjutan proses pembangunan industri semen di Rembang yang telah melanggar hukum. Memang, angka tersebut merupakan angka yang besar, namun dampak yang akan ditimbulkan oleh penambangan semen akan dirasakan oleh generasi penerus yang kerugiannya jauh lebih besar dibanding angka tersebut. Hal ini sejalan dengan asas kehati-hatian dalam UU PPLH yang memandatkan agar pemerintah lebih mengutamakan langkah-langkah meminimalisasi dan menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Makna dari nasionalismepun seharusnya tidak dimaknai dan dibangun dengan menyingkirkan hak-hak dasar warga negara, bukan mencerabut kehidupan sosial dan komunitas tradisionalnya, dan bukan pula dibangun atas penderitaan rakyatnya.
Untuk itu, kami menyatakan sikap agar Gubernur Provinsi Jawa Tengah:
1. Jangan khianati rakyat! Jangan permainkan hukum!
2. Konsisten dengan pernyataan bahwa “Jika masyarakat menang di jalur hukum tidak akan ada pabrik semen” (sumber: kompas.com tanggal 26 April 2016 pukul 12.37 WIB);
3. Mencabut Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 sebagai Perintah dari Putusan Nomor 99 PK/TUN/2016 dan oleh karenanya Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 harus pula secara tegas dicabut;
4. Mencabut Izin turunan dari Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 termasuk izin usaha dan izin konstruksi. Dengan demikian, seluruh proses kegiatan persiapan penambangan semen di Kabupaten Rembang harus dihentikan;
5. Investasi senilai 4,7 Triliun Rupiah dengan kedok nasionalisme tidak dapat mengenyampingkan kelestarian lingkungan dan kepentingan jangka panjang rakyat;
6. Menghentikan propaganda untuk operasionalisasi pabrik semen, karena akan menciptakan ketidakpastian hukum, ketidakadilan sosial di tengah masyarakat, dan potensi penghancuran ekologis;
7. Mengingatkan konsekuensi ketidakpatuhan hukum dengan ancaman Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU PPLH berkorelasi dengan Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016.
Semarang, 19 Desember 2016
Yang menyatakan sikap :
1. Zainal Arifin, S.H.I. (Direktur LBH Semarang)
2. Siti Rakhma Mary Herwati, S.H., M.Si., M.A. (Dosen Fakultas Hukum President University, Bekasi)
3. Trimoeldja D Soerjadi, S.H.
4. Andi Muttaqin, S.H. (Pilnet)
5. Asfinawati, S.H. (Dosen Fakultas Hukum Jentera Law School)
6. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A. (Dosen Fakultas Hukum dan Ketua Pusat Studi Hukum dan HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)
7. Benny D Setianto, S.H., LL.M, MIL. (Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata)
8. Dr. Herry Supriyono, S.H., M.Hum. (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
9. Dr. W. Riawan Tjandra, S.H. M.Hum (Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta)
10. L. Eddy Wiwoho, S.H., M.H.
11. Donny Danardono, S.H., Mag.Hum. (Dosen dan Ketua Prodi Magister Lingkungan dan Perkotaan, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang)
12. Prof. Dr. Esmi Warasih Pujirahayu, S.H., M.S. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang)
13. Manunggal K Wardaya, LLM (Dosen fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
14. Joeni Arianto Kurniawan, SH., MA (Pusat Studi Pluralisme Hukum/CLeP Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
15. Muktiono, S.H., M.Phil. (Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi UB Malang)
16. Erwin Dwi Kristianto, S.H., M.Si. (Huma)
17. Ikhwan Sapta Nugraha, S.H. (LBH Yogyakarta)
18. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. (Fakultas Hukum Universitas Andalas)
19. Dr. Myrna Safitri (Fakultas Hukum Pancasila)
20. Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. (Ahli Hukum Bisnis dan HAM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
21. Dr. Zainal Arifn Mochtar, S.H., LL.M. (Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi, UGM, Yogyakarta)
22. Yance Arizona, S.H., M.H. (Ahli Hukum Tata Negara dan Agraria, Dosen Fakultas Hukum Universitas Presiden, Jakarta)
23. Muchtar Said, S.H., M.H (Dosen Hukum Universitas Nahdlatul Ulama’ Indonesia)
24. Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang)
25. Bivitri Susanti, Ph.D (Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jentera)
26. Fritz Siregar, SJD (Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera)
27. Syukron Salam, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang)
28. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas)
29. Aloysia Vira Herawati, S.S, M.Hum.Rights Edu (Pusat Studi HAM Universitas Surabaya)
30. E. Prajwalita Widiati (Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
31. Dwi Rahayu K, S.H., M.H. (Ketua Departemen HTN Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
32. Dr. HS Trisnanta, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung)
33. Dri Utari CR, S.H., LL.M (Dosen HTN Universitas Airlangga)
34. Veri Junaidi, S.H., M.H. (Ketua KoDe Inisiatif, Jakarta)
35. Dr. Devi, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura)
36. Sri Lestari Wahyuningroem, MA. ( Dosen Fisip Universitas Indonesia)
37. Haris Retno S, S.H,.M.H. (Dosen Agraria danHAM dan ketua pusat studi perempuan dan anak Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, kalimantan Timur)
38. Dr.Mohamad Ilham Agang, S.H.M.H. ( Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan)
39. Prof. Dr. Melkias Hetharia,S.H.,M.H ( Guru besar Fakultas Hukum Universitas Cebdrawasih, Jayapura )
40. Hifdzil Alim, S.H,.M.H. ( Peneliti Pusat Kajian Anti korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada)
41. Grahat Nagara, S.H.,M.H. ( Aktifis Augria, Pengajar Hukum Administrasi Fisip Universitas Indonesia)
42. Dr. Stefanus Laksanto Utomo, S.H.,M.H. ( Usahid)
43. Prof. Dr. Mela Ismelina, SH., M.H (Ahli Hukum Lingkungan Unisba Bandung)
44. Prof Dr. Rahayu., SH., MH (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
45. Haris Azhar, SH., MA (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ketua Kontras, Jakarta)
46. Khairani Arifin, SH., M.Hum (Dosen dan Ketua Pusat Studi HAM, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh)
0 komentar:
Posting Komentar