Rabu, 14/12/2016 20:10 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya
memerintahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mematuhi hasil
Peninjauan Kembali yang dikeluarkan oleh MA soal PT Semen Indonesia.
(CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
memerintahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mematuhi hasil
Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA)
terkait dengan izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Hal itu dipaparkan Siti usai menggelar rapat bersama dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Ganjar pun ada di dalam acara tersebut.
“Perintah saya kepada Gubernur adalah cabut SK-nya, kalau amdalnya bermasalah segera revisi atau diganti sekalian," kata Siti di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (14/12).,” kata Siti dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (14/12).
Hal itu dipaparkan Siti usai menggelar rapat bersama dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Ganjar pun ada di dalam acara tersebut.
“Perintah saya kepada Gubernur adalah cabut SK-nya, kalau amdalnya bermasalah segera revisi atau diganti sekalian," kata Siti di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (14/12).,” kata Siti dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (14/12).
Pada Oktober, MA memutuskan untuk memenangkan gugatan petani Rembang dan
Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Kemenangan tersebut membuat
izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen
Indonesia (Persero) Tbk harus dibatalkan. PT Semen
Gugatan tersebut diputus tertanggal 5 Oktober 2016 dengan amar putusan, mengabulkan gugatan dan membatalkan objek sengketa. Objek sengketa dimaksud yaitu Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen milik PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012.
Secara resmi, penggugat adalah Joko Prianto, warga Kabupaten Rembang, dan Yayasan Walhi melawan tergugat I Gubernur Jateng, tergugat II Semen Gresik yang kini bernama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Membentuk Tim Kecil
Terkait dengan hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan pihaknya akan membentuk tim kecil terkait dengan putusan PK oleh Mahkamah Agung.
Tim itu akan terdiri dari pelbagai pihak di antaranya adalah Kantor Staf Kepresidenan, Pemerintah Provinsi, serta manajemen BUMN semen tersebut. Dia menuturkan hasil keputusan tim kecil itu akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur kelak.
Ketika ditanya soal apakah pabrik akan mulai beroperasi, Ganjar menyatakan hal tersebut bergantung dengan keputusan tim tersebut. “Itu akan bergantung pada keputusan ini,” kata Ganjar dalam jumpa pers itu.
Tim kecil itu, kata dia, akan menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan oleh MA pada Oktober itu. Termasuk, lanjut Ganjar, soal apakah yang dimaksud dengan pencabutan izin pertambangan, dampak hingga wilayah cekungan air tanah dan lain-lain. (asa)
Gugatan tersebut diputus tertanggal 5 Oktober 2016 dengan amar putusan, mengabulkan gugatan dan membatalkan objek sengketa. Objek sengketa dimaksud yaitu Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen milik PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012.
Secara resmi, penggugat adalah Joko Prianto, warga Kabupaten Rembang, dan Yayasan Walhi melawan tergugat I Gubernur Jateng, tergugat II Semen Gresik yang kini bernama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Membentuk Tim Kecil
Terkait dengan hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan pihaknya akan membentuk tim kecil terkait dengan putusan PK oleh Mahkamah Agung.
Tim itu akan terdiri dari pelbagai pihak di antaranya adalah Kantor Staf Kepresidenan, Pemerintah Provinsi, serta manajemen BUMN semen tersebut. Dia menuturkan hasil keputusan tim kecil itu akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur kelak.
Ketika ditanya soal apakah pabrik akan mulai beroperasi, Ganjar menyatakan hal tersebut bergantung dengan keputusan tim tersebut. “Itu akan bergantung pada keputusan ini,” kata Ganjar dalam jumpa pers itu.
Tim kecil itu, kata dia, akan menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan oleh MA pada Oktober itu. Termasuk, lanjut Ganjar, soal apakah yang dimaksud dengan pencabutan izin pertambangan, dampak hingga wilayah cekungan air tanah dan lain-lain. (asa)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161214201010-20-179664/klhk-perintahkan-ganjar-cabut-izin-lingkungan-semen-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar