Sabtu, 24 Desember 2016

Siaran Pers LBH Semarang: Seruan untuk Gubernur Jawa Tengah yang Melakukan Pembangkangan Hukum



Hingga saat ini Putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016 yang membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah tidak kunjung dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai Tergugat I. Masyarakat yang menolak pabrik semen pun harus berlelah-lelah untuk melakukan longmarch dari tanggal 5 sampai 9 Desember 2016 untuk meminta Ganjar mematuhi putusan MA. Buah dari longmarch ini pun amat mengecewakan : telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Ganjar berdasarkan pernyataannya dari berbagai media berkelit, mulai dari dokumen tersebut bukan izin lingkungan melainkan pengawasan Amdal, dan kemudian mengubah pernyatannya bahwa dokumen tersebut merupakan adendum lantaran ada permintaan perubahan izin lingkungan dari PT Semen Indonesia.
Tak lelah untuk menuntut Gubernur Jawa Tengah melaksanakan putusan MA, pada Senin (19/12) masyarakat pegunungan Kendeng kembali mendatangi kantor Gubenur Jawa Tengah untuk melakukan audiensi. Namun, pada saat audiensi, Ganjar tetap tidak menyatakan ketegasan untuk mencabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang. Masyarakat pun menjalankan ikhtiar yang telah disepakati bersama sejak awal : akan tetap berada di Semarang dan melakukan aksi pendirian tenda perjuangan setiap hari di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah hingga ada kepastian bahwa pabrik semen di Rembang dapat berhenti.
Hingga Kamis (22/12) aksi pendirian tenda perjuangan berjalan lancar. Namun pada Jumat (23/12) mulai ada tindakan represif dari aparat negara. Pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIB massa aksi dilarang untuk mendirikan tenda oleh Polrestabes Kota Semarang dengan alasan mengganggu pedestrian, kumuh, serta ada masyarakat pendukung pabrik semen yang akan melakukan aksi di hari yang sama. Namun lantaran aksi yang dilaksanakan telah memenuhi ketentuan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pihak kepolisian pun meninggalkan lokasi aksi.
Kemudian, sekitar pukul 11.20 WIB, Satpol PP Kota Semarang membongkar tenda yang telah didirikan warga dengan menggunakan dasar hukum Perda Kota Semarang Nomor 11 tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Perda yang sedianya ditujukan untuk mengatur dan membina PKL dijadikan dasar pembongkaran tenda. Padahal, tidak ada satu ketentuan pun dalam Perda ini yang dilanggar oleh massa aksi. Komandan Regu Satpol PP yang melakukan pembongkaran, Mudzakir, pun tidak bisa memberi penjelasan terhadap kejanggalan ini. Properti aksi disita oleh Satpol PP Kota Semarang tanpa ada dasar hukum. Mutlak, tindakan Satpol PP ini membuat massa aksi yang mayoritas ibu-ibu harus berpanas-panasan menanti kepatuhan Gubernur Jawa Tengah tehadap Putusan MA.
Ternyata, ditengah aksi yang dilakukan masyarakat Pegunungan Kendeng untuk menuntut Gubernur Jawa Tengah mematuhi Putusan MA, pada tanggal 20 Desember 2016 Ganjar Pranowo menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/32 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Supervisi Penyusunan Dokumen Adendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah.
Dalam Konsiderans pertama dokumen ini tertulis “bahwa dalam rangka memenuhi Amar Putusan Peninjuan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) … PT Semen Indonesia (Persero) di Kabupaten Rembang perlu disempurnakan dengan menambahkan kajian lingkungan hidup …”.
Dalam konsiderans ini tampak jelas pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan di dalam amar putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016 dinyatakan “1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;”
Tidak ada satu frasa pun dalam amar putusan ini yang memerintahkan Gubernur Jawa Tengah untuk menyempurnakan dokumen Amdal PT Semen Indonesia di Rembang sebagaimana yang dinyatakan oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/32 Tahun 2016. Yang ada, putusan ini menyatakan batal objectum litis dan memerintahkan Tergugat (dalam hal ini Gubenur Jawa Tengah) untuk mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia.
Oleh karena Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang telah dinyatakan batal oleh MA, tentu tidak dimungkinkan lagi untuk diterbitkannya izin lingkungan perubahan, baik itu dengan menyusun dokumen adendum Andal dan RKL-RPL atau bahkan dengan menyusun dokumen Amdal baru sekalipun. Pembentukan tim supervisi untuk penyusun dokumen adendum Andal dan RKL-RPL untuk Izin Lingkungan PT Semen Indonesia sama sekali tidak melaksanakan Putusan MA, melainkan melawan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Tindakan Gubernur Jawa Tengah dalam menerbitkan Keputusan ini juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf c, d dan huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Gubernur Jawa Tengah tampak dengan segala daya upaya memaksa agar Pabrik Semen di Rembang tetap dapat berjalan meskipun dengan cara melawan hukum. Cara ini adalah cara yang paling tidak terhormat dalam negara hukum, terlebih jika dilakukan oleh seorang penyelenggara negara.
Untuk itu, kami menyerukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo:

1. Laksanakan perintah putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016. Cabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang

2. Cabut Izin Usaha, Izin Kegiatan, Izin Operasi, dan Izin Konstruksi PT Semen Indonesia di Rembang sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/32 Tahun 2016 adalah pembangkangan terhadap Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Segera cabut Keputusan ini demi menghormati hukum
4. Hentikan segala bentuk pembangkangan hukum lainnya untuk mengakali agar pabrik Semen Indonesia di Rembang tetap berjalan.
Semarang, 24 Desember 2016
Narahubung :
Rizky Putra Edry (0823 8680 7165)

0 komentar:

Posting Komentar