Jumat, 09/12/2016 17:56 WIB
Ratusan warga Pegunungan
Kendeng melakukan aksi jalan kaki dari Rembang menuju Semarang mendesak
Gubernur Jawa Tengah melaksanakan putusan PK MA. (CNN Indonesia/Damar
Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
sebagai Ketua Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan
Kendeng menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan, 15
November lalu, di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Selain Gubernur Ganjar Pranowo, pertemuan terkait studi KLHS itu dihadiri Gubernur Jawa Timur; empat bupati di Jawa Tengah yaitu Grobogan, Pati, Rembang, dan Blora; serta tiga bupati di Jawa Timur yaitu Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.
Dalam kick-off meeting itu, Gubernur Ganjar Pranowo sama sekali tak mengungkapkan bahwa dirinya telah menerbitkan izin baru tertanggal 9 November 2016, untuk penambangan dan pengoperasian pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Ketua Tim Panel Pakar KLHS Kendeng, Sudharto P Hadi, memastikan saat itu tidak ada pembahasan mengenai izin baru yang diterbitkan Ganjar. Sudharto merupakan salah satu peserta dalam pertemuan itu.
“Setahu saya tanggal 15 November itu tidak ada pembahasan soal izin
baru. Saya malah baru dengar ada izin lingkungan yang baru diterbitkan,”
kata Sudharto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/12).
Sudharto mengatakan, saat itu pertemuan dilakukan dengan agenda pembahasan penyusunan KLHS sesuai perintah Presiden Joko Widodo. Ganjar juga disebut komitmen untuk menjalankan hasil KLHS jika nanti sudah terbit.
“Pak Gubernur waktu itu memastikan komitmen terkait KLHS. Kami juga mendengarkan paparan dari pemerintah provinsi dan kabupaten yang terkait kawasan pegunungan Kendeng,” ujar Sudharto.
Selain Gubernur Ganjar Pranowo, pertemuan terkait studi KLHS itu dihadiri Gubernur Jawa Timur; empat bupati di Jawa Tengah yaitu Grobogan, Pati, Rembang, dan Blora; serta tiga bupati di Jawa Timur yaitu Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.
Dalam kick-off meeting itu, Gubernur Ganjar Pranowo sama sekali tak mengungkapkan bahwa dirinya telah menerbitkan izin baru tertanggal 9 November 2016, untuk penambangan dan pengoperasian pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Ketua Tim Panel Pakar KLHS Kendeng, Sudharto P Hadi, memastikan saat itu tidak ada pembahasan mengenai izin baru yang diterbitkan Ganjar. Sudharto merupakan salah satu peserta dalam pertemuan itu.
|
Sudharto mengatakan, saat itu pertemuan dilakukan dengan agenda pembahasan penyusunan KLHS sesuai perintah Presiden Joko Widodo. Ganjar juga disebut komitmen untuk menjalankan hasil KLHS jika nanti sudah terbit.
“Pak Gubernur waktu itu memastikan komitmen terkait KLHS. Kami juga mendengarkan paparan dari pemerintah provinsi dan kabupaten yang terkait kawasan pegunungan Kendeng,” ujar Sudharto.
Karena belum membaca Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng terkait izin
lingkungan baru, Sudharto menolak mengomentari dampak dari terbitkan
izin tersebut. “Saya belum baca dan belum tahu. Tidak bisa berkomentar,”
tuturnya.
Izin lingkungan baru tersebut bernomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tertanggal 9 November 2016.
Dengan berlakunya SK tersebut, maka Keputusan Gubernur Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh Semen Gresik dinyatakan tidak berlaku.
Padahal, SK tertanggal 7 Juni 2012 tersebut sudah dinyatakan batal melalui keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, 5 Oktober lalu.
Perubahan Nama
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, ada dua alasan Ganjar menerbitkan izin lingkungan baru. Pertama, ada perubahan nama perusahaan dari PT Semen Gresik (Persero) menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Kedua, ada permohonan perubahan data luas wilayah penambangan batugamping dan batulempung yang menjadi semakin mengecil. Kedua alasan ini yang disebut membuat Ganjar menerbitkan izin baru tanpa memerlukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau izin kelayakan yang baru pula.
Dalam SK terbaru tersebut, Ganjar memberikan izin atas tiga kegiatan
yaitu penambangan batu kapur seluas 293,9 hektare di Desa Tegaldowo dan
Desa Kajar, Kecamatan Gunem; penambangan tanah liat seluas 98,9 ha di
Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem; dan operasional pabrik
semen berkapasitas 3 juta ton per tahun di Desa Kajar dan Desa Pasucen.
(asa)
Izin lingkungan baru tersebut bernomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tertanggal 9 November 2016.
Dengan berlakunya SK tersebut, maka Keputusan Gubernur Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh Semen Gresik dinyatakan tidak berlaku.
Padahal, SK tertanggal 7 Juni 2012 tersebut sudah dinyatakan batal melalui keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, 5 Oktober lalu.
Perubahan Nama
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, ada dua alasan Ganjar menerbitkan izin lingkungan baru. Pertama, ada perubahan nama perusahaan dari PT Semen Gresik (Persero) menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Kedua, ada permohonan perubahan data luas wilayah penambangan batugamping dan batulempung yang menjadi semakin mengecil. Kedua alasan ini yang disebut membuat Ganjar menerbitkan izin baru tanpa memerlukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau izin kelayakan yang baru pula.
|
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161209173100-20-178572/ganjar-rahasiakan-izin-pabrik-semen-di-pertemuan-7-bupati
0 komentar:
Posting Komentar