Siapa yang Kau Dengar? Rakyat atau Pengusaha Semen?
"Long March Rembang – Kantor Gubernur Jawa Tengah”
Pers Rilis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) :
Mengawal Putusan PK Mahkamah Agung Atas kasus PT. Semen Indonesia di Rembang
Tembang Pocung
Pertiwiku
Tak bela kanthi lumaku
Pamrihe bisaa
Anak putu amarisi
Melu ngrasakke sandang lawan boga
Tak bela kanthi lumaku
Pamrihe bisaa
Anak putu amarisi
Melu ngrasakke sandang lawan boga
Senin 5 Desember hingga Jumat 9 Desember 2016, ratusan petani Kendeng yang ada di Kabupaten Rembang, Pati, Blora, Kudus akan melakukan long march (jalan kaki) dari Kota Rembang hingga Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, yang menempuh jarak ± 150 Km. Jarak tempuh yang panjang tidak menyurutkan semangat kami untuk terus memperjuangkan kelestarian Pegunungan Kendeng Utara dari berbagai upaya perusakan atas nama industri terus bergelora dan tidak pernah padam. Perjuangan sejak “Tenda Perjuangan” berdiri tepat di jalan pintu masuk tapak pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang, 16 Juni 2014 hingga saat ini, sebagai bentuk perlawanan dan penolakan atas invasi pabrik semen yang mengancam ruang hidup kami sebagai petani, mengancam ketersediaan air sebagai bahan utama kehidupan bagi semua makhluk, mengancam keseimbangan ekosistem yang akan berdampak pada bencana ekologis dan mengancam masa depan anak cucu kita semua, akan terus kami lakukan hingga izin lingkungan yang dikeluarkan atas nama PT. Semen Indonesia dicabut oleh Gubernur Jawa Tengah.
Perjalanan panjang upaya hukum yang kami lakukan, dimulai dari gugatan warga Rembang kepada PT. Semen Indonesia melalui PTUN Semarang dengan Nomor : 064/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015 dengan putusan ditolaknya gugatan warga dengan alasan KADALUARSA. Padahal,kami sudah mengikuti persidangan sebanyak 19 kali, tidak membuat kami putus asa. Upaya banding kami lakukan melalui PT TUN Surabaya dengan hasil putusan Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 3 November 2015 dimana warga kembali dikalahkan. Tetapi kami tetap semangat untuk terus berjuang. Berbagai upaya sudah kami lakukan baik melalui jalur hukum maupun dialog dengan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan pihak Semen Indonesia.
Kami hendak menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga pemerintah, bahwa memperjuangkan KEBENARAN tidak boleh dikalahkan oleh rasa lelah dan takut. Selama kita benar dengan didukung data-data dan fakta lapangan yang ada, serta tulus mencintai negeri ini, Gusti Allah pasti ngijabahi. Berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepada warga petani yang menolak ekspansi pabrik semen di Rembang dan kabupaten lainnya di sepanjang Pegunungan Kendeng Utara, tidak membuat kami gentar dan patah semangat. Waktulah yang akan menjawab siapakah sesungguhnya yang benar-benar berjuang untuk perbaikan kehidupan. Isu negatif yang sengaja dihembuskan oleh pihak korporasi bahwa kami tidak pro pada perusahaan nasional, membuat kami perlu angkat bicara. Seperti diketahui bersama, bahwa ini bukan masalah perusahaan milik nasional atau modal asing, tetapi ini masalah terancamnya kehidupan kami sebagai petani.
Perlu diketahui Pegunungan Kendeng adalah reservoir air bagi seluruh makhluk yang ada didalamnya termasuk kita yang ada di kota. Proses pengeluaran izin lingkungan yang didasari oleh PROSES YANG SALAH dengan berbagai manipulasi data lapangan, membuat kami bertekad untuk terus berjuang agar Pegunungan Kendeng Utara tidak dieksplotasi bagi kepentingan industri apapun termasuk semen. Kami akan terus melakukan PERLAWANAN YANG BERMARTABAT.
Tibalah waktunya KEBENARAN PASTI MENANG. Putusan PK Mahkamah Agung atas kasus PT. Semen Indonesia di Rembang, pada tanggal 5 Oktober 2016 dengan No. Register 99 PK/TUN/2016 memenangkan warga atau mengabulkan permohonan warga Kendeng yang di Rembang atas pembatalan izin lingkungan PT. Semen Indonesia yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Dengan amar putusan PK Mahkamah Agung tersebut :
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jateng,
3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Dengan sudah dikirimnya surat pemberitahuan secara resmi oleh PTUN Semarang kepada para pihak,dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, PT. Semen Indonesia (dulu PT. Semen Gresik) dan warga sebagai penggugat salinan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 064/G/2014/PTUN.SMG jo Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY jo Nomor : 99 PK/TUN/2016 pada tanggal 15 November 2016 dan sudah diterima oleh pihak penggugat pada tanggal 18 November 2016. SEHARUSNYA sudah dilakukan eksekusi atas putusan tersebut, yaitu DICABUTNYA Surat Izin Lingkungan yang dikeluaran oleh Gubernur Jawa Tengah seperti tercantum dalam amar putusan di atas dan menghentikan semua kegiatan di obyek sengketa.
Kami akan menempuh jarak ± 135 km dengan berjalan kaki penuh semangat dan sukacita, hendak menguatkan hati Bapak Ganjar Pranowo, selaku Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut Surat Izin Lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang. Rakyat Kendeng bersama bapak. Tidak ada yang perlu ditakutkan atau disangsikan selama kita berada di jalan yang benar. Seperti yang pernah Bapak Ganjar ucapkan, bahwa sebagai rakyat yang baik, kita harus patuhi hukum. Keluarnya putusan PK Mahkamah Agung atas kasus semen di Rembang adalah pelajaran mahal bagi kita semua. Seandainya semua pihak (pemerintah dan korporasi) mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang ada serta tetap memperhatikan unsur sosial budaya dalam berinvestasi, maka tidak pernah akan ada kerugian. Peraturan dibuat pasti untuk kebaikan bersama. Pembangunan hendaknya berpegangan pada daya dukung dan daya tampung wilayah. Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional, seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan berbagai upaya peningkatan pertanian, bukan merubah lahan produktif pertanian menjadi kawasan industri pertambangan.
Berjalan kaki ratusan kilo yang kami lakukan, sebagai bentuk simbol panjangnya perjuangan kami hingga akhirnya memperoleh kemenangan, tetapi pihak pemerintah yang berwenang tidak segera menindaklanjuti putusan PK MA tersebut. Kami hendak mengajak seluruh masyarakat luas untuk terlibat aktif bagi penyelamatan lestarinya kawasan karst. Kemenangan kami adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia, bahwa kebenaran PATUT KITA PERJUANGKAN HINGGA TITIK AKHIR. Kemenangan ini juga kemenangan bagi KEHIDUPAN. Selamatlah kita dari berbagai bencana ekologis yang sudah di ujung mata jika Pegunungan Kendeng Utara, yang merupakan pegunungan purba, dengan berbagai fungsi vital bagi kehidupan, selamat dari berbagai upaya eksploitasi.
“Lestari Kendengku, Lestari Indonesiaku”
Salam Kendeng
Lestari....
Kontak person JM-PPK :
Gunretno : 081391285242
Joko Prianto : 082314203339
0 komentar:
Posting Komentar