28 Desember 2016
Jatengku.com – Dalam upaya melawan tuduhan kriminalisasi terhadap tiga petani warga Desa Surokonto Wetan Kendal yakni Nur Aziz (44), Sutrisno Rusmin (64), dan Mudjiyono (41), Puluhan petani yang tergabung dalam Front Rakyat Untuk Agraria Kendal (FRAK) melakukan aksi demontrasi di depan gedung DRPD Kendal, Rabu (28/12/2016).
Massa petani menganggap bahwa pihak Perhutani telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap tiga petani tersebut, mereka didakwa menggerakkan ratusan petani Surokonto untuk menguasai kawasan hutan secara tidak sah, dan dituntut hukuman penjara masing-masing delapan tahun dengan denda masing-masing Rp 10 miliar.
Massa melakukan aksi longmarch dari terminal angkutan Pasar Kendal menuju gedung DPRD di Jalan Soekarno – Hatta Kendal sebagai wujud solidaritas mereka dalam upaya pengawalan sidang yang bertepatan dengan pembacaan pledoi ketiga terdakwa kriminalisasi. Selain itu, massa juga menggelar aksi budaya kerakyatan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal menilai Nur Aziz, Sutrisno Rusmin dan Mudjiyono terbukti melanggar Pasal 94 ayat 1 Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sedianya hari ini dijadwalkan pembacaan pleidoi atau pembelaan dari penasihat hukum ketiga terdakwa atas tuntutan jaksa tersebut, namun lantaran para terdakwa juga berkeinginan membaca pleidoi mereka sendiri yang berkasnya belum siap, sidang ditunda hingga pekan depan.
Rentetan Peristiwa Atas Kasus Ini
Sejak 1972, petani Surokonto Wetan menggarap lahan secara
bagi hasil dengan PT Sumur Pitu Wringinsari. Dua per tiga bagian hasil untuk petani penggarap dan sepertiga hasil untuk PT Sumur Pitu Wringinsari.
bagi hasil dengan PT Sumur Pitu Wringinsari. Dua per tiga bagian hasil untuk petani penggarap dan sepertiga hasil untuk PT Sumur Pitu Wringinsari.
PT Sumur Pitu Wringinsari adalah pemegang Hak Guna Usaha (HGU) berdasar Surat Keputusan Direktorat Jenderal Agraria Nomor SK.16/HGU/DA/72 tertanggal 13 Oktober 1972, berlaku hingga 1997. Lahan Surokonto Wetan seluas 127,821 hektare yang sebagian digarap petani setempat termasuk di dalamnya.
Pada 1998, PT Sumur Pitu Wringinsari mengajukan perpanjangan HGU kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Tengah. Pengajuan disetujui melalui Surat Keputusan Kepala BPN Jawa Tengah, Nomor SK.540.2/005/7/504/33/99 yang diterbitkan pada 20 Februari 1999. HGU berlaku 25 tahun hingga 2022, termasuk di dalamnya lahan Surokonto Wetan seluas 127,821 hektare. Sementara hak kepemilikan lahan ada pada negara. Hal itu berdasar Akta Jual Beli Nomor 45 tertanggal 23 Desember 1952 di hadapan notaris RM Soeprapto.
Perkebunan di Kabupaten Kendal yang pada masa penjajahan dikuasai oleh perusahaan perkebunan swasta NV Rotterdamsche Cultuur Maatschapij dan NV Cultuur Maatscapij Satrian, saat itu dibeli Pemerintah Republik Indonesia melalui Biro Rekonstruksi Nasional. PT Sumur Pitu Wringinsari sendiri merupakan perusahaan perkebunan, angkutan, dan perindustrian yang berada di bawah naungan Yayasan Rumpun Diponegoro milik Kodam IV Diponegoro.
Pada 25 September 2013, Menteri Kehutanan mengeluarkan surat keputusan penunjukan kawasan hutan produksi tetap untuk lahan yang terletak di Desa Surokonto Wetan seluas 125,53 hektar. Penunjukan melalui surat bernomor SK.643/MENHUT-II/2013.
Penunjukan kawasan hutan di Surokonto Wetan itu dilakukan guna memenuhi penggantian lahan kawasan hutan di Rembang. Kawasan itu yang digunakan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk pembangunan pabrik semen.
Surat keputusan penunjukan kawasan hutan disusul dengan surat keputusan penetapan kawasan hutan produksi pada bagian hutan Kalibodri untuk tanah seluah 127,821 hektare di Surokonto Wetan. Surat Keputusan bernomor SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tertanggal 17 April 2014 itupun tidak disosialisasikan
Pada akhir 2014, ada kajian sosial yang memaparkan bahwa lahan tersebut akan dijadikan hutan produksi. Petani Surkonto Wetan keberatan, lantaran mereka menggantungkan hidup dengan menggarap lahan tersebut. Merekapun tetap menanam jagung dan ketela di lahan tersebut.
Perum Perhutani baru mengadakan sosialisasi pada 21 Januari 2015. Sosialisasi itu sekaligus perekrutan pekerja, yang berlaku bagi warga Surokonto Wetan yang hendak bekerja di wilayah lahan sebagai mandor. Pada April 2015, Nur Azis bersama petani penggarap mengajukan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meminta peninjauan kembali SK penetapan kawasan hutan.
Namun tak berbuah hasil. Desember 2015, warga melaporkan kejanggalan ruilslag ke pemerintah pusat. Laporan tak kunjung mendapat tanggapan. Malahan pada 26 Januari 2016, Perum Perhutani KPH Kendal melaporkan tindak pidana penguasaan kawasan hutan secara tidak sah di Desa Surokonto Wetan.
Pada 2 Mei 2016, Nur Azis dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendal.
Sumber : metrosemarang.com
http://jatengku.com/perlawanan-petani-surokonto-wetan-terhadap-kriminalisasi-ketiga-rekannya/1818
0 komentar:
Posting Komentar