Rakyat Bersatu untuk Demokrasi dan Reforma Agraria Sejati
Selama dua tahun berkuasa rezim
Jokowi – JK semakin menunjukan wajah aslinya sebagai rezim neoliberal pelayan
kepentingan pemodal besar monopoli (imperialis) yang anti Rakyat. Ini tercermin
dari paket kebijakan ekonomi tiga belas jilid dan seterusnya yang memberi ruang
lebar bagi imperialis dan kaki tangannya untuk mengeruk kekayaan alam
Indonesia, merampas upah buruh serta mempertahankan skema monopoli tanah yang
memiskinkan kaum tani di pedesaan.
Pembangunan infrastruktur yang
digadang gadang Rezim Jokowi – JK sebagai juru selamat ekonomi Indonesia justru
sebaliknya menjadi petaka bagi Rakyat khususnya kaum tani akibat masifnya
perampasan tanah demi kebutuhan proyek proyek raksasa Pemodal besar monopoli.
Belum lagi disektor kehutanan dan perkebunan serta pertambangan yang selama ini
merupakan sumber penderitaan rakyat yang tinggal disekitarnya justru bertambah
luas memonopoli tanah dipedesaan. Berbagai macam izin HGU (Hak Guna Usaha), pertambangan
dan investasi disektor kehutanan dimudahkan Jokowi lewat berbagai macam
deregulasi dan debirokratisasi.
Terancamnya kehidupan dan
penghidupan rakyat sebagai akibat kebijakan neoliberal rezim Jokowi–Jk
menumbuhkan perlawanan rakyat yang mana dihadapi dengan kekerasan dan
penggunaan alat alat negara secara represif. Tercatat mencapai 63 kasus, dengan
korban 256 orang mengalami kekerasan, 71 orang megalami penembakan, 858 orang
ditangkap, dan 113 orang dikriminalisasi. Data ini, tentu saja belumlah
mencakup seluruh korban konflik tanah di Indonesia.
Keadaan Jawa Tengah di bawah
kuasa Gubernur Ganjar Pranowo tidaklah jauh berbeda.alih alih mensejahterakan
rakyat, Pemerintah Propinsi Jateng justru menghujani Jawa Tengah dengan
sejumlah izin pertambangan dan pendirian pabrik semen dibeberapa kabupaten
yaitu di Banyumas, Pati, Grobogan dan Rembang serta kedepan rencana
pertambangan lain yang di Jateng yaitu di Gombong oleh PT Semen Gombong anak
perusahaan dari Medco group,Wonogiri dan Blora.Selain itu juga, pembangunan
jalan lintas selatan , jalan tol trans Jawa, Reaktivasi jalur kereta api
Banyumas - Semarang via Wonosobo, reklamasi pesisir utara jawa tengah,
pembangunan bandara internasional di Purbalingga dan peresmian kawasan industri
Jababeka di Kendal seluas 2700 ha serta pembangunan PLTU di Batang adalah
sejumlah mega-proyek yang akan merampas
tanah dan ruang hidup rakyat serta berpotensi munculnya kekerasan aparat negara
terhadap rakyat.
Ditengah situasi demikian
Negara tetap mempertahankan monopoli tanah yang melalui Perum Perhutani
mencapai 656.887,5 ha, yaitu 19,2% dari total luasan Jawa Tengah yang
menyebabkan kemiskinan struktural pedesaan yang ada di Jawa Tengah. Tidak hanya
menjadi penyebab tertahannya produktivitas kaum tani, Perhutani juga merupakan
BUMN yang kerap melanggar hak Azasi Manusia dalam menyelesaikan konflik antara
Rakyat yang berupaya mengakses sumberdaya kehutanan dan kepentingan perhutani.
Kriminalisasi seperti yang dilakukan kepada Parji dan Yani di blora, Nur Aziz,
Sutrisno Rusmin, Mujiono. di Surokonto Kendal adalah contoh kecil dari metode
yang kerap dilakukan perhutani dalam menghadapi kebangkitan kaum tani yang
melawan monopoli Perhutani di hutan Jawa. Skema PHBM yang dibanggakan perhutani
hanyalah kedok untuk menghisap tenaga kaum tani dipedesaan demi mendapat
keuntungan sebesar besarnya. Kaum Tani yang menolak tunduk pada skema PHBM
makan akan mendapat intimidasi terus menerus dari Perhutani bahkan berujung
Kriminalisasi.
Monopoli Tanah juga dilakukan
oleh perkebunan besar baik milik negara seperti PTPN IX maupun oleh milik
swasta seperti Rumpun Sari Antan di Ajibarang yang merupakan gabungan dari yayasan
rumpun Diponegoro dengan Astra Agro.Ketika kaum tani melawan monopoli tersebut
dengan menggarap lahan untuk hidup sehari hari maka tindakan yang diterima
seperti intimidasi dan kriminalisasi adalah lakon yang diterima oleh rakyat
khususnya kaum tani yang membutuhkan lahan.
Dari situasi diatas maka dapat
disimpulkan bahwa pelanggaran Hak Azasi Manusia berakar dari masih
berdominasinya Monopoli tanah dan investasi skala besar yang merampas tanah
rakyat.Dalam situasi demikian maka Demokrasi hanya angan angan belaka.Oleh
karena itu Front Perjuangan Rakyat Jateng Menuntut :
Hentikan
Kriminalisasi dan Kekerasan Terhadap Petani.
Hapuskan Perampasan Tanah Atas Nama Pembangunan dan
Investasi.
Hapuskan
Monopoli Tanah Perhutani berikan penguasaan hutan kepada Rakyat dan kaum tani
penggarap
Berikan
Perlindungan kepada Buruh Migran.
Cabut
Izin Pertambangan Semen di Jawa Tengah.
Hentikan
Pembangunan PLTU Batang.
Hentikan
Proyek MIFEE di PAPUA.
Kembalikan
KBAK Gombong Selatan menjadi 49km persegi.
Wujudkan
Perguruan Tinggi yang Pro Rakyat.
Cabut
Hak guna usaha PT Rumpun Sari Antan di Desa Darmakradenan Ajibarang
Demikian
Pernyataan sikap dan tuntutan ini kami buat.
FRONT PERJUANGAN RAKYAT JAWA TENGAH
(Agra Jateng,
Aliansi Mahasiswa Papua, Stan Ampera, Persatuan Rakyat Penyelamat Karst
Gombong, KPA Jateng,Lidah Tani Blora, Serikat Tani Randurejo, LBH Semarang,
Front Mahasiswa Nasional Cab Wonosobo, Front Mahasiswa Nasional Cab Purwokerto,
Bem Unsud, Ampas Kopi, GMKI, KS Bimalukar, Slangker chapter Wonosobo, Wonosobo
Underground Society, Kabar Bumi, Forum Komunikasi Jalanan Merdeka, LKB HMI, FPPK,
ARGA JALADRI, SKWB, Komunitas Payung, Paguyuban Petani Banyumas)
0 komentar:
Posting Komentar