Selasa, 13 Desember 2016

Front Perjuangan Rakyat [FPR] Jateng | Press-Release



Rakyat Bersatu untuk Demokrasi dan Reforma Agraria Sejati


Selama dua tahun berkuasa rezim Jokowi – JK semakin menunjukan wajah aslinya sebagai rezim neoliberal pelayan kepentingan pemodal besar monopoli (imperialis) yang anti Rakyat. Ini tercermin dari paket kebijakan ekonomi tiga belas jilid dan seterusnya yang memberi ruang lebar bagi imperialis dan kaki tangannya untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia, merampas upah buruh serta mempertahankan skema monopoli tanah yang memiskinkan kaum tani di pedesaan.

Pembangunan infrastruktur yang digadang gadang Rezim Jokowi – JK sebagai juru selamat ekonomi Indonesia justru sebaliknya menjadi petaka bagi Rakyat khususnya kaum tani akibat masifnya perampasan tanah demi kebutuhan proyek proyek raksasa Pemodal besar monopoli. Belum lagi disektor kehutanan dan perkebunan serta pertambangan yang selama ini merupakan sumber penderitaan rakyat yang tinggal disekitarnya justru bertambah luas memonopoli tanah dipedesaan. Berbagai macam izin HGU (Hak Guna Usaha), pertambangan dan investasi disektor kehutanan dimudahkan Jokowi lewat berbagai macam deregulasi dan debirokratisasi.

Terancamnya kehidupan dan penghidupan rakyat sebagai akibat kebijakan neoliberal rezim Jokowi–Jk menumbuhkan perlawanan rakyat yang mana dihadapi dengan kekerasan dan penggunaan alat alat negara secara represif. Tercatat mencapai 63 kasus, dengan korban 256 orang mengalami kekerasan, 71 orang megalami penembakan, 858 orang ditangkap, dan 113 orang dikriminalisasi. Data ini, tentu saja belumlah mencakup seluruh korban konflik tanah di Indonesia.

Keadaan Jawa Tengah di bawah kuasa Gubernur Ganjar Pranowo tidaklah jauh berbeda.alih alih mensejahterakan rakyat, Pemerintah Propinsi Jateng justru menghujani Jawa Tengah dengan sejumlah izin pertambangan dan pendirian pabrik semen dibeberapa kabupaten yaitu di Banyumas, Pati, Grobogan dan Rembang serta kedepan rencana pertambangan lain yang di Jateng yaitu di Gombong oleh PT Semen Gombong anak perusahaan dari Medco group,Wonogiri dan Blora.Selain itu juga, pembangunan jalan lintas selatan , jalan tol trans Jawa, Reaktivasi jalur kereta api Banyumas - Semarang via Wonosobo, reklamasi pesisir utara jawa tengah, pembangunan bandara internasional di Purbalingga dan peresmian kawasan industri Jababeka di Kendal seluas 2700 ha serta pembangunan PLTU di Batang adalah sejumlah  mega-proyek yang akan merampas tanah dan ruang hidup rakyat serta berpotensi munculnya kekerasan aparat negara terhadap rakyat.

Ditengah situasi demikian Negara tetap mempertahankan monopoli tanah yang melalui Perum Perhutani mencapai 656.887,5 ha, yaitu 19,2% dari total luasan Jawa Tengah yang menyebabkan kemiskinan struktural pedesaan yang ada di Jawa Tengah. Tidak hanya menjadi penyebab tertahannya produktivitas kaum tani, Perhutani juga merupakan BUMN yang kerap melanggar hak Azasi Manusia dalam menyelesaikan konflik antara Rakyat yang berupaya mengakses sumberdaya kehutanan dan kepentingan perhutani. Kriminalisasi seperti yang dilakukan kepada Parji dan Yani di blora, Nur Aziz, Sutrisno Rusmin, Mujiono. di Surokonto Kendal adalah contoh kecil dari metode yang kerap dilakukan perhutani dalam menghadapi kebangkitan kaum tani yang melawan monopoli Perhutani di hutan Jawa. Skema PHBM yang dibanggakan perhutani hanyalah kedok untuk menghisap tenaga kaum tani dipedesaan demi mendapat keuntungan sebesar besarnya. Kaum Tani yang menolak tunduk pada skema PHBM makan akan mendapat intimidasi terus menerus dari Perhutani bahkan berujung Kriminalisasi.

Monopoli Tanah juga dilakukan oleh perkebunan besar baik milik negara seperti PTPN IX maupun oleh milik swasta seperti Rumpun Sari Antan di Ajibarang yang merupakan gabungan dari yayasan rumpun Diponegoro dengan Astra Agro.Ketika kaum tani melawan monopoli tersebut dengan menggarap lahan untuk hidup sehari hari maka tindakan yang diterima seperti intimidasi dan kriminalisasi adalah lakon yang diterima oleh rakyat khususnya kaum tani yang membutuhkan lahan.

Dari situasi diatas maka dapat disimpulkan bahwa pelanggaran Hak Azasi Manusia berakar dari masih berdominasinya Monopoli tanah dan investasi skala besar yang merampas tanah rakyat.Dalam situasi demikian maka Demokrasi hanya angan angan belaka.Oleh karena itu Front Perjuangan Rakyat Jateng Menuntut :
       
Hentikan Kriminalisasi dan Kekerasan Terhadap Petani.
Hapuskan  Perampasan Tanah Atas Nama Pembangunan dan Investasi.
Hapuskan Monopoli Tanah Perhutani berikan penguasaan hutan kepada Rakyat dan kaum tani penggarap
Berikan Perlindungan kepada Buruh Migran.
Cabut Izin Pertambangan Semen di Jawa Tengah.
Hentikan Pembangunan PLTU Batang.
Hentikan Proyek MIFEE di PAPUA.
Kembalikan KBAK Gombong Selatan menjadi 49km persegi.
Wujudkan Perguruan Tinggi yang Pro Rakyat.
Cabut Hak guna usaha PT Rumpun Sari Antan di Desa Darmakradenan Ajibarang

Demikian Pernyataan sikap dan tuntutan ini kami buat.

FRONT PERJUANGAN RAKYAT JAWA TENGAH
(Agra Jateng, Aliansi Mahasiswa Papua, Stan Ampera, Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong, KPA Jateng,Lidah Tani Blora, Serikat Tani Randurejo, LBH Semarang, Front Mahasiswa Nasional Cab Wonosobo, Front Mahasiswa Nasional Cab Purwokerto, Bem Unsud, Ampas Kopi, GMKI, KS Bimalukar, Slangker chapter Wonosobo, Wonosobo Underground Society, Kabar Bumi, Forum Komunikasi Jalanan Merdeka, LKB HMI, FPPK, ARGA JALADRI, SKWB, Komunitas Payung, Paguyuban Petani Banyumas)

0 komentar:

Posting Komentar