Perpag Aksi Tanam Pohon

Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]

Bentang Karst Kendeng Utara di Pati

Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya

KOSTAJASA

Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]

Ibu Bumi Dilarani

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

UKPWR

Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]

Rabu, 29 Juni 2016

Pemkab Kebumen Keluarkan SK Penolakan Pendirian PT Semen Gombong, Berikut Petikannya



Rabu, 29 Juni 2016

Gambar salinan surat Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen menolak pendirian PT Semen Gombong

JAKARTA, POTRETNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen secara resmi mengeluarkan surat bernomor :660.1/038/KEP/2016 tentang Ketidaklayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan Batu Gamping dan Batu Lempung Serta Pembangunan dan Pengoperasian Pabrik Semen oleh PT Semen Gombong di Wilayah Kabupaten Kebumen.

Surat tersebut secara langsung ditandatangani Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen Masagus Herunoto, tertanggal 24 Juni 2016 yang salinannya ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah, Sekdaprov Jawa Tengah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Kemudian, tembusan surat yang sama juga dikirimkan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jawa tengah, Kepala Biro Bina Produksi Setdaprov Jawa Tengah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen dan Direktur PT Semen Gombong dengan alamat di Desa Nogosari Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen.

Dalam surat keputusan (SK) tersebut disebutkan bahwa, ketidaklayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan batu gamping dan batu lempung serta pembangunan dan pengoperasian oleh pabrik PT Semen Gombong.

Ketidaklayakan lingkungan hidup penambangan dan pendirian pabrik semen tersebut berdasarkan pada, huruf (a) Rencana kegiatan penambangan batu gamping akan dilakukan hingga kedalaman 25 meter di atas muka air tanah meski diperkirakan tidak menggangu kuantitas air tanah di sekitar lokasi penambangan. Namun demikian, penggagahan pada batu karbonat berdampak mengubah infiltrasi air hujan yang menyuplai air bawah tanah.

Pada huruf (b) SK tersebut ditulis, secara hidrogeologis daerah IUP eksplorasi batu gamping, PT Semen Gombong berada di Cekungan Air Tanah (CAT) Banyu Mundal yang berbatasan dengan CAT Kroya disebelah Barat dan CAT Kebumen-Purworejo berada di sebalah Timur, IUP Eksplorasi Batu Gamping PT Semen Gombong sebelah Barat Laut, Utara,dan Timur Laut banyak terdapat banyak sumber mata air di antaranya Kalisari, Banyu Mundal, dan Sungai Sirah yang dipergunakan sebagai sumber air bersih untuk memenuhi kehidupan warga di sekitarnya.

Alasan yang dikemukakan pada huruf (c) yakni, penambangan batu gamping di daerah IUP eksplorasi batu gamping PT Semen Gombong dipastikan akan menggangu sistem hidrogeologi dan suplai air yang berada di sekitarnya khususnya di daerah Banyu Mundal.

Diktum (d) dikatakan, secara keilmuan daerah IUP ekplorasi batu gamping PT Semen Gombong merupakan zona penyanggah kawasan karst yang terdapat banyak goa.

Bagian (e) alasan yang disampaikan ialah, Amdal rencana kegiatan penambangan batu gamping dan batu lempung serta pembangunan dan pengoprasian pabrik hsemen PT Semen Gombong, Pemerintah Kabupaten Kebumen menggunakan studi Amdal Terpadu antara kegiatan penambangan batu gamping dengan kegiatan pabrik semen sehingga ketidaklayakan lingkungan hidup aspek geologi, hidrogeologi, ekosistem karst maka dari itu kegiatan pabrik PT Semen Gombong tidak dapat dilaksanakan.

Menanggapi adanya surat keputusan bupati melalui Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen tentang penolakan PT Semen Gombong, Wakil Ketua Perpag (Persatuan Penyelamat Alam Karst Gombong) Lapiyo melalui sambungan telepon, Senin (27/6/2016) mengatakan, SK penolakan berdirinya dan pengoperasian PTSemen Gombong oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup merupakan harapan seluruh masyarakat Gombong.

Dia menegaskan, Perpag mendesak dan membuka mata hati para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kebumen untuk segera menyurati Bupati Kebumen agar membuat keputusan mengembalikan KBAK (Kawasan Bentang Alam Karts) ke bentuk semula. 

***
http://www.potretnews.com/artikel/nusantara/2016/06/29/pemkab-kebumen-keluarkan-sk-penolakan-pendirian-pt-semen-gombong-berikut-petikannya#sthash.FPRysQfj.dpuf

Selasa, 28 Juni 2016

Penolakan Penambangan Karst Berlanjut

28 Juni 2016 0:06 WIB

KEBUMEN – Penolakan penambangan kawasan karst Gombong Selatan dari Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen berlanjut dengan rekomendasi dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Ini sekaligus sebagai pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh permasalahan di kawasan yang dilindungi tersebut.

Terutama penyusutan kawasan bentang alam karst (KBAK). Mengingat, pada tahun 2003 telah ditetapkan melalui keputusan menteri terkait KBAK di kawasan karst Gombong Selatan yang mencapai 48 km2.

Namun kemudian menjadi tidak lebih dari 8 km2. Padahal selama ini PT Semen Gombong belum beroperasi. ”Jadi, setelah Pansus dapat membahas dan mengkaji secara serius persoalan tersebut.

Tentu yang diharapkan tidak ada pihakpihak yang dirugikan di kemudian hari,” terang juru bicara Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Muhsinun saat membacakan isi rekomendasi, Senin (27/6).

Sosialisasi

Dengan dibentuk Pansus, lanjut Muhsinun, maka akan ada kejelasan pula tentang duduk permasalahan yang sebenarnya di kawasan karst Gombong Selatan.

Pembacaan rekomendasi itu dilakukan usai rapat terbatas yang dipimpin ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri Hartanto. Yudhy didampingi sekretaris Chumndari, wakil ketua Sarwono dan anggota, antara lain Kurniawan, Sri Parwati, Danang Adi Nugroho, Musito, dan Muhsinun.

Dalam kesempatan itu juga diikuti wakil ketua DPRD Kabupaten Kebumen Miftahul Ulum. Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi mengatakan, pembentukan Pansus perlu mekanisme panjang.

Pihaknya pun menyurati Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo terlebih dahulu. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan rapat pimpinan dengan mengundang masing-masing fraksi untuk membahas kesiapan pansus tersebut, dari mulai materi hingga target waktu penyelesaian pembahasannya.

’’Adanya pansus ini juga atas permintaan warga,’’ terang Dian sembari menambahkan, permintaan warga itu saat kunjungan Komisi A ke sekretariat persatuan rakyat penyelamat karst Gombong (Perpag) di Desa Sikayu, Kecamatan Buayan, Kebumen, Jumat (24/6) lalu.

Surat rekomendasi agar dibentuk pansus itu juga ditembuskan kepada kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo dan Camat Buayan Supoyo.

Saat dikonfiirmasi secara terpisah, Supoyo mengaku akan menindaklanjuti dengan menyosialisasikan kepada Perpag. (K5-32)

http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/penolakan-penambangan-karst-berlanjut/

Minggu, 26 Juni 2016

Tanah Air, Pasar, dan Neoliberalisme

Sabtu, 25 Juni 2016

9 Kartini Kendeng "sowan" mBah Maemun

[Press-Release] 





"Duh sang guru
Ucap ndiko kulo tiru
Kangge keslametan
Mundi dawuh poro wali
Tansah kudu..nyekel jejegke paugeran.
Kendeng niku
Kanggo timbangan satuhu
Aning jagatroyo
Monggo sami dipunjagi
Kangtan kendhat..anyekapi sandhang boga."
__________________________
Tembang: Pucung 

Sabtu 25 Juni 2016 - jam 16:00 WIB, sembilan orang perempuan petani Kendeng yang dikenal sebagai 9 Kartini Kendeng sowan ke Mbah Maemun pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar, Rembang, Jawa Tengah. Kedatangan Sembilan Kartini Kendeng ke kyai kharismatis ini adalah wujud bakti dan kasih sayang seorang anak-anak perempuan pada ayahnya sekaligus bagian dari perjuangan mereka untuk mempertahankan kelestarian Pegunungan Kendeng Utara dari ancaman industri semen.

Sembilan perempuan Kendeng yang terdiri dari Sukinah, Sutini, Karsupi, Ambarwati, Surani, Deni, Murtini, Ngadinah dan Giyem mendapatkan predikatnya sebagai 9 Kartini Kendeng sejak mereka melakukan aksi menyemen kakinya untuk menolak kehadiran industri semen di depan Istana Negara beberapa waktu yang lalu. Sebutan Kartini Kendeng juga diberikan kepada ibu-ibu yang lain yang telah mendirikan tenda di tapak pabrik semen di Rembang sejak tanggal 16 Juni 2014 untuk perjuangan yang sama.

Mbah Maemun sendiri adalah kyai kharismatis yang mempunyai pengaruh yang besar di tingkat lokal maupun nasional. Dalam kawasan basis "Kyai-Pesantren-Santri", Mbah Maemun mempunyai peran yang sentral bagi masyarakat di sekitarnya, termasuk bagi ibu-ibu yang tergabung dalam 9 Kartini Kendeng. Seperti halnya Alissa Wahid yang datang di tenda 26 juni 2014 dan komunitas GUSDURIAN, FN-KSDA ( Front Nadhliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam) dll, yang sudah bertekad bulat menolak industri semen, ibu-ibu tersebut berharap Mbah Maemun berkenan memberikan doa dan dukungan pada perjuangan mereka. 

Selain wajib dijaga karena alasan lingkungan, Sembilan Kartini Kendeng melihat bahwa Pegunungan Kendeng juga harus dijaga karena memiliki berbagai situs sejarah dan budaya yang penting, seperti Makam Kartini, Makam Nyai Ageng Ngerang, Pertapan Ibu Kunthi, Situs Sunan Bonang, dll. Kepemimpinan Mbah Maemun sebagai tokoh kyai amat menentukan upaya untuk merawat situs Walisanga dan situs sejarah yang lain yang terserak di Pegunungan Kendeng Utara.

Pembangunan tapak pabrik semen hendak didirikan di Rembang dikhawatirkan akan mengancam keberlanjutan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih yang merupakan kawasan lindung geologi dan kawasan resapan air terbesar yang memasok sumber-mata air yang ada di sekitarnya. Volume air yang dihasilkan oleh mata air-mata air yang ada di pegununungan karst ini dalam satu hari mencapai sekitar 51.840.000 liter air. Sekitar 10% diantaranya dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dan sisanya didistribusikan ke lahan pertanian, termasuk sebagai pasokan PDAM Rembang. Jika nilai ini divaluasi sebagai potensi ekonomi, maka nilai air yang dihasilkan akan melebihi nilai yang didapat dari sektor pertambangan, yang justru berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan pasokan dan distribusi air pada sumber mata air yang ada.

Seperti diketahui dalam pelbagai kajian lingkungan, bahwa produksi semen memiliki potensi mengancam lingkungan hidup. Ancamannya menjadi berlipat ganda jika ia berada dalam lingkungan padat penduduk seperti Jawa. 
Perebutan sumber daya akan terjadi antara penduduk dan korporasi. 
Pertambangan memiliki potensi mengubah lanskap, siklus air dan ekosistem Bumi. Emisi gas rumah kaca dari proses pembuatan semen, yaitu penyinteran batu gamping setidaknya menyumbang sejumlah 5% atas emisi panas global. Sementara emisi industri semen di seluruh dunia adalah empat kali lebih besar dari keseluruhan emisi pesawat terbang di dunia. Bahan dasar semen adalah batu kapur dan tanah liat, kemudian bahan-bahan ini dipanaskan dengan pasir dan bijih besi dalam suhu 1450 derajat (proses sinter) dan digiling dengan bahan-bahan lainnya (pasir, batu kapur, abu dan gips) menjadi semen. 
Proses ini juga membawa efek ikutan seperti debu, asap dan pencemaran udara di lingkungan pabrik semen dan juga ikutan lain, yaitu asap beracun seperti nitrogen oksida, sulfur dioksida, dan lain-lain. Jika ia berada dalam kawasan padat penduduk, maka ini amat problematis karena akan mengancam peri kehidupan di sekitarnya, baik ekologi dan manusianya.
Persoalan Rembang merupakan representasi persoalan pulau Jawa pada umumnya dimana banjir dan longsor yang kian intens melanda Jawa menunjukkan kerusakan dayadukung lingkungan yang terdampak buruk akibat gencarnya pembangunan industri ekstratif di Jawa.

Perlu dicatat 52 persen bencana nasional terjadi di Jawa, dan pada tahun 2015,dari 118 Kabupaten kotamadya Jawa, 80% mengalami banjir bandang, sementara 90% mengalami kekeringan yang berkepanjangan.

Produksi semen di Indonesia mempunyai tingkat pertumbuhan yang tinggi. 
Antara tahun 2009 dan 2013 produksi semen naik sekitar 50% untuk menggenjot pembangunan infrastruktur dalam negeri. Klaim pemenuhan kebutuhan dalam negeri ini juga belum dapat diverifikasi, karena menurut laporan Berita Satu dan rilis Global Cement sendiri, justru rencana produksi semen Rembang akan digunakan untuk ekspor. Ini adalah sebuah pernyataan yang kontradiktif, bahwa semen adalah untuk dalam negeri, tetapi ternyata untuk ekspor.

Menurut laporan BeritaSatu (http://www.beritasatu.com/…/349635-industri-semen-kelebihan…): “Dengan beroperasinya enam pabrik baru, industri semen nasional mengalami kelebihan kapasitas produksi hampir 30% pada 2016 dengan total kapasitas semen naik menjadi 92 juta ton, sedangkan permintaan semen domestik diperkirakan sekitar 65 juta ton pada tahun ini”. 
Di sisi lain, kata Widodo, produsen semen akan melakukan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah dengan menggenjot ekspor ke sejumlah negara. “Ekspor rencananya ditujukan ke negara-negara di Afrika, Srilanka, Bangladesh, Timur Tengah, Australia, Filipina, Papua Nugini, dan Timor Leste,” terang dia. 

Berdasarkan data ASI, total ekspor semen nasional pada 2015 mencapai 1,00 juta ton, naik 280% dari tahun sebelumnya 265,16 ribu ton. Sebanyak 561,76 ribu ton berupa ekspor dalam bentuk semen, dan sisanya 445,74 ribu ton ekspor clinker. 
Dalam rilisnya Global Cement pada 25 Februari 2016 (http://www.globalcement.com/news/itemlist/tag/Indonesia) menyatakan bahwa ekspor semen Indonesia rencananya diambil dari produksi di Rembang. Data ini menunjukkan bahwa rencana produksi pabrik semen dari Rembang bukan untuk dalam negeri, tetapi untuk ekspor. 

Kontak Person
Joko Prianto 082314203339
Sukinah 082329975823

Komisi A Tolak Penambangan Kawasan Karst

25 Juni 2016 0:09 WIB 

KEBUMEN – Ribuan warga kawasan kars Gombong Selatan berkumpul di kediaman sekretariat persatuan rakyat penyelamat karst Gombong Selatan (Perpag) Lupiyo, Desa Sikayu, Kecamatan Buayan, Kebumen, Jumat (24/6).

Sikap tersebut merupakan rangkaian unjuk rasa yang dilakukan Perpag pada hari sebelumnya di Gedung DPRD Kabupaten Kebumen. Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen pun menemui mereka dan menegaskan penolakannya terhadap penambangan kawasan karst Gombong Selatan.

Terlebih sebelumnya Bupati Yahya Fuad telah menjanjikan saat ditemui perwakilan Perpag di pendapa. Orang nomor satu di kabupaten berslogan Beriman ini akan membuat surat pernyataan untuk menertibkan izin lingkungan terkait penambangan kawasan karst Gombong Selatan.

“Insya Allah apa yang menjadi aspirasi warga akan kami bawa karena kami pun mendukung pelestarian lingkungan di kawasan karst Gombong Selatan,” kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri Hartanto.

Hadir Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BMPPT) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo, Camat Buayan Supoyo dan Kades Sikayu Teguh Priyatin.

Kawasan Dilindungi

Yudhy juga didampingi Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Chumndari, wakil ketua Komisi A Sarwono, serta para anggota antara lain Nur Hidayati, Sri Parwati, Danang Adi Nugroho, Musito, Dian Lestari Subekti Pertiwi, dan Mukhsinun. Pemerhati kars Gombong Selatan Supriyanto menyampaikan penyusutan kawasan bentang alam karst (KBAK).

Pasalnya, pada 2003 telah ditetapkan melalui keputusan menteri terkait KBAK di kawasan karst Gombong Selatan yang mencapai 48 km2. Namun saat ini menyusut dan bentangannya tidak lebih dari 8 km2. “Diharapkan KBAK yang mencapai 48 km2 itu dikembalikan seperti semula,” terangnya.

Anggota Komisi ADPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi menjelaskan, Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen pada prinsipnya menolak segala penambangan di kawasan karst Gombong Selatan.

Kawasan tersebut harus terjaga kelestariannya sesuai keinginan dan harapan masyarakat setempat. “Siapa pun itu tidak boleh menambang di kawasan yang dilindungi tersebut,” imbuh politisi PDIP ini. (K5-49)
 
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/komisi-a-tolak-penambangan-kawasan-karst/  

Rabu, 22 Juni 2016

Warga Unjuk Rasa Tolak Pabrik Semen Gombong

Rabu, 22 Juni 2016 | 23:01 WIB 

Sebuah poster berisi kekecewaan warga terhadap pemerintah terkait diloloskannya pembahasan izin Amdal PT Semen Gombong saat menggelar unjuk rasa di halaman kantor Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, 8 Juni 2016. Menurut warga, pembangunan pabrik semen ini dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan juga mengancam lapangan kerja mereka. TEMPO/Budi Purwanto 
 
TEMPO.CO, Semarang - Ratusan warga dari Gombong, Kebumen, Jawa Tengah, menggelar unjuk rasa menolak pendirian pabrik semen di Kawasan Karst Gombong Selatan oleh PT Semen Gombong (Medco Group), Rabu 22 Juni 2016.

Pengunjuk rasa dari Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) ini mendemo Kantor DPRD Kebumen untuk menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat. “Kami menuntut pembatalan ijin tambang PT Semen Gombong,” kata Samtilar, seorang pendemo, Rabu 22 Juni 2016.

PERPAG juga mendesak dikembalikannya Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan sebagai kawasan lindung sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2012 tentang penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong Selatan.

Para pengunjuk rasa akhirnya ditemui salah satu anggota DPRD Kebumen, Miftakhul Ulum. Politisi PKB ini berharap agar polemik pendirian pabrik semen segera selesai. “Nanti aspirasi bapak/ibu semua akan kami sampaikan,” katanya. Setelah itu, para pengunjuk rasa membubarkan diri.



Pabrik semen PT Gombong direncanakan bisa memproduksi 2,3 juta ton semen per tahun atau 1,9 ton clinker per tahun. Luasan tambang batu lempungnya 124 hektare dan tambang batu gamping 147,5 hektare. Selama ini, warga di lima desa di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen terus bergerak menolak dibangunnya pabrik semen oleh PT Semen Gombong. Lima desa itu adalah Desa Sikayu, Karangsari, Ronggodono, Banyumudal, dan Desa Nogoraji.

Mereka menuntut izin penambangan untuk bahan semen dibatalkan. Pemerintah kabupaten Kebumen melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) secara resmi mengumumkan izin lingkungan yang dilakukan oleh PT Semen Gombong melalui surat nomor 503/ 03/P-IL/II/ 2016.

Pengunjuk rasa yang kebanyakan para petani itu khawatir pabrik semen di Gombong bisa mengancam kelestarian alam. Apalagi, Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan rekomendasi dokumen amdal yang diajukan PT Semen Gombong tidak memenuhi kelayakan lingkungan.

Koordinator Tim Pakar Komisi Penilai Amdal Jawa Tengah Dwi Purwantoro Sasongko menyatakan kawasan IUP (izin usaha penambangan) eksplorasi PT Semen Gombong dinyatakan bagian dari ekosistem kawasan karst. "Sehingga tidak boleh ditambang,” kata Dwi.

Ekosistem kawasan karst ini juga masuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong yang sudah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KBAK masuk kategori kawasan lindung karst atau kategori karst kelas satu sehingga tidak bisa ditambang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Karst.

Dwi menyatakan karena kawasan IUP ekplorasi PT Gombong merupakan ekosistem karst maka penambangan batu gamping di kawasan tersebut akan menyebabkan perubahan pola karst, baik eksokarst maupun endokarst-nya. “Akan menganggu sistem air bawah tanah di kawasan karst tersebut,” kata Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Diponegoro tersebut.

ROFIUDDIN
 
https://m.tempo.co/read/news/2016/06/22/206782250/warga-unjuk-rasa-tolak-pabrik-semen-gombong

Senin, 20 Juni 2016

Ketika Tim Pakar Tolak Dokumen Amdal PT Semen Gombong

Ketika Tim Pakar Tolak Dokumen Amdal PT Semen Gombong


oleh Tommy Apriando, Yogyakarta - 20 June 2016


Tim pakar Komisi Penilai Amdal, menyatakan, menolak Amdal PT Semen Gombong. Pertambangan semen di karst Gombongpun tak layak ada. Warga bergembira. Ada yang takbir. Ada yang bersujud syukur.

Waktu menunjukkan pukul 9.00, kala  Samtilar bersama ratusan warga dari  Lereng Pegunungan Gombong tiba di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng. Spanduk berisikan penolakan tambang terbentang di bagian depan. Warga berbaris memanjang ke belakang.

Samtilar, adalah Ketua Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag). Bersama perwakilan warga di ruang BLH Jateng, dia tampak serius mendengarkan presentasi para pakar dan pemrakarsa Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), PT. Semen Gombong.

Di luar, warga aksi teatrikal, orasi dan doa bersama. Sekitar pukul 16.00, Koordinator Tim Pakar Komisi Penilai Amdal Jateng, Dwi Purwantoro Sasongko mengatakan, dokumen Amdal Semen Gombong tak layak.
Sontak warga bergembira. Mereka mengucapkan takbir dan sujud syukur. Ada yang membakar dokumen Amdal.

Sedari awal, katanya, tim Amdal dari masyarakat Gombong menyatakan Amdal tak layak dan banyak penipuan. Dia mencotohkan, dalam Amdal tak menyebutkan ada goa dan ponor. Padahal, hasil penelusuran warga lebih tiga goa dalam peta izin usaha pertambangan (IUP). Kala ada pertambangan akan memotong aliran sungai bawah tanah.
“Pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping dapat merugikan rakyat dan melanggar hak asasi sekitar pabrik dan tambang,” kata Samtilar dihubungi pada hari itu, 8 Juni 2016.
Siti Hanifah, warga Sekayu mengatakan,  penolakan tambang karena khawatir sumber mata air hilang. Air untuk minum, pertanian, perikanan dan kegiatan lain.  
 “Kaum perempuan akan merasakan sekali dampak sumber air hilang. Menolak tambak harga mati,” katanya.
Sedang Koordinator Tim Pakar Komisi Penilai MAdal Jateng, Dwi Purwantoro Sasongko mengatakan, ada beberapa alasan pertambangan pabrik semen di karts Gombong Selatan tak layak. Pertama, kawasan IUP eksplorasi Semen Gombon bagian ekosistem karts, hingga tak boleh ditambang.  
 “Penambangan batu gamping di situ akan menyebabkan perubahan pola karts, baik eksokarts maupun endokarts,” katanya.
Kedua, ekosistem karst ini, masuk kawasan bentang alam karst (KBAK) Gombong yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KBAK kategori kawasan lindung karst atau karst kelas satu, hingga tak bisa ditambang. Ini sesuai Keputusan Menteri ESDM, Nomor 17 tahun 2012, tentang Penetapan Kawasan Bentang Karst.

Semen Gombong mengajukan IUP batu gamping seluas 99,7 hektar dari area seluas 147,5 hektar. Karena penambangan utama bagian hulu untuk penyiapan bahan baku semen dan tak layak, maka seluruh rencana kegiatan tak layak lingkungan.
 “Baik penambangan dan proses produksi pabrik semen.”
Sumber air di Banyu Mudal digunakan oleh PDAM dan warga Desa Nogoraji dan Banyu Mudal. Foto: Tommy Apriando

Pakar Ekologi Universitas Diponegoro Norma Afiati saat menyatakan, Amdal Semen Gombong tak layak karena tim penyusun belum menyebutkan lengkap entitas karst Gombong, lokasi rencana penambangan pabrik semen. Padahal, daerah itu banyak hewan amphibi. Jika entitas tak disebutkan khawatir penambangan merusak populasi mereka.

Di dalam rencana pengelolaan lingkungan/rencana pemantauan lingkungan (RKL/RPL) tak jelas letak. “Koordinat tak ada. Spesifikasi kontruksi, apakah dinding tanah, beton terbuka, atau tertutup kemiringan tidak disebutkan. Padahal ampibi katak dan organisme menuju kepunahan karena habitat ciut,” katanya.

Petrasa Wacana, Koordinator Bidang Konservasi, Advokasi dan Kampanye Masyarakat Speleologi Indonesia (MSI) mengatakan, Amdal Semen Gombong tak layak sebuah sejarah. Tak banyak pemerintah tak meloloskan Amdal investasi, apalagi pabrik semen. Di beberapa lokasi jika ingin membatalkan, masyarakat harus berjuang dan tak banyak kemenangan warga.

Dia menilai, terjadi pergeseran Amdal, tak lagi sebagai alat mengurangi dampak lingkungan. Kala lingkungan sudah terdampak , bahkan risiko-risiko buntutan jarang dikaji dalam Amdal. Misal, risiko bencana karena perubahan lahan akibat pertambangan, risiko dampak konflik sosial, risiko sumber-sumber penghidupan daerah hilang.
“Investasi hanya dipandang sebagai obyek ekonomi daerah seperti peningkatan pendapatan daerah. Selama investasi berjalan, keberlanjutan lingkungan selalu diabaikan,” katanya.
Pemerintah daerah, katanya, harus memiliki komitmen tinggi menjaga karst Gombong— menjadi kawasan Warisan Dunia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004. Ia bentang alam karst yang harus dilindungi.  
 “Jangan sampai mengorbankan kawasan karst hanya untuk memenuhi kebutuhan dunia.”
MSI menyarankan, untuk menyelamatkan karst, perlu kebijakan moratorium. Tak hanya karst Jawa, tetapi seluruh Indonesia. Dari 150 juta kilometer persegi batugamping Indonesia, 90% karst. Belum semua kawasan ditetapkan sebagai kawasan karst.
Indonesia, sadarlah!

Di Tiongkok, setelah 2010, menutup 762 pabrik semen karena menyumbang polutan terbesar. Indonesia malah berlomba-lomba membuka kran investasi pabrik semen dan menciptakan polutan.

Analisis MSI dari data Kementerian Perindustrian, tiga perusahaan semen sedang berproduksi di Jawa, yakni, PT. Indocement (tiga lokasi) memiliki cadangan batugamping 11.773,43 juta ton, dengan produksi 10.007,42 juta ton. PT Semen Indonesia cadangan batugamping pada tiga lokasi 2.026,18 juta ton dengan produksi 1.722,26 juta ton dan PT. Holcim cadangan batugamping dua lokasi 130,99 juta ton, produksi 111,34 juta ton.

Pada 2025, berdasarkan asumsi pertumbuhan konsumsi 10% tiap tahun, rata-rata pertumbuhan konsumsi semen hanya 5%. Total kebutuhan semen Indonesia 2015-2025 diperkirakan 1.259,8 juta ton. Cadangan batugamping tertambang dihimpun dari delapan IUP batugamping milik tiga perusahaan semen terbesar itu tercatat 13.930,60 juta ton. Dengan asumsi efisiensi bahan baku 85%, cadangan batugamping ini bisa menjadi produk semen 11.841,01 juta ton.

Peta Lokasi Proyek PT Semen Gombong

Nilai ini, katanya,  belum memperhitungkan cadangan batugamping di IUP tujuh perusahaan semen besar lain. Kondisi ini menunjukkan, Indonesia tak perlu investasi baru semen, karena cadangan surplus alias sudah melebihi kebutuhan semen nasional.
“Indonesia tak sedang krisis semen, bahkan surplus. Tanpa harus membangun pabrik lagi, kebutuhan semen sangat cukup.”
Pakar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang, Rakhmat Vowo Suharto mengatakan, melihat dari aturan tata ruang, semua komponen fisika, kimia, sosial budaya, biologi, Amdal bisa dikatakan layak.

Namun,  ada hal tak layak, terutama penambangan batu gamping. Karst bahan baku pabrik semen, ketika penambangan tak layak, maka kelayakan lain menjadi tak bermakna. Jadi, pabrik semen di Gombong tak layak dari kaca mata Amdal.
“Jika amdal tak layak, tidak akan keluar izin lingkungan. Tak ada izin operasional, apalagi eksploitasi oleh Semen Gombong,” katanya.
Hasil tim penilai Amdal akan diberikan kepada Gubernur. Selanjutnya provinsi merekomendasikan kepada Bupati Kebumen. Semen Gombong  tak bisa revisi Amdal, karena kegiatan pertambangan ditolak. Jika membuat Amdal baru, desain kegiatan berubah. Jika mereka tetap mendirikan pabrik semen, tak mungkin mendatangkan bahan baku semen dari lokasi lain. Amdal juga harus diubah.

Pada Mei lalu, Direktur Semen Gombong Aries Tarjimanto mengatakan, pabrik semen ini berkapasitas produksi 2,3 juta ton semen atau 1,9 ton clinker per tahun dengan luas tambang batu lempung 124 hektar.

Tambang batu gamping 147,5 hektar. Penyusunan Amdal oleh tim sudah menerapkan konservasi lahan, revegetasi, hingga pembuatan embung.

Aksi warga Gombong ketika sidang Amdal di BLH Jawa Tengah, 8 Juni 2016.