Sabtu, 25 Juni 2016

Komisi A Tolak Penambangan Kawasan Karst

25 Juni 2016 0:09 WIB 

KEBUMEN – Ribuan warga kawasan kars Gombong Selatan berkumpul di kediaman sekretariat persatuan rakyat penyelamat karst Gombong Selatan (Perpag) Lupiyo, Desa Sikayu, Kecamatan Buayan, Kebumen, Jumat (24/6).

Sikap tersebut merupakan rangkaian unjuk rasa yang dilakukan Perpag pada hari sebelumnya di Gedung DPRD Kabupaten Kebumen. Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen pun menemui mereka dan menegaskan penolakannya terhadap penambangan kawasan karst Gombong Selatan.

Terlebih sebelumnya Bupati Yahya Fuad telah menjanjikan saat ditemui perwakilan Perpag di pendapa. Orang nomor satu di kabupaten berslogan Beriman ini akan membuat surat pernyataan untuk menertibkan izin lingkungan terkait penambangan kawasan karst Gombong Selatan.

“Insya Allah apa yang menjadi aspirasi warga akan kami bawa karena kami pun mendukung pelestarian lingkungan di kawasan karst Gombong Selatan,” kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri Hartanto.

Hadir Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BMPPT) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo, Camat Buayan Supoyo dan Kades Sikayu Teguh Priyatin.

Kawasan Dilindungi

Yudhy juga didampingi Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Chumndari, wakil ketua Komisi A Sarwono, serta para anggota antara lain Nur Hidayati, Sri Parwati, Danang Adi Nugroho, Musito, Dian Lestari Subekti Pertiwi, dan Mukhsinun. Pemerhati kars Gombong Selatan Supriyanto menyampaikan penyusutan kawasan bentang alam karst (KBAK).

Pasalnya, pada 2003 telah ditetapkan melalui keputusan menteri terkait KBAK di kawasan karst Gombong Selatan yang mencapai 48 km2. Namun saat ini menyusut dan bentangannya tidak lebih dari 8 km2. “Diharapkan KBAK yang mencapai 48 km2 itu dikembalikan seperti semula,” terangnya.

Anggota Komisi ADPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi menjelaskan, Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen pada prinsipnya menolak segala penambangan di kawasan karst Gombong Selatan.

Kawasan tersebut harus terjaga kelestariannya sesuai keinginan dan harapan masyarakat setempat. “Siapa pun itu tidak boleh menambang di kawasan yang dilindungi tersebut,” imbuh politisi PDIP ini. (K5-49)
 
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/komisi-a-tolak-penambangan-kawasan-karst/  

0 komentar:

Posting Komentar