Rabu, 22 Juni 2016 | 23:01 WIB
Sebuah poster berisi kekecewaan warga terhadap pemerintah terkait
diloloskannya pembahasan izin Amdal PT Semen Gombong saat menggelar
unjuk rasa di halaman kantor Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah di
Semarang, Jawa Tengah, 8 Juni 2016. Menurut warga, pembangunan pabrik
semen ini dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan juga mengancam
lapangan kerja mereka. TEMPO/Budi Purwanto
Pengunjuk rasa dari Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) ini mendemo Kantor DPRD Kebumen untuk menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat. “Kami menuntut pembatalan ijin tambang PT Semen Gombong,” kata Samtilar, seorang pendemo, Rabu 22 Juni 2016.
PERPAG juga mendesak dikembalikannya Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan sebagai kawasan lindung sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2012 tentang penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong Selatan.
Para pengunjuk rasa akhirnya ditemui salah satu anggota DPRD Kebumen, Miftakhul Ulum. Politisi PKB ini berharap agar polemik pendirian pabrik semen segera selesai. “Nanti aspirasi bapak/ibu semua akan kami sampaikan,” katanya. Setelah itu, para pengunjuk rasa membubarkan diri.
Pabrik semen PT Gombong direncanakan bisa memproduksi 2,3 juta ton semen per tahun atau 1,9 ton clinker per tahun. Luasan tambang batu lempungnya 124 hektare dan tambang batu gamping 147,5 hektare. Selama ini, warga di lima desa di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen terus bergerak menolak dibangunnya pabrik semen oleh PT Semen Gombong. Lima desa itu adalah Desa Sikayu, Karangsari, Ronggodono, Banyumudal, dan Desa Nogoraji.
Mereka menuntut izin penambangan untuk bahan semen dibatalkan. Pemerintah kabupaten Kebumen melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) secara resmi mengumumkan izin lingkungan yang dilakukan oleh PT Semen Gombong melalui surat nomor 503/ 03/P-IL/II/ 2016.
Pengunjuk rasa yang kebanyakan para petani itu khawatir pabrik semen di Gombong bisa mengancam kelestarian alam. Apalagi, Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan rekomendasi dokumen amdal yang diajukan PT Semen Gombong tidak memenuhi kelayakan lingkungan.
Koordinator Tim Pakar Komisi Penilai Amdal Jawa Tengah Dwi Purwantoro Sasongko menyatakan kawasan IUP (izin usaha penambangan) eksplorasi PT Semen Gombong dinyatakan bagian dari ekosistem kawasan karst. "Sehingga tidak boleh ditambang,” kata Dwi.
Ekosistem kawasan karst ini juga masuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong yang sudah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KBAK masuk kategori kawasan lindung karst atau kategori karst kelas satu sehingga tidak bisa ditambang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Karst.
Dwi menyatakan karena kawasan IUP ekplorasi PT Gombong merupakan ekosistem karst maka penambangan batu gamping di kawasan tersebut akan menyebabkan perubahan pola karst, baik eksokarst maupun endokarst-nya. “Akan menganggu sistem air bawah tanah di kawasan karst tersebut,” kata Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Diponegoro tersebut.
ROFIUDDIN
https://m.tempo.co/read/news/2016/06/22/206782250/warga-unjuk-rasa-tolak-pabrik-semen-gombong
0 komentar:
Posting Komentar