ORA LOYO RONG TAHUN MBELO IJO ROYO-ROYO
Amung butuh
Wektu rung tahun lumaku
Kanggo ngrusak alam
Lemah subur den kedhuki
Sedoyo nuruti srakahe kapital
Wektu rung tahun lumaku
Kanggo ngrusak alam
Lemah subur den kedhuki
Sedoyo nuruti srakahe kapital
Sumberdaya alam di darat, di laut maupun di udara dikelola dan
dimanfaatkan dengan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup agar
dapat mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang memadai
untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat baik
bagi generasi masa kini maupun bagi masa yang akan datang.
Dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, yang dikembangkan pola tata ruang yang menyertai tata guna lahan, air serta sumberdaya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis.
Ironisnya banyak wilayah yang rencana akan dijadikan pertambangan yang tidak sesuai dengan daya tampung dan daya dukung lingkungan namun di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah sendiri mengakomodir hal tersebut, dari sini dapat dilihat bagaimana proses pertarungan serta perebutan ruang ekologi yang menjadi awal lahirnya konflik sumber daya alam sektor pertambangan yang melibatkan Pemerintah, Pemodal, dan masyarakat.
Dalam posisi ini maka senantiasa menjadi korban atas penataan ruang yang tidak sesuai dan jauh dari kata keberlanjutan.
Eksploitasi sumber daya alam atas nama pembangunan berakibat pada kehancuran dan kepunahan nilai-nilai ekologis terutama dalam kawasan karst yang seharusnya dilindungi melalui kebijakan yang ada dan ancaman kerusakan lingkungan dan krisis air di Jawa ini semakin nyata dengan adanya beberapa rencana proyek pertambangan semen di wilayah kawasan karst, yakni di Rembang, Pati, Grobogan, Blora, Wonogiri, Gombong, Ajibarang, Cilacap dan wilayah-wilayah lainnya.
Kebijakan pemerintah provinsi mempunyai andil besar dalam penyelamatan Jawa dari kehancuran dan krisis air, melalui Peraturan Daerah Provinsi jawa Tengah nomor 6 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jateng yang sedang dibahas kembali pada tahun ini; harus menetapkan kawasan karst sebagai kawasan lindung dan melibatkan masyarakat terdampak dalam proses peninjauan kembali Perda tata ruang tersebut.
Berdasarkan hal tersebut kami meminta kepada pihak DPRD Provinsi Jawa Tengah, untuk:
1. Menetapkan kawasan karst di Jawa sebagai kawasan lindung geologi.
2. Melibatkan masyarakat terdampak dalam proses peninjauan kembali Perda Provinsi Jateng Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jateng Tahun 2009-2029.
Kontak person:
Gunritno 081391285242
Joko Prianto 082314203339
https://www.facebook.com/rumah.perjuangan
Dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, yang dikembangkan pola tata ruang yang menyertai tata guna lahan, air serta sumberdaya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis.
Ironisnya banyak wilayah yang rencana akan dijadikan pertambangan yang tidak sesuai dengan daya tampung dan daya dukung lingkungan namun di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah sendiri mengakomodir hal tersebut, dari sini dapat dilihat bagaimana proses pertarungan serta perebutan ruang ekologi yang menjadi awal lahirnya konflik sumber daya alam sektor pertambangan yang melibatkan Pemerintah, Pemodal, dan masyarakat.
Dalam posisi ini maka senantiasa menjadi korban atas penataan ruang yang tidak sesuai dan jauh dari kata keberlanjutan.
Eksploitasi sumber daya alam atas nama pembangunan berakibat pada kehancuran dan kepunahan nilai-nilai ekologis terutama dalam kawasan karst yang seharusnya dilindungi melalui kebijakan yang ada dan ancaman kerusakan lingkungan dan krisis air di Jawa ini semakin nyata dengan adanya beberapa rencana proyek pertambangan semen di wilayah kawasan karst, yakni di Rembang, Pati, Grobogan, Blora, Wonogiri, Gombong, Ajibarang, Cilacap dan wilayah-wilayah lainnya.
Kebijakan pemerintah provinsi mempunyai andil besar dalam penyelamatan Jawa dari kehancuran dan krisis air, melalui Peraturan Daerah Provinsi jawa Tengah nomor 6 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jateng yang sedang dibahas kembali pada tahun ini; harus menetapkan kawasan karst sebagai kawasan lindung dan melibatkan masyarakat terdampak dalam proses peninjauan kembali Perda tata ruang tersebut.
Berdasarkan hal tersebut kami meminta kepada pihak DPRD Provinsi Jawa Tengah, untuk:
1. Menetapkan kawasan karst di Jawa sebagai kawasan lindung geologi.
2. Melibatkan masyarakat terdampak dalam proses peninjauan kembali Perda Provinsi Jateng Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jateng Tahun 2009-2029.
Kontak person:
Gunritno 081391285242
Joko Prianto 082314203339
https://www.facebook.com/rumah.perjuangan
0 komentar:
Posting Komentar