Selasa, 28 Juni 2016

Penolakan Penambangan Karst Berlanjut

28 Juni 2016 0:06 WIB

KEBUMEN – Penolakan penambangan kawasan karst Gombong Selatan dari Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen berlanjut dengan rekomendasi dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Ini sekaligus sebagai pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh permasalahan di kawasan yang dilindungi tersebut.

Terutama penyusutan kawasan bentang alam karst (KBAK). Mengingat, pada tahun 2003 telah ditetapkan melalui keputusan menteri terkait KBAK di kawasan karst Gombong Selatan yang mencapai 48 km2.

Namun kemudian menjadi tidak lebih dari 8 km2. Padahal selama ini PT Semen Gombong belum beroperasi. ”Jadi, setelah Pansus dapat membahas dan mengkaji secara serius persoalan tersebut.

Tentu yang diharapkan tidak ada pihakpihak yang dirugikan di kemudian hari,” terang juru bicara Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Muhsinun saat membacakan isi rekomendasi, Senin (27/6).

Sosialisasi

Dengan dibentuk Pansus, lanjut Muhsinun, maka akan ada kejelasan pula tentang duduk permasalahan yang sebenarnya di kawasan karst Gombong Selatan.

Pembacaan rekomendasi itu dilakukan usai rapat terbatas yang dipimpin ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri Hartanto. Yudhy didampingi sekretaris Chumndari, wakil ketua Sarwono dan anggota, antara lain Kurniawan, Sri Parwati, Danang Adi Nugroho, Musito, dan Muhsinun.

Dalam kesempatan itu juga diikuti wakil ketua DPRD Kabupaten Kebumen Miftahul Ulum. Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi mengatakan, pembentukan Pansus perlu mekanisme panjang.

Pihaknya pun menyurati Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo terlebih dahulu. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan rapat pimpinan dengan mengundang masing-masing fraksi untuk membahas kesiapan pansus tersebut, dari mulai materi hingga target waktu penyelesaian pembahasannya.

’’Adanya pansus ini juga atas permintaan warga,’’ terang Dian sembari menambahkan, permintaan warga itu saat kunjungan Komisi A ke sekretariat persatuan rakyat penyelamat karst Gombong (Perpag) di Desa Sikayu, Kecamatan Buayan, Kebumen, Jumat (24/6) lalu.

Surat rekomendasi agar dibentuk pansus itu juga ditembuskan kepada kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo dan Camat Buayan Supoyo.

Saat dikonfiirmasi secara terpisah, Supoyo mengaku akan menindaklanjuti dengan menyosialisasikan kepada Perpag. (K5-32)

http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/penolakan-penambangan-karst-berlanjut/

0 komentar:

Posting Komentar