KEBUMEN – Penolakan penambangan kawasan karst
Gombong Selatan dari Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen berlanjut dengan
rekomendasi dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Ini sekaligus sebagai
pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh permasalahan di kawasan yang
dilindungi tersebut.
Terutama penyusutan kawasan bentang alam karst (KBAK). Mengingat,
pada tahun 2003 telah ditetapkan melalui keputusan menteri terkait KBAK
di kawasan karst Gombong Selatan yang mencapai 48 km2.
Namun kemudian menjadi tidak lebih dari 8 km2. Padahal selama ini PT
Semen Gombong belum beroperasi. ”Jadi, setelah Pansus dapat membahas dan
mengkaji secara serius persoalan tersebut.
Tentu yang diharapkan tidak ada pihakpihak yang dirugikan di kemudian
hari,” terang juru bicara Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Muhsinun saat
membacakan isi rekomendasi, Senin (27/6).
Sosialisasi
Dengan dibentuk Pansus, lanjut Muhsinun, maka akan ada kejelasan pula
tentang duduk permasalahan yang sebenarnya di kawasan karst Gombong
Selatan.
Pembacaan rekomendasi itu dilakukan usai rapat terbatas yang dipimpin
ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri Hartanto. Yudhy
didampingi sekretaris Chumndari, wakil ketua Sarwono dan anggota, antara
lain Kurniawan, Sri Parwati, Danang Adi Nugroho, Musito, dan Muhsinun.
Dalam kesempatan itu juga diikuti wakil ketua DPRD Kabupaten Kebumen
Miftahul Ulum. Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Subekti
Pertiwi mengatakan, pembentukan Pansus perlu mekanisme panjang.
Pihaknya pun menyurati Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo
terlebih dahulu. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan rapat pimpinan
dengan mengundang masing-masing fraksi untuk membahas kesiapan pansus
tersebut, dari mulai materi hingga target waktu penyelesaian
pembahasannya.
’’Adanya pansus ini juga atas permintaan warga,’’ terang Dian sembari
menambahkan, permintaan warga itu saat kunjungan Komisi A ke
sekretariat persatuan rakyat penyelamat karst Gombong (Perpag) di Desa
Sikayu, Kecamatan Buayan, Kebumen, Jumat (24/6) lalu.
Surat rekomendasi agar dibentuk pansus itu juga ditembuskan kepada
kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kebumen
Aden Andri Susilo dan Camat Buayan Supoyo.
Saat dikonfiirmasi secara terpisah, Supoyo mengaku akan menindaklanjuti dengan menyosialisasikan kepada Perpag. (K5-32)
0 komentar:
Posting Komentar